Siap-siap, PSBB Ketat Jakarta Diperpanjang Lagi Hingga 11 Oktober 2020

Lagi, PSBB akan diperpanjang dua pekan ke depan hingga 11 Oktober 2020. Ini alasan pemerintah memberlakukannya.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Warga ibukota masih akan menjalani pembatasan kegiatan sosial. Pasalnya, PSBB ketat Jakarta diperpanjang hingga 11 Oktober 2020 mendatang.

Seperti yang sudah diketahui, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di Jakarta awalnya berlaku selama dua pekan, sejak 14 hingga 27 September 2020. Keputusan tersebut diambil setelah melihat tren kasus positif yang meningkat kembali selama bulan September. Terlebih lagi, tempat tidur rumah sakit dinyatakan hampir terisi penuh.

Namun, kini pemerintah memutuskan untuk memperpanjang lagi penerapan PSBB selama dua pekan, yaitu hingga 11 Oktober 2020. Hal ini disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020.

PSBB Ketat Jakarta Diperpanjang Dua Pekan

Perpanjangan PSBB ketat ini dilakukan berdasarkan pantauan kondisi saat ini. Anies mengatakan, PSBB kembali diperpanjang karena angka kasus positif COVID-19 berpotensi meningkat kembali jika PSBB dilonggarkan.

“Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, perlu dilakukan perpanjangan pembatasan selama 14 hari berikutnya jika kasus belum menurun secara signifikan,” kata Anies dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9/2020) seperti dilansir dari Kompas.com.

Anies menegaskan, Pemprov DKI pun terus melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat dalam penanganan kasus COVID-19. Meski data menunjukkan kasus di wilayah Jakarta telah melandai, tetapi kawasan di sekitarnya masih menunjukkan tren peningkatan.

“Dalam rapat koordinasi terkait antisipasi perkembangan kasus COVID-19 di Jabodetabek, Menko Kemaritiman dan Investasi (Marives) menunjukkan data bahwa DKI Jakarta telah melandai dan terkendali, tetapi kawasan Bodetabek masih meningkat,” terang Anies.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Hal inilah yang mendorong Pemprov DKI untuk melakukan perpanjangan PSBB ketat di ibukota. “Sehingga, perlu penyelarasan langkah-langkah kebijakan. Menko Marinves juga menyetujui perpanjangan otomatis PSBB DKI Jakarta selama dua minggu,” lanjutnya.

Menurutnya, salah satu kunci untuk menekan peningkatan ialah bekerja sama dalam hal memutus rantai penularan. Baik warga maupun pemerintah hendaknya tetap berkoordinasi.

“Pelandaian grafik kasus aktif bukanlah tujuan akhir. Kita masih harus terus bekerja bersama untuk memutus mata rantai penularan. Pemerintah terus tingkatkan 3T dan warga perlu berada di rumah dulu, hanya bepergian bila perlu sekali dan terapkan 3M,” pungkas Anies.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Artikel terkait: 7 Poin penting Permenkes Nomor 9 tentang PSBB yang perlu Parents ketahui

Wilayah Jaksel, Bekasi, dan Tangerang Kembali Masuk Zona Merah

Jakarta Selatan diketahui kembali masuk kategori zona merah COVID-19. Padahal sebelumnya berdasarkan data per 13 September, wilayan ini telah masuk kategori zona oranye. Tiga kota lainnya di DKI Jakarta juga masuk kategori zona merah, yaitu Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur.

Selain itu, tercatat empat wilayah kota dan kabupaten yang termasuk kota penyangga juga masuk zona merah. Keempat wilayah tersebut ialah Kota Bekasi, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang. Sementara Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Bogor saat ini sudah masuk kategori zona oranye.

Berdasarkan pantauan peta sebaran kasus COVID-19 terkini yang diakses melalui covid19.go.id/, hingga saat ini terdapat 66.731 jumlah kasus positif di DKI Jakarta. Laporan perkembangan kasus per hari menunjukkan, terdapat 1044 kasus positif per tanggal 24 September 2020, menurun dari angka 1352 kasus pada 21 September.

Artikel terkait: RS Nyaris Penuh Pasien Covid-19, Jakarta Kembali PSBB Total

Klaster Hotel, Pernikahan, Pesantren, Hingga Rumah Anak Yatim

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Klaster perkantoran masih menjadi penyumbang terbesar kasus terkonfirmasi positif di DKI Jakarta. Namun, belum lama ini muncul lagi klaster baru. Di antaranya dari kegiatan pernikahan, hotel, pesantren, hingga hiburan malam.

Hal itu disampaikan anggota Tim Pakar Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Dewi Nur Aisyah. “Ada beberapa yang baru yang sebelumnya tidak ada. Contohnya adalah klaster hotel sudah mulai ada, pesantren ada, hiburan malam ada. Muncul tempat-tempat baru yang ternyata berpotensi untuk penularan. Kegiatan pernikahan sudah mulai muncul,” katanya.

Sementara di Kota Tangerang, sebanyak 33 anak yatim piatu di salah satu rumah yatim dinyatakan terpapar COVID-19. Menurut keterangan Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah, penyebaran virus Corona di rumah yatim tersebut berawal dari salah seorang pengasuh.

Si pengasuh ternyata positif COVID-19, namun tanpa gejala. “Dia masih ngurusin anak-anak dan sebagainya, akhirnya anak-anaknya pada ketularan,” kata Arief dilansir dari Kompas.com.

Kini, semua anak yatim beserta pengasuhnya telah dibawa ke Puskesmas Jurumudi untuk menjalani isolasi.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

****

Seperti yang sudah disampaikan berkali-kali oleh para ahli kesehatan, kunci utama dalam memutus rantai penyebaran corona adalah membatasi interaksi sosial. Terutama acara kumpul-kumpul yang tidak ada urgensinya, lebih baik dihindari.

Selain itu, penerapan protokol kesehatan lainnya penting untuk dilakukan setiap orang. Semoga keluarga di rumah sehat dan terlindungi ya, Parents.

Baca juga:

Catat! 8 Aturan PSBB Ketat di Jakarta yang Mulai Berlaku Hari Ini

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Penulis

Titin Hatma