TAP top app download banner
theAsianparent
theAsianparent
Panduan ProdukKeranjang
  • Kehamilan
  • Anak
  • Ramadan MomTAP
  • Event
  • Perkembangan Otak
  • Cari nama bayi
  • Rangkaian Edukasi
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Parenting
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Nutrisi
  • Ayah manTAP!
  • Komunitas
  • VIP
Masuk
    • Artikel
  • KehamilanKehamilan
  • AnakAnak
  • Ramadan MomTAPRamadan MomTAP
  • EventEvent
  • Perkembangan OtakPerkembangan Otak
  • Cari nama bayiCari nama bayi
  • Rangkaian EdukasiRangkaian Edukasi
  • TAPpediaTAPpedia
  • TAP RekomendasiTAP Rekomendasi
  • ParentingParenting
  • KesehatanKesehatan
  • Gaya HidupGaya Hidup
  • NutrisiNutrisi
  • Ayah manTAP!Ayah manTAP!
  • KomunitasKomunitas
  • VIPVIP
    • Komunitas
  • Jajak
  • Album
  • Makanan
  • Resep
  • Topik
  • Baca Artikel
    • Panduan
  • Pemantau Kehamilan
  • Pemantau Perkembangan Bayi
    • Hadiah
  • HadiahHadiah
  • Kontes
  • VIP ParentsVIP Parents
    • Lebih Banyak
  • Saran

Kebijakan PrivasiPedoman KomunitasPeta situs

Unduh aplikasi gratis kami

google play store
app store

Revisi UU Perkawinan disahkan, dapatkah menekan angka pernikahan anak?

Bacaan 3 menit
Revisi UU Perkawinan disahkan, dapatkah menekan angka pernikahan anak?

Dalam RUU Perkawinan, pemerintah menetapkan usia minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan yaitu 19 tahun.

Tepat pada Senin, 16 September 2019, DPR mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Revisi UU Perkawinan mengatur usia minimum menikah bagi laki-laki dan perempuan yaitu 19 tahun.

Penetapan Revisi UU Perkawinan disambut bahagia oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise. Dengan adanya aturan tersebut, maka akan memberikan banyak manfaat.

Seperti, menekan angka anak putus sekolah, mengoptimalkan pemenuhan hak anak, menimalkan angka kematian ibu dan bayi, serta mengurangi angka perceraian. Terlebih untuk kaum perempuan yang memiliki risiko lebih besar.

“Rasa sedih bercampur bahagia, saya pengin menangis. Ini kado untuk anak-anak Indonesia yang pernah dijanjikan ketika memeringati Hari Anak Nasional pada 23 Juli 2019 di Makassar,” kata Yohana dikutip dari situs JawaPos.

Penetapan Revisi UU Perkawinan memungkinkan kehidupan yang lebih baik untuk anak-anak Indonesia

revisi uu perkawinan

Sebelumnya, dari data Badan Pusat Statistik 2017 mengungkapkan sebanyak 25,2 persen dari jumlah anak perempuan yang masih berusia di bawah 18 tahun sudah menikah. Kondisi itu tentu sangat mengkhawatirkan.

“Itu sama saja dengan 1 dari 4 anak perempuan menikah pada usia anak,” ucap Yohana.

Artikel terkait : Berhasil Hindari Pernikahan Dini, Sanita Kini Perjuangkan Hak Perempuan Muda di Indonesia

Dari adanya pernikahan anak, mayoritas dari mereka mengalami permasalahan di kemudian hari. Contoh sederhananya yaitu timbul masalah ekonomi, karena harus membiayai kebutuhan rumah tangga.

Mereka terpaksa harus bekerja, meski dengan kemampuan dan keterampilan yang terbatas, bahkan tanpa ijazah karena putus sekolah. Alhasil, penghasilan yang didapat tidak seberapa dan tidak bisa menutupi kebutuhan rumah tangga.

revisi uu perkawinan

Akibatnya, keluarga tidak sejahtera karena kondisi ekonomi yang kurang, lalu berujung pada perceraian. Sehingga, perkawinan anak dianggap sebagai pelanggaran hak anak dan hak asasi manusia.

Di sisi lain, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Totok Daryanto menyebutkan jika Revisi  UU Perkawinan ini juga mewajibkan pemerintah melakukan sosialisasi dan pendidikan terkait bahaya pernikahan dini yang selama ini sering terjadi.

“Undang-undang ini juga mewajibkan pemerintah agar melakukan sosialisasi dan pendidikan kepada masyarakat tentang bahayanya perkawinan usia dini ditinjau dari berbagai aspek,” jelas Totok dikutip dari Detik.com.

Artikel terkait:Nikah muda, begini dampaknya jika belum siap mental

Bagaimana jika ingin menikah tapi usianya masih di bawah 19 tahun?

Revisi UU Perkawinan disahkan, dapatkah menekan angka pernikahan anak?

Apabila ada pasangan yang ingin menikah, tapi belum memenuhi syarat usia minimal, harus mendapatkan dispensasi dari pengadilan setempat. Pengajuan pernikahannya juga harus disertai alasan yang jelas.

“Dispensasi harus diberikan melalui pengadilan yang diajukan oleh orangtua pihak laki-laki dan/atau perempuan. Disertai dengan alasan yang kuat dan pengadilan harus menghadirkan pasangan (laki-laki dan perempuan) yang akan menikah,” ungkap Totok.

Walau demikian, diharapkan dengan adanya revisi UU Perkawinan ini tidak ada lagi yang namanya pernikahan anak atau dini. Sehingga, masa depan anak bisa lebih terjamin, karena terhindar dari beragam risiko yang tidak diinginkan dari pernikahan dini itu.

***

Revisi UU Perkawinan disahkan, dapatkah menekan angka pernikahan anak?

Referensi : JawaPos dan Detik.com

Baca juga :

Polemik RKUHP: Korban perkosaan terancam dipenjara jika aborsi, Parents setuju?

Cerita mitra kami
Rahasia Si Kecil Bebas Bergerak dan Tumbuh Kembang Optimal, Cek di Sini!
Rahasia Si Kecil Bebas Bergerak dan Tumbuh Kembang Optimal, Cek di Sini!
Cetaphil Hadirkan Eksfoliasi Lembut untuk Kulit Sensitif Lewat “Smooth From First Serve”
Cetaphil Hadirkan Eksfoliasi Lembut untuk Kulit Sensitif Lewat “Smooth From First Serve”
Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
Anak Aktif, Orang Tua Tenang:  Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik
Anak Aktif, Orang Tua Tenang: Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Finna Prima Handayani

  • Halaman Depan
  • /
  • Berita Terkini
  • /
  • Revisi UU Perkawinan disahkan, dapatkah menekan angka pernikahan anak?
Bagikan:
  • Rahasia Si Kecil Bebas Bergerak dan Tumbuh Kembang Optimal, Cek di Sini!
    Cerita mitra kami

    Rahasia Si Kecil Bebas Bergerak dan Tumbuh Kembang Optimal, Cek di Sini!

  • Cetaphil Hadirkan Eksfoliasi Lembut untuk Kulit Sensitif Lewat “Smooth From First Serve”
    Cerita mitra kami

    Cetaphil Hadirkan Eksfoliasi Lembut untuk Kulit Sensitif Lewat “Smooth From First Serve”

  • Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

    Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

  • Rahasia Si Kecil Bebas Bergerak dan Tumbuh Kembang Optimal, Cek di Sini!
    Cerita mitra kami

    Rahasia Si Kecil Bebas Bergerak dan Tumbuh Kembang Optimal, Cek di Sini!

  • Cetaphil Hadirkan Eksfoliasi Lembut untuk Kulit Sensitif Lewat “Smooth From First Serve”
    Cerita mitra kami

    Cetaphil Hadirkan Eksfoliasi Lembut untuk Kulit Sensitif Lewat “Smooth From First Serve”

  • Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

    Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

Beranda

Beranda

Dapatkan artikel seputar parenting, gaya hidup, opini pakar, di ujung jari Anda

Jajak

Jajak

Ikutan isi polling menarik, dan lihat apa yang orangtua lain pikirkan!

Album

Album

Bagikan foto orang-orang tersayang Anda di komunitas yang aman

Topik

Topik

Gabung di komunitas dengan sesama Bunda dan Ayah

Panduan

Panduan

Pantau kehamilan, dan juga perkembangan bayi Anda dari hari ke hari!

theAsianparent

Unduh aplikasi gratis kami

Google PlayApp Store

theAsianparent di seluruh dunia

Singapore flag
Singapore
Thailand flag
Thailand
Indonesia flag
Indonesia
Philippines flag
Philippines
Malaysia flag
Malaysia
Vietnam flag
Vietnam

Partner Brands

Rumah123VIP ParentsMama's ChoiceTAP Awards

© Copyright theAsianparent 2026 . All rights reserved

  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti