Menikah sejatinya adalah sebuah ibadah. Lewat pernikahan, dua insan disatukan dalam sebuah janji suci. Namun demikian, pernikahan bukanlah proses yang mudah. Perlu persiapan yang matang untuk melangsungkan pernikahan termasuk di antaranya adalah menaati rukun nikah bagi kedua mempelai.
Lantas, dalam agama Islam, sudah tahukah Anda rukun nikah ada berapa? Berikut penjelasan lengkapnya!
Artikel Terkait: 5 Fakta Mahalini Raharja, Pernikahannya Dinyatakan Tidak Sah oleh Pengadilan
5 Rukun Nikah dan Syarat Sah Pernikahan dalam Islam
1. Rukun Nikah Pertama Adalah Ada Mempelai Laki-Laki
Dalam Islam, pernikahan dianggap sah apabila mempelai laki-laki hadir saat akad nikah.
Akad nikah merupakan waktu di mana kedua mempelai dipersatukan dalam janji suci pernikahan.
Dalam prosesi ini, mempelai pria harus hadir dan mengucapkan sendiri janjinya.
Kehadirannya tidak dapat diwakilkan oleh orang tua maupun wali nikah.
Sebab, hal ini berkaitan dengan pertanggungjawaban mempelai laki-laki atas mempelai perempuan dari orang tuanya.
2. Rukun Nikah Selanjutnya Adalah Ada Mempelai Perempuan
Selain mempelai laki-laki yang harus hadir di tempat, dalam agama Islam sah atau tidaknya sebuah pernikahan juga bergantung pada kehadiran mempelai perempuan.
Selain itu, haram hukumnya apabila mempelai perempuan memiliki pertalian darah, hubungan persusuan, atau hubungan kemertuaan dengan calon mempelai laki-laki.
Artikel terkait: Syarat, Tata Cara, dan Hukum Nikah Siri, Ini Risikonya Parents!
3. Salah Satu Syarat Sah Nikah Adalah Ada Wali bagi Perempuan
Pada dasarnya, wali nikah adalah orang tua atau anggota keluarga dari mempelai perempuan. Mereka di antaranya adalah ayah, kakek, ataupun saudara dari garis keturunan ayah.
Urutan wali nikah antara lain dari ayah, kakek atau ayah dari ayah, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, anak dari saudara laki-laki kandung atau seayah yakni keponakan, paman atau anak dari paman yakni sepupu.
Wali nikah juga perlu beragama Islam. Jadi, jika memang tidak memiliki keluarga beragama Islam untuk dijadikan wali nikah, maka KUA atau Pengadilan Agama akan menunjuk wali nasab.
4. Dalam Rukun Nikah Islam Juga Harus Ada Saksi Nikah 2 Orang Laki-Laki
Selain wali nikah, dalam rukun nikah juga tercatat perlu adanya 2 orang laki-laki sebagai saksi nikah.
Laki-laki yang akan menjadi saksi nikah mempunyai persyaratan yaitu beragama Islam, baligh, berakal, merdeka, lelaki, dan adil.
Kedua saksi nikah ini dapat dihadirkan oleh pihak keluarga, tetangga, ataupun orang yang dapat dipercaya untuk menjadi saksi.
Pernikahan tidak akan sah di mata hukum negara dan agama apabila wali nikah dan saksi tidak hadir dalam akad nikah.
Artikel terkait: Nikah muda, 7 artis ini buktikan rumah tangganya harmonis dan jauh dari gosip
5. Ijab Kabul, Rukun Nikah yang Tak Boleh Dilewatkan
Janji pernikahan dalam Islam disebut sebagai ijab dan kabul.
Ijab kabul adalah sebuah janji suci dari kedua mempelai kepada Allah SWT di hadapan penghulu, wali, dan saksi nikah.
Begitu kalimat, “Saya terima nikahnya” telah terucap dan kedua saksi menyetujui pengucapan ijab dan qabul tersebut maka di momen itu pula dua insan menjadi sah sebagai sepasang suami istri.
Syarat Sah Pernikahan dalam Agama Islam yang Wajib Dipatuhi
Selain rukun nikah, masih ada syarat sah pernikahan dalam agama Islam. Berikut urutannya:
1. Laki-Laki dan Perempuan Beragama Islam
Menurut syariat Islam, laki-laki dan perempuan yang hendak menikah haruslah beragama Islam.
Pernikahan yang dilakukan menggunakan tata cara ijab dan kabul secara Islam tidak dapat dikatakan sah apabila salah seorangnya tidak beragama Islam.
2. Laki-Laki Bukan Seseorang yang Mahram bagi Calon Istri
Saat akan menikah dengan seorang perempuan, perlu dipastikan bahwa calon istri bukanlah saudara sedarah atau sekandung.
Perlu diperhatikan bahwa laki-laki dan perempuan yang akan menikah tidak boleh memiliki ikatan darah atau istilahnya mahrom.
Maka dari itu, menelusuri riwayat keluarga penting untuk dilakukan karena bagian dari syarat nikah Islam.
Artikel terkait: 10 Artis Nikah Beda Usia, Ada yang Terpaut Umur Hingga 45 Tahun!
3. Asal-usul Wali Nikah Jelas
Saat menentukan wali, laki-laki yang hendak menikah perlu mengetahui dengan jelas asal-usul calon istri.
Bilamana ayah dari pihak perempuan sudah meninggal, wali nikah bisa diwakilkan oleh kakek atau kakak laki-laki kandungnya.
Dalam Islam, hal ini disebut wali hakim pernikahan. Namun, asal-usulnya harus jelas.
Menentukan wali nikah juga tidak bisa sembarangan ya, Parents. Jika memang pihak perempuan tidak memiliki keluarga laki-laki yang beragama Islam karena mualaf dan berasal dari keluarga non muslim, maka wali nikah berupa wali hakim akan ditunjuk oleh KUA.
Wali hakim adalah wali yang ditunjuk oleh pihak KUA untuk menjadi wali nikah bagi perempuan yang memang sudah tidak memiliki wali nikah yang memenuhi syarat.
4. Tidak Sedang Melaksanakan Ibadah Haji
Laki-laki dan perempuan tidak boleh menikah saat melaksanakan ibadah haji karena haji merupakan ibadah yang segala sesuatunya dilipatgandakan.
5. Tidak Ada Paksaan
Yang terpenting, menikahlah tanpa adanya paksaan dari siapa pun. Pernikahan harus didasari keikhlasan dan niat tulus dari kedua mempelai untuk menjalani hidup bersama.
Nah, Parents, itulah rukun nikah dan syarat sah menikah untuk Anda yang beragama Islam.
Semoga informasi di atas dapat membantu Anda mempersiapkan rencana pernikahan, ya.
Baca juga:
Kartu nikah mulai diluncurkan, apa bedanya dengan buku nikah?
8 Hal Ini Bisa Bikin Stres Menjelang Nikah, Pernah Mengalami?
Jangan Salah Langkah, Ini 5 Dampak Nikah Siri Bagi Istri dan Anak