Angka penyebaran Virus Corona di Indonesia terbilang masih cukup konsisten menanjak. Oleh karenanya, pemerintah menegaskan aturan berupa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Ada pula aturan terbaru yakni sertifikat vaksin menjadi salah satu syarat yang wajib ditunjukkan ketika berkunjung ke tempat makan seperti warteg.
Hal ini diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM). Pihak pemerintah resmi mengeluarkan aturan tersebut dalam Surat Keputusan Kepala Dinas PPKUKM Nomor 402 Tahun 2021 yang dikirimkan oleh Plt Kepala Dinas PPKUKM Andri Yansyah, melansir Kompas.com.
Artikel Terkait: Catat! Ini 3 Cara Melihat Sertifikat Vaksin COVID-19
Sertifikat Vaksin Diwajibkan bagi Pemilik dan Pengunjung Rumah Makan
Dalam aturan tersebut tertulis, pelanggan warteg yang hendak berkunjung wajib menunjukkan sertifikat vaksin selama masa PPKM Level 4. Tak hanya pengunjung, para pelaku usaha maupun pedagang boleh beroperasi bila sudah vaksinasi.
“Pelaku usaha/pedagang dan pengunjung harus sudah divaksin COVID-19,” tulis Dinas PPKUKM.
Di sisi lain, aturan buka dan tutup tempat usaha pun tetap diberlakukan selama masa PPKM. Seluruh tempat makan wajib beroperasi hanya sampai pukul 20.00 WIB.
Tempat makan pun harus membatasi pengunjung untuk makan di tempat hanya sebanyak maksimal tiga orang. Durasi makan di tempat juga dibatasi maksimal 20 menit saja.
“Pedagang pada Lokbin dan Loksem terkait kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 (tiga) orang dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh menit) dengan protokol kesehatan yang ketat,” tulis SK Dinas PPKUKM.
Artikel Terkait: Vaksin Jadi Syarat Wajib Perjalanan Saat PPKM Darurat, Ini Rincian Lengkapnya
Pemerintah Keluarkan Aturan Vaksinasi untuk Karyawan
Peraturan di atas bukan kali pertama diberlakukan. Sebelumnya, pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mewajibkan vaksinasi untuk seluruh karyawan maupun pelanggan rumah makan serta restoran di Jakarta.
Aturan tersebut telah tertuang dalam SK Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Nomor 495 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Level 4.
Tak hanya untuk bidang kuliner seperti restoran dan rumah makan. Pemerintah juga mewajibkan aturan tersebut diterapkan untuk industri lainnya seperti industri jasa misalnya salon, pangkas rambut, hingga bidang perhotelan.
Artikel Terkait: 25 Kriteria Penerima Vaksin COVID-19, Kondisi Anda Layak Mendapatkannya?
Vaksinasi untuk Meraih Kekebalan Kelompok atau Herd Immunity
Peraturan mengenai kewajiban vaksinasi dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mencapai herd immunity atau kekebalan kelompok. Hal tersebut bisa dicapai bila kelompok masyarakat sudah melakukan vaksinasi minimal 70 persen dari total keseluruhan.
Melansir Kontan, sampai Rabu (21/07) sudah sebanyak 6,6 juta jiwa sudah melangsungkan vaksinasi COVID-19 dosis pertama. Angka tersebut sudah setara dengan 60 persen total populasi warga Jakarta. Di sisi lain, vaksinasi dosis kedua sudah mencakup kurang lebih 2 juta penerima.
****
Itulah kabar mengenai syarat menunjukkan sertifikat vaksin bagi pengunjung yang hendak datang ke restoran maupun tempat makan sejenisnya. Mari kita selalu taati protokol kesehatan kapan pun dan di mana pun.
Dimulai dari lingkup terkecil yakni diri sendiri maupun keluarga, jaga selalu imunitas dan taati protokol kesehatan agar rantai penyebaran Virus Corona tidak semakin meluas. Jangan lupa untuk melakukan vaksinasi, apa pun jenis yang kini tersedia agar bisa mendapatkan imunitas yang jauh lebih baik.
Baca Juga:
Penerima Vaksin COVID-19 Tak Dianjurkan Langsung Pulang, Ini Alasannya
Perlu Tahu! Ini 8 Perbandingan Vaksin Covid-19 Moderna dan Pfizer-BioNtech