TAP top app download banner
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
Panduan Produk
Keranjang
Masuk
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Project Sidekicks
  • Anak
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Anak
    • Praremaja & Remaja
  • Perkembangan Otak
  • Cari nama bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Parenting
    • Keluarga
    • Doa Islami
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP
  • Event

Revisi UU Perkawinan disahkan, dapatkah menekan angka pernikahan anak?

Bacaan 3 menit
Revisi UU Perkawinan disahkan, dapatkah menekan angka pernikahan anak?

Dalam RUU Perkawinan, pemerintah menetapkan usia minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan yaitu 19 tahun.

Tepat pada Senin, 16 September 2019, DPR mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Revisi UU Perkawinan mengatur usia minimum menikah bagi laki-laki dan perempuan yaitu 19 tahun.

Penetapan Revisi UU Perkawinan disambut bahagia oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise. Dengan adanya aturan tersebut, maka akan memberikan banyak manfaat.

Seperti, menekan angka anak putus sekolah, mengoptimalkan pemenuhan hak anak, menimalkan angka kematian ibu dan bayi, serta mengurangi angka perceraian. Terlebih untuk kaum perempuan yang memiliki risiko lebih besar.

“Rasa sedih bercampur bahagia, saya pengin menangis. Ini kado untuk anak-anak Indonesia yang pernah dijanjikan ketika memeringati Hari Anak Nasional pada 23 Juli 2019 di Makassar,” kata Yohana dikutip dari situs JawaPos.

Penetapan Revisi UU Perkawinan memungkinkan kehidupan yang lebih baik untuk anak-anak Indonesia

revisi uu perkawinan

Sebelumnya, dari data Badan Pusat Statistik 2017 mengungkapkan sebanyak 25,2 persen dari jumlah anak perempuan yang masih berusia di bawah 18 tahun sudah menikah. Kondisi itu tentu sangat mengkhawatirkan.

“Itu sama saja dengan 1 dari 4 anak perempuan menikah pada usia anak,” ucap Yohana.

Artikel terkait : Berhasil Hindari Pernikahan Dini, Sanita Kini Perjuangkan Hak Perempuan Muda di Indonesia

Dari adanya pernikahan anak, mayoritas dari mereka mengalami permasalahan di kemudian hari. Contoh sederhananya yaitu timbul masalah ekonomi, karena harus membiayai kebutuhan rumah tangga.

Mereka terpaksa harus bekerja, meski dengan kemampuan dan keterampilan yang terbatas, bahkan tanpa ijazah karena putus sekolah. Alhasil, penghasilan yang didapat tidak seberapa dan tidak bisa menutupi kebutuhan rumah tangga.

revisi uu perkawinan

Akibatnya, keluarga tidak sejahtera karena kondisi ekonomi yang kurang, lalu berujung pada perceraian. Sehingga, perkawinan anak dianggap sebagai pelanggaran hak anak dan hak asasi manusia.

Di sisi lain, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Totok Daryanto menyebutkan jika Revisi  UU Perkawinan ini juga mewajibkan pemerintah melakukan sosialisasi dan pendidikan terkait bahaya pernikahan dini yang selama ini sering terjadi.

“Undang-undang ini juga mewajibkan pemerintah agar melakukan sosialisasi dan pendidikan kepada masyarakat tentang bahayanya perkawinan usia dini ditinjau dari berbagai aspek,” jelas Totok dikutip dari Detik.com.

Artikel terkait:Nikah muda, begini dampaknya jika belum siap mental

Bagaimana jika ingin menikah tapi usianya masih di bawah 19 tahun?

Revisi UU Perkawinan disahkan, dapatkah menekan angka pernikahan anak?

Apabila ada pasangan yang ingin menikah, tapi belum memenuhi syarat usia minimal, harus mendapatkan dispensasi dari pengadilan setempat. Pengajuan pernikahannya juga harus disertai alasan yang jelas.

“Dispensasi harus diberikan melalui pengadilan yang diajukan oleh orangtua pihak laki-laki dan/atau perempuan. Disertai dengan alasan yang kuat dan pengadilan harus menghadirkan pasangan (laki-laki dan perempuan) yang akan menikah,” ungkap Totok.

Walau demikian, diharapkan dengan adanya revisi UU Perkawinan ini tidak ada lagi yang namanya pernikahan anak atau dini. Sehingga, masa depan anak bisa lebih terjamin, karena terhindar dari beragam risiko yang tidak diinginkan dari pernikahan dini itu.

***

Revisi UU Perkawinan disahkan, dapatkah menekan angka pernikahan anak?

Referensi : JawaPos dan Detik.com

Baca juga :

Polemik RKUHP: Korban perkosaan terancam dipenjara jika aborsi, Parents setuju?

Cerita mitra kami
Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
Anak Aktif, Orang Tua Tenang:  Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik
Anak Aktif, Orang Tua Tenang: Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik
“Kumara Holiday Program" Kembali Hadir di Akhir Tahun Ini Program di Alam Terbuka untuk Anak Usia 2-12 Tahun
“Kumara Holiday Program" Kembali Hadir di Akhir Tahun Ini Program di Alam Terbuka untuk Anak Usia 2-12 Tahun
Seminar Edukasi Tenaga Kesehatan dalam Memperingati Hari Prematur Sedunia 2025
Seminar Edukasi Tenaga Kesehatan dalam Memperingati Hari Prematur Sedunia 2025

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Finna Prima Handayani

  • Halaman Depan
  • /
  • Berita Terkini
  • /
  • Revisi UU Perkawinan disahkan, dapatkah menekan angka pernikahan anak?
Bagikan:
  • Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

    Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

  • Apa Itu Child Grooming Modus Pelecehan pada Anak? Ini Kata Psikolog!

    Apa Itu Child Grooming Modus Pelecehan pada Anak? Ini Kata Psikolog!

  • Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak, Ini Manfaatnya Kata BKKBN!

    Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak, Ini Manfaatnya Kata BKKBN!

  • Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

    Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

  • Apa Itu Child Grooming Modus Pelecehan pada Anak? Ini Kata Psikolog!

    Apa Itu Child Grooming Modus Pelecehan pada Anak? Ini Kata Psikolog!

  • Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak, Ini Manfaatnya Kata BKKBN!

    Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak, Ini Manfaatnya Kata BKKBN!

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
  • Tumbuh Kembang
  • Parenting
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Home
  • TAP Komuniti
  • Beriklan Dengan Kami
  • Hubungi Kami
  • Jadilah Kontributor Kami
  • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Vietnam flag Vietnam
© Copyright theAsianparent 2026. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti