TAP top app download banner
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
Panduan Produk
Keranjang
Masuk
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Project Sidekicks
  • Anak
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Anak
    • Praremaja & Remaja
  • Perkembangan Otak
  • Cari nama bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Parenting
    • Keluarga
    • Doa Islami
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP
  • Event

Revisi Lagi, Ini Aturan PPKM Jabodetabek yang Kini Jadi Level 1

Bacaan 3 menit
Revisi Lagi, Ini Aturan PPKM Jabodetabek yang Kini Jadi Level 1

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melakukan revisi PPKM di kawasan Jabodetabek. Ini alasan dan aturannya yang paling baru.

Baru satu hari diterbitkan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melakukan revisi Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Perkantoran (PPKM) di daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Dalam Instruksi Mendagri Nomor 35 Tahun 2022 yang diteken Tito pada 5 Juli 2022, dikatakan bahwa kawasan Jabodetabek ditetapkan PPKM level 1.

“(Ditujukan kepada) Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 (satu) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat,” tulis Tito dalam diktum pertama.

Artikel terkait: Jabodetabek Kembali PPKM Level 2, Apa Saja Aturannya?

“Gubernur Banten dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 (satu) yaitu Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan,” lanjutnya

“Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 (satu) yaitu Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi,” sambungnya.

Alasan Revisi PPKM

Revisi PPKM

Dilansir dari Kompas.com, Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal pun menjelaskan alasan revisi PPKM di kawasan Jabodetabek yang dilakukan hanya dalam selang waktu satu hari.

Menurutnya, pemerintah awalnya menetapkan Jabodetabek PPKM level 2 berdasarkan indikator transmisi komunitas wilayah. Meski demikian, pihak Mendagri pun melihat adanya penurunan jumlah kasus dalam sepekan terakhir. 

“Dalam satu minggu terakhir kami melihat terjadi tren pelandaian yang mengindikasikan wilayah aglomerasi Jabodetabek telah melewati puncak (penularan),” ungkap Syahrizal.

“Setelah melakukan review dan asesmen terhadap kondisi tersebut, mengingat Inmendagri akan berlalu selama 1 bulan, dengan pertimbangan kasus yang sudah mulai melandai dan diperkirakan akan kembali ke level 1, serta tingkat rawat inap dan kematian yang masih rendah dan terkendali, kami memutuskan untuk merevisi level PPKM wilayah aglomerasi menjadi level 1,” lanjutnya.

Artikel terkait: Aturan Terbaru PPKM Jawa dan Bali Seluruh Level, Berlaku Hingga 1 November 2021

Perubahan Aturan yang Berlaku

Revisi PPKM

Oleh karena revisi PPKM tersebut, ada beberapa perubahan aturan yang diberlakukan di Jabodetabek. Berikut ini beberapa poin perubahan yang tertulis dan Inmendagri tersebut.

  • Mal dan pusat perbelanjaan diperbolehkan untuk beroperasi dengan kuota pengunjung 100 persen.
  • Semua sektor kantor boleh memberlakukan work from office dengan kapasitas 100 persen.
  • Rumah makan dan warung makan boleh beroperasi dengan kapasitas pengunjung 100 persen. Selain itu, untuk kafe diperbolehkan beroperasi hingga pukul 02.00.
  • Bioskop, tempat ibadah, fasilitas umum, kegiatan seni budaya, pusat kebugaran diperbolehkan untuk beroperasi secara penuh dengan kapasitas 100 persen.

Demikian kabar mengenai revisi PPKM yang dikeluarkan oleh Mendagri. Meski aturan sudah direvisi, jangan lengah dan tetap ketatkan protokol kesehatan, Parents!

***

Baca juga:

Jenius Tapi Kriminal, Remaja 17 Tahun Dirikan Pusat Tes COVID-19 Palsu Untung Miliaran!

Seorang Ibu Hamil dan Bayi Kembarnya Meninggal Dunia Akibat COVID-19, Bagaimana Kisahnya?

Cerita mitra kami
Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
Anak Aktif, Orang Tua Tenang:  Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik
Anak Aktif, Orang Tua Tenang: Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik
“Kumara Holiday Program" Kembali Hadir di Akhir Tahun Ini Program di Alam Terbuka untuk Anak Usia 2-12 Tahun
“Kumara Holiday Program" Kembali Hadir di Akhir Tahun Ini Program di Alam Terbuka untuk Anak Usia 2-12 Tahun
Seminar Edukasi Tenaga Kesehatan dalam Memperingati Hari Prematur Sedunia 2025
Seminar Edukasi Tenaga Kesehatan dalam Memperingati Hari Prematur Sedunia 2025

Benarkah Pria Berisiko Mengalami Disfungsi Ereksi Akibat COVID-19? Ini Penjelasannya!

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Galih Pangestu Jati

  • Halaman Depan
  • /
  • Berita Terkini
  • /
  • Revisi Lagi, Ini Aturan PPKM Jabodetabek yang Kini Jadi Level 1
Bagikan:
  • Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak, Ini Manfaatnya Kata BKKBN!

    Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak, Ini Manfaatnya Kata BKKBN!

  • Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
    Cerita mitra kami

    Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!

  • Anak Aktif, Orang Tua Tenang:  Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik
    Cerita mitra kami

    Anak Aktif, Orang Tua Tenang: Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik

  • Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak, Ini Manfaatnya Kata BKKBN!

    Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak, Ini Manfaatnya Kata BKKBN!

  • Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
    Cerita mitra kami

    Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!

  • Anak Aktif, Orang Tua Tenang:  Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik
    Cerita mitra kami

    Anak Aktif, Orang Tua Tenang: Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
  • Tumbuh Kembang
  • Parenting
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Home
  • TAP Komuniti
  • Beriklan Dengan Kami
  • Hubungi Kami
  • Jadilah Kontributor Kami
  • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Vietnam flag Vietnam
© Copyright theAsianparent 2025. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti