Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah resmi dinaikkan menjadi level 3. Dengan diberlakukannya PPKM Level 3 ini, sejumlah daerah wajib menyesuaikan dengan aturan yang ada.
Kondisi COVID-19 Terkini
Sejumlah daerah yang statusnya dinaikkan antara lain DKI Jakarta dan sekitarnya, Bandung, DI Yogyakarta, hingga Bali. Ada sejumlah alasan yang membuat 41 wilayah di Jawa-Bali naik ke PPKM level 3.
Mulai dari jumlah kasus positif yang naik karena varian Omicron, menurunnya tracing, dan mulai bertambahnya tingkat Bed Occupancy Rate (BOR) rumah sakit.
“Bahwa aglomerasi Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Bandung Raya akan ke level 3,” demikian keterangan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers daring, Senin (7/2/2022).
PPKM Level 3 yang ditetapkan ini akan membuat pemerintah melakukan pengetatan di berbagai sektor. Mulai dari industri dan perkantoran; kegiatan di supermarket, pasar, dan mal; warteg, lapak jajan, kafe, dan restoran; bioskop; tempat ibadah; fasilitas umum; hingga kegiatan seni budaya.
Menyikapi hal ini, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebutkan terdapat 3 provinsi yang mencatat kenaikan kasus harian tajam, bahkan melebihi puncak kasus harian di gelombang Delta.
“DKI Jakarta jumlah kasusnya kemarin sudah mencapai 15.800, padahal puncak tertinggi sebelumnya 14.600. Provinsi Banten yang jumlah kasusnya mencapai 4.800, padahal di gelombang Delta yang kemarin paling tinggi 3.900, lalu Provinsi Bali yang jumlah kasusnya sempat menyentuh 2.000, sedangkan tertinggi di gelombang Delta 1.900,” tuturnya.
Aturan terkait: Aturan Terbaru PPKM Jawa dan Bali Seluruh Level, Berlaku Hingga 1 November 2021
Aturan Lengkap PPKM Level 3
Lebih lanjut, Menteri Luhut memaparkan sejumlah aturan yang harus diketahui masyarakat. Keseluruhan aturan berlaku mulai hari ini hingga 14 Februari mendatang.
Tempat Makan, Bioskop, dan Rumah Ibadah
Akibat level 3 tersebut, dilakukan beberapa penyesuaian untuk lokasi usaha, tempat hiburan hingga makan.
“Warteg dan lapak makan buka sampai pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 60%. Restoran maksimal 60% pengunjung sampai pukul 21.00,” jelas Menteri Luhut. Adapun bioskop diizinkan dengan catatan anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk jika sudah menerima dosis vaksin pertama.
Sementara itu, kunjungan ke tempat ibadah diberlakukan 50%, fasilitas umum 25%, dan tempat pergelaran seni budaya 25%. Untuk supermarket dibolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 dengan batas pengunjung 60%.
“Pasar rakyat sampai pukul 20.00 maksimal pengunjung 60%. Mal dibuka sampai 21.00 maksimal 60% pengunjung dengan syarat anak kurang dari 12 tahun minimal vaksin dosis pertama,” papar Luhut.
Tempat bermain anak dan hiburan dibuka maksimal 35% pengunjung dengan wajib menyertakan bukti vaksin dosis pertama bagi anak di bawah 12 tahun.
Aturan terkait: Aturan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100% Bikin Orangtua Gelisah
Aturan Jam Malam Saat PPKM Level 3
Polda Metro Jaya menerapkan kebijakan crowd free night (CFN) di sembilan kawasan di Jakarta mulai Sabtu (5/2). Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan kebijakan ini berlaku setiap hari pukul 24.00 hingga pukul 04.00 WIB.
Kawasan yang menerapkan kebijakan ini antara lain:
- Kawasan Sudirman Thamrin
- Asia Afrika
- Senopati-Gunawarman
- SCBD
- Seputaran kawasan Jl Merdeka (Monas)
- Kawasan Kemang
- Kawasan PIK & danau sunter
- Kawasan Kota Tua
- Kawasan BKT
Sektor Esensial
Menariknya, aktivitas di sensor esensial tidak banyak berubah kendati status PPKM sudah naik level. Kegiatan sektor esensial bisa beroperasi 75% dengan syarat telah mendapatkan vaksin 2 dosis.
Industri orientasi ekspor dan domestik tetap dapat beroperasi penuh. Jika perusahaan industri memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) maka karyawan masuk kantor dibatasi hingga 75% dan sudah mendapat dua dosis vaksin.
Aturan terkait: Januari 2022 Pemerintah Terapkan Aturan Baru Terkait Karantina Indonesia dari Luar Negeri
Pembelajaran Tatap Muka
Merujuk SKB 4 menteri, sekolah yang berada di daerah PPKM Level 3 dapat menyelenggarakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan kapasitas 50%.
“Yang naik level PPKM-nya mengikuti SKB. Yang level 3 ada yang 50%, ada yang Pembelajaran Jarak Jauh penuh sesuai tingkat vaksinasi PTK dan lansia sesuai SKB,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud Ristek Suharti, mengutip CNN Indonesia.
Suharti menegaskan bahwa hal ini dapat dilaksanakan bila capaian vaksinasi untuk tenaga pengajar sudah mencapai 40%. Selain itu, para lansia diharapkan sudah divaksinasi sedikitnya 10%.
Resepsi Pernikahan Selama PPKM Level 3
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022, jumlah tamu resepsi pernikahan di daerah PPKM level 3 turut dibatasi 25% dari kapasitas ruangan. Dalam surat ini, tamu yang datang dilarang makan di tempat resepsi berlangsung.
Adapun rincian aturan tersebut sebagai berikut:
“Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.”
Demikian Parents sederet aturan PPKM Level 3 yang baru saja dikeluarkan pemerintah. Semoga kita semua bisa lebih mawas diri dan menjalani hari dengan lebih bijaksana.
Baca juga:
Ingat! Ini Aturan Bioskop dan Tempat Wisata yang Mulai Buka Saat Perpanjangan PPKM
Aturan Keberangkatan Umrah di Tahun 2022 Menurut Anjuran Pemerintah Indonesia