Tepat pada Senin, 16 September 2019, DPR mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Revisi UU Perkawinan mengatur usia minimum menikah bagi laki-laki dan perempuan yaitu 19 tahun.
Penetapan Revisi UU Perkawinan disambut bahagia oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise. Dengan adanya aturan tersebut, maka akan memberikan banyak manfaat.
Seperti, menekan angka anak putus sekolah, mengoptimalkan pemenuhan hak anak, menimalkan angka kematian ibu dan bayi, serta mengurangi angka perceraian. Terlebih untuk kaum perempuan yang memiliki risiko lebih besar.
“Rasa sedih bercampur bahagia, saya pengin menangis. Ini kado untuk anak-anak Indonesia yang pernah dijanjikan ketika memeringati Hari Anak Nasional pada 23 Juli 2019 di Makassar,” kata Yohana dikutip dari situs JawaPos.
Penetapan Revisi UU Perkawinan memungkinkan kehidupan yang lebih baik untuk anak-anak Indonesia
Sebelumnya, dari data Badan Pusat Statistik 2017 mengungkapkan sebanyak 25,2 persen dari jumlah anak perempuan yang masih berusia di bawah 18 tahun sudah menikah. Kondisi itu tentu sangat mengkhawatirkan.
“Itu sama saja dengan 1 dari 4 anak perempuan menikah pada usia anak,” ucap Yohana.
Dari adanya pernikahan anak, mayoritas dari mereka mengalami permasalahan di kemudian hari. Contoh sederhananya yaitu timbul masalah ekonomi, karena harus membiayai kebutuhan rumah tangga.
Mereka terpaksa harus bekerja, meski dengan kemampuan dan keterampilan yang terbatas, bahkan tanpa ijazah karena putus sekolah. Alhasil, penghasilan yang didapat tidak seberapa dan tidak bisa menutupi kebutuhan rumah tangga.
Akibatnya, keluarga tidak sejahtera karena kondisi ekonomi yang kurang, lalu berujung pada perceraian. Sehingga, perkawinan anak dianggap sebagai pelanggaran hak anak dan hak asasi manusia.
Di sisi lain, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Totok Daryanto menyebutkan jika Revisi UU Perkawinan ini juga mewajibkan pemerintah melakukan sosialisasi dan pendidikan terkait bahaya pernikahan dini yang selama ini sering terjadi.
“Undang-undang ini juga mewajibkan pemerintah agar melakukan sosialisasi dan pendidikan kepada masyarakat tentang bahayanya perkawinan usia dini ditinjau dari berbagai aspek,” jelas Totok dikutip dari Detik.com.
Bagaimana jika ingin menikah tapi usianya masih di bawah 19 tahun?
Apabila ada pasangan yang ingin menikah, tapi belum memenuhi syarat usia minimal, harus mendapatkan dispensasi dari pengadilan setempat. Pengajuan pernikahannya juga harus disertai alasan yang jelas.
“Dispensasi harus diberikan melalui pengadilan yang diajukan oleh orangtua pihak laki-laki dan/atau perempuan. Disertai dengan alasan yang kuat dan pengadilan harus menghadirkan pasangan (laki-laki dan perempuan) yang akan menikah,” ungkap Totok.
Walau demikian, diharapkan dengan adanya revisi UU Perkawinan ini tidak ada lagi yang namanya pernikahan anak atau dini. Sehingga, masa depan anak bisa lebih terjamin, karena terhindar dari beragam risiko yang tidak diinginkan dari pernikahan dini itu.
***
Baca juga :
Polemik RKUHP: Korban perkosaan terancam dipenjara jika aborsi, Parents setuju?
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.