Perpanjangan SIM Mati Saat Lebaran Sampai 17 Mei 2022

Buat Anda yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mati saat lebaran, segera perpanjang sebelum terlambat.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Bagi Anda yang punya SIM tapi masa berlakunya sudah habis, kini masih bisa diperpanjang. Waktu perpanjang SIM mati saat lebaran sampai 17 Mei 2022. Terutama bagi yang kedaluwarsa bertepatan saat libur lebaran. SIM yang mati ini bisa diperpanjang tanpa harus membuat yang baru loh!

Biasanya, jika memang masa berlaku sebuah SIM itu habis dan sang pemilik tidak melakukan perpanjangan lewat satu hari pun, otomatis harus membuat SIM baru. 

Artikel terkait : Pahami Cara Bayar Denda Tilang Elektronik dan Konsekuensinya Jika Tak Bayar

Dikarenakan membuat SIM baru, mau tidak mau prosedurnya pun berubah. Prosedurnya sudah pasti mengikuti ujian teori dan praktik.  Tetapi, selama masa libur lebaran kemarin, memang pelayanan SIM sempat tutup. Oleh karena itu pihak kepolisian memberikan dispensasi bagi para pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama libur lebaran. 

Bisa diperpanjang sampai 17 Mei 2022 

Sumber foto : twitter tmc

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya sudah berakhir tepat saat masa libur lebaran yaitu 29 April sampai 8 Mei. Brigjen Yusri Yunus mengatakan bahwa dispensasi perpanjangan itu bisa dilakukan hingga 17 Mei 2022 mendatang.

"Relaksasinya sampai tanggal 17 Mei. Kami mengharapkan masyarakat segera yang (SIM) sudah mati segera memperpanjang dari tanggal itu bisa diperpanjang sampai 17 Mei ini," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (10/5).

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Artikel terkait : Ngebut dengan Kecepatan 120 Km/Jam di Jalan Tol, Awas Kena Tilang!

Perpanjang SIM Mati tanpa mekanisme pembuatan SIM baru

Sumber foto : Firm Indonesia

Hal itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri kepada para Kapolda Nomor: ST/785/IV/YAN.1.1./2022.

Dalam Surat Telegram tersebut dikatakan pelayanan SIM kepada masyarakat diliburkan pada tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022. Dispensasi perpanjangan SIM yang mati saat libur Lebaran diberlakukan pada rentang waktu tanggal 9 Mei sampai 17 Mei 2022 tanpa mekanisme pembuatan SIM baru.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Untuk itu Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya pun membuka lima posko SIM keliling. Pelayanan dilakukan mulai pukul 08:00 sampai dengan 14:00 WIB. 

Lokasi Pos Perpanjangan SIM Keliling

Bagi Anda yang ingin perpanjang SIM, berikut adalah lokasi SIM keliling yang berhasil dikutip dari twitter TMC Polda Metro Jaya.

- Jaktim: Mall Grand Cakung.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

- Jaksel: Kampus Trilogi Kalibata.

- Jakbar: LTC Glodok & Mall Citraland.

- Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng.

Sumber foto : shutterstock

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Jangan lupa juga untuk mengikuti syarat yang berlaku seperti : 

  1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
  2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
  3. Bukti Cek Kesehatan.

Biaya Perpanjang SIM Mati

Bagi Anda yang juga sedikit lupa berapa harga perpanjangan SIM sesuai dengan kebutuhannya yaitu mulai dari SIM A, SIM B, dan SIM C, berikut ini daftarnya : 

- Biaya SIM A dan A Umum: Rp 80.000

- SIM B dan B1 umum: Rp 80.000

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

- SIM B2 dan B2 Umum: Rp 80.000

- Biaya SIM C: Rp 75.000

- SIM C1: Rp 75.000

- SIM C2: Rp 75.000

- Biaya Perpanjang SIM D: Rp 30.000

- SIM D Khusus D1: Rp 30.000

- SIM Internasional: Rp 225.000

Baca Juga :