Pernikahan anak di bawah umur kembali terjadi dan ramai dibicarakan. Kabar tentang seorang pria menikahi anak 12 tahun viral di media sosial belum lama ini.
Pernikahan tersebut antara pria bernama Baharuddin (44) dengan gadis belia berinisial SF yang masih berusia 12 tahun.
Dengan mengusung adat Bugis Makassar, upacara penyatuan kedua mempelai itu digelar di kediaman kakak SF, di Desa Watung Pulu, Kecamatan Suppa, Pinrang, Sulawesi Selatan.
Modus di Balik Keputusan Menikahkan Anak Usia Belia
Baharuddin merupakan seorang terapis pijat tunanetra di desanya. Meskipun usianya terpaut 32 tahun dengan SF, konon keduanya memang saling mencintai. Perkenalan bermula ketika Baharuddin menerima panggilan dari orangtua SF untuk memijat anaknya di rumah.
Siapa sangka, setelah perkenalan hari itu komunikasi Baharuddin dan SF berlanjut. Hubungan keduanya pun mendapat restu dari kedua orangtua sehingga pihak keluarga memutuskan untuk menggelar acara lamaran dan menikahkan mereka.
Terlebih mengingat SF sudah berhenti sekolah. Keluarga yang tengah dihimpit masalah ekonomi tak sanggup melanjutkan pendidikan SF hingga ke jenjang menengah pertama.
Keputusan untuk menikahkan Baharuddin dengan SF yang masih di bawah umur sontak bikin heboh. Kisah ini pun menjadi pergunjingan di media sosial.
Namun, pihak kepolisian yang mengetahui pernikahan beda usia tersebut mencium ada kejanggalan. Dari penyelidikan, akhirnya mereka menemukan ternyata SF adalah korban pencabulan ayah tirinya sendiri. Pernikahan tersebut hanyalah akal bulus untuk menutupi kejahatan sang ayah tiri.
Dilansir dari kompas.com, Kasatreskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Nagara mengatakan bahwa Sappe (39) telah memperkosa SF sejak tahun 2018. Namun kasus tersebut baru terbongkar setelah SF berterus terang kepada ibu kandungnya.
SF ternyata telah dicabuli ayah tirinya sejak berusia 10 tahun.
Ibu korban yang mengetahui anak perempuannya diperkosa takut melapor ke polisi karena diancam akan ceraikan. Untuk menutupi aib tersebut, mereka kemudian menyusun rencana untuk menikahkan SF dengan seorang pria yang sedang mencari jodoh.
Artikel terkait: 3 Tanda kekerasan seksual pada anak yang wajib Parents tahu
Pria menikahi anak 12 tahun terjerat hukum
Akibat perbuatan bejatnya. Kini ayah tiri SF telah diamankan kepolisian setempat. Ia dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Jeratan hukuman tidak hanya mengintai pelaku S. Suami korban juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Baharuddin, suami siri korban (SF) kami terapkan jadi tersangka karena telah menikahi anak yang belum layak untuk dinikahi berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan beberapa hari lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Pinrang Sulawesi Selatan, AKP Dharma Prawira Negara, dikutip dari kompas.com.
Setelah gelar perkara dilakukan, polisi menemukan bahwa terjadi unsur kesengajaan dalam kasus tersebut sehingga Baharuddin ditetapkan sebagai tersangka.
“Ia dikenakan Pasal 228 KUHP yang bunyinya barang siapa dengan sengaja bersetubuh dengan anak di bawah umur belum waktunya atau di bawah umur. Selanjutnya kami periksa sebagai tersangka,” jelas Dharma.
Namun Baharuddin tidak ditahan mengingat ia menyandang disabilitas. Lebih lanjut, kepolisian menyatakan bahwa status Baharuddin dan SF tidak lagi menjadi suami istri karena pernikahan tersebut dianggap melanggar undang-undang.
Burhanuddin sendiri mengaku tidak tahu-menahu jika pernikahan yang dilakukannya dengan SF ternyata melanggar aturan. Pernikahan tersebut sebenarnya sudah mendapat penolakan dari KUA dan pengadilan agama setempat. Itu sebabnya pernikahan hanya dilakukan secara siri.
Dampak buruk perkawinan anak
Topik mengenai perkawinan anak di Indonesia masih menjadi kontroversi. Banyak faktor yang menyebabkan perkawinan anak sering terjadi. Masalah ekonomi dan kurangnya pengetahuan adalah alasan yang paling sering melatarbelakanginya.
Anak-anak yang belum matang secara fisik, mental, dan spiritual mau tidak mau harus mengemban tanggung jawab dalam sebuah hubungan perkawinan. Mereka jelas belum mampu. Maka tidak heran, angka perceraian pada mereka yang menikah sebelum usia 18 tahun tercatat tinggi.
Belum lagi risiko kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mungkin dialami. Data global menunjukkan bahwa anak yang menikah di usia kurang dari 15 tahun kemungkinan besar mengalami kekerasan dalam rumah tangga.
Artikel terkait: Berbagai kasus KDRT, mengapa selalu wanita yang dirugikan?
Dari segi kesehatan, anak yang menikah dini juga sangat berisiko. Misalnya, kematian saat hamil maupun bersalin. Hal ini bisa terjadi karena ketidaksiapan fungsi-fungsi reproduksi ibu secara biologis dan psikologis.
Selain itu, risiko lain yang harus ditanggung adalah kematian bayi dan bayi prematur yang lahir dari ibu berusia remaja di bawah 17 tahun. Anak-anak yang dilahirkan juga besar kemungkinan akan mengalami stunting.
Pengantin anak juga lebih rentan terhadap HIV/AIDS akibat hubungan seksual dini dan kurangnya pengetahuan mengenai hubungan seksual yang aman.
Peran orang tua
Orangtua dan keluarga adalah garda terdepan yang berperan penting melindungi anak dari pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur. Apalagi dengan segala risiko yang menanti di depan mata, orangtua perlu sadar untuk tidak menikahkan anak tanpa pertimbangan matang.
Sayangnya, masih banyak yang terjebak dengan mengaggp bahwa pernikahan anak adalah solusi dari kenakalan remaja. Padahal, pernikahan di bawah umur bukanlah jalan keluar yang tepat. Justru bisa menimbulkan masalah baru di kemudian hari.
Faktor lain yang tak kalah penting tentu saja terkait dengan pendidikan seks sejak dini agar anak sadar risiko. Sudah bukan saatnya lagi menganggap seks sebagai hal tabu. Apalagi dengan kemudahan akses internet, bisa-bisa anak malah belajar dari sumber yang salah.
Pembelajaran tentang seks kepada anak lebih menekankan pada aspek kesehatan reproduksi serta tanggung jawab moral dan sosial. Semoga kasus pria menikahi anak 12 tahun tidak terulang kembali.
Baca juga: