Angka kejadian pandemi Corona di Indonesia kian meningkat, khususnya DKI Jakarta sebagai provinsi nomor 1 tertinggi prevalensinya di Tanah Air. Terkait dengan hal ini, gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta diperpanjang.
Sejumlah hal dan kebijakan lainnya pun didiskusikan Anies bersama Tim Pengawas Penanagnana Covid-19 DPR RI pada rapat virtual, Kamis, 16 April 2020, dipimpin ketua Muhaimin Iskandar. Poin penting lain selain PSBB yang dibahas yakni kebutuhan Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga kesehatan serta kapasitas tes Covid-19.
PSBB Jakarta diperpanjang
DKI Jakarta merupakan provinsi pertama yang menerapkan aturan PSBB di Indonesia dalam menghadapi Covid-19. Masih terus diljalankan, Anies mengatakan kalau PSBB di Jakarta tidak bisa diterapkan hanya 14 hari. Oleh karena itu, perpanjangan waktu pun dilakukan.
Menurutnya, pelaksanaan peraturan selama 2 minggu seperti dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dirasa belum cukup. “Dalam kenyataannya wabah seperti ini tidak bisa selesai dalam 14 hari. Karena itu, hampir pasti PSBB harus diperpanjang,” kata Anies.
Lanjutnya, lebih baik pemerintah Provinsi DKI Jakarta berasumsi bahwa penanganan wabah ini memakan waktu yang relatif lama.
“Lebih baik kami mengansumsikan ini akan panjang. Bila ternyata pendek alhamdulillah, tapi bila asumsinya pendek, akan keteteran nanti,” tuturnya kembali. Terlebih, kasus wabah ini di berbagai belahan dunia pun belum ada yang bisa selesai.
Artikel Terkait : Sering tak terdeteksi, ini gejala Corona hari ke-1 sampai ke-17, wajib tahu!
PSBB ini sebelumnya disetujui oleh Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto. Setelah mendapat izin, Anies menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Pergub tersebut berlaku selama 14 hari sejak 10 April 2020.
Selama pekan pertama pelaksanaan, Anies mengungkapkan evaluasi atas kebijakannya tersebut. Menurutnya, dibutuhkan kampanye lebih banyak untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya wabah virus Corona. Pasalnya, kesadaran dan pemahaman terkait bahaya virus ini masih belum merata di masyarakat.
Di sisi lain, beberapa wilayah perkantoran menengah ke atas sudah tertib melaksanakan PSBB seperti di kawasan Sudirman, Thamrin, Kuningan, dan Gatot Subroto.
DKI Jakarta membutuhkan 10.000 APD per hari
Seiring dengan meningkatnya jumlah pasien Covid-19 di DKI Jakarta, kebutuhan Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga kesehatan pun meningkat. Hingga minggu lalu, kebutuhan APD masih berkisar 5.000 per harinya.
Namun, kini menurut Anies kebutuhannya meningkat menjadi 10.000 per harinya. Kondisi ini rupanya dipengaruhi oleh aktivitas tenaga kesehatan yang meningkat dan pemula sarana jenazah pasien Covid-19 yang juga membutuhkan APD.
Ke depannya, Anies mengimbau untuk kebutuhan yang lebih tinggi lagi dibandingkan saat ini.
Peningkatan Rapid Test PCR
Sejauh ini, Anies menyatakan bahwa tes yang dilakukan untuk wabah ini masih belum sepenuhnya memadai. Masih dibutuhkan pelaksanaan tes yang masif dan serius agar kondisi di lapang bisa diketahui secara jelas.
Menurutnya, data yang ada saat ini belum tentu mencerminkan keadaan di lapang karena kemampuan tesnya pun terbatas.
“Penduduk kita 10 juta, kalau yang dites hanya sedikit, maka yang positif cuma sedikit. Kalau yang di-testing banyak, maka yang positif bisa jadi lebih banyak,” kata Anies.
Artikel Terkait : Tidak menerapkan lockdown, ini 7 kebijakan pemerintah mencegah penyebaran Corona di Indoensia
Berikut ini imbauan poin penting terkait dengan PSBB
Artikel Terkait : Jadwal mudik lebaran 2020 akan diganti, ini kebijakan pemerintah untuk masyarakat
Dengan adanya peraturan seperti ini, diharapkan seluruh masyarakat bisa melakukannya. Khususnya di wilayah Jakarta, dengan demikian laju penularan Covid-19 pun dapat ditekan.
Baca Juga :
6 Aturan berkendara ini berlaku saat PSBB berlangsung, jangan sampai salah!