Bersuami Dua, Seorang Perempuan di Cianjur Diusir Warga

Tak cukup satu suami, perempuan ini menikahi laki-laki lain tanpa sepengetahuan suami sah.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Belum lama ini, jagat maya diramaikan dengan sebuah video seorang perempuan di Cianjur, Jawa Barat diusir oleh warga. Beberapa warga bahkan membakar pakaian perempuan tersebut. Warga melakukan hal itu dikarenakan merasa kesal dengan perempuan tersebut yang ternyata memiliki dua suami, namun sang suami pertama tidak mengetahui kabar tersebut.

Kronologi Perempuan Di Cianjur Diusir Warga

Sumber: Pexels

Melansir dari situs Jabar.tribunnews.com, perempuan tersebut merupakan istri pertama dari seorang lelaki berinisial TS yang berusia 49 tahun. Perempuan tersebut melangsungkan pernikahan secara siri  dengan laki-laki berinisial UA yang berusia 32 tahun lima bulan lalu tanpa sepengetahuan dari suami pertama. UA merupakan seorang laki-laki yang tinggal di Desa Babakancaringin, Kecamatan Karangtengah.

Mulanya, pihak keluarga TS sudah merasa curiga terhadap perempuan yang merupakan istri TS. Akhirnya, keluarga TS pun melakukan penelusuran. Tidak lama kemudian, mereka menemukan informasi bahwa perempuan tersebut menikah dengan laki-laki lain, padahal posisi perempuan tersebut dan TS adalah suami istri yang sah.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Sumber: Pexels

Mengetahui pernikahan istrinya dengan UA, TS menjatuhkan talak tiga kepada perempuan tersebut dan menyatakan cerai. Dilansir dari situs Kompas.com, TS mengaku telah ikhlas dengan kejadian yang menimpa dirinya. 

Saya sudah ikhlas, saya juga sudah menjatuhkan talak tiga untuk istri saya, kemarin sudah berembuk dengan keluarga dan hasilnya semua harus dibereskan.” Jelas TS.  TS juga menjelaskan bahwa masalah tersebut sudah diselesaikan dengan pihak yang terkait di kantor polisi.

Karena hal tersebut, warga Desa Tanjungsari pun kesal dan mengusir perempuan tersebut dari desa. Berdasarkan keterangan Aep Ibing, seorang tokoh masyarakat Desa Tanjungsari, pada tanggal 15 Mei 2022, perempuan tersebut telah meninggalkan Desa Tanjungsari.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Artikel terkait: 7 Faktor Penyebab Perceraian, Parents Wajib Tahu! 

Hukum Poliandri di Indonesia

Sumber: Pexels

Perkawinan poliandri merupakan bentuk perkawinan dimana seorang istri menikah dengan beberapa laki-laki. Melansir dari situs Hukumonline.com, perkawinan poliandri dilarang di Indonesia. Mengapa demikian? karena secara perspektif filosofis, hukum perkawinan poliandri adalah bentuk yang bertentangan dengan kodrat perempuan.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Dalam perspektif normatif tentu perkawinan poliandri haram berdasarkan dalil Al-Qur’an surat An-Nisa 4:24 dan Al-Sunnah Hadits Riwayat Ahmad. Secara perspektif yuridis, hukum poliandri bertentangan dengan pasal 3 ayat (1) yaitu seorang istri hanya boleh menikah dengan seorang suami atau asas monogami.

Artikel terkait: Menguak Hukum Pernikahan Beda Agama Menurut Al Qur an 

Sumber: Pexels

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Salam pasal 3 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, menjelaskan bahwa laki-laki hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang istri hanya boleh mempunyai seorang suami.

Maka, seseorang yang masih memiliki status perkawinan dengan orang lain tidak dapat menikah lagi. Kecuali seperti yang dijelaskan pasal 3 ayat (2) dan pasal 4 Undang-Undang Perkawinan, yaitu perkawinan oleh salah satu pihak yang masih terikat perkawinan dapat dilakukan pencegahan perkawinan.

Demikian kisah seorang perempuan di Cianjur diusir karena perbuatannya. Semoga cerita ini bisa menjadi pembelajaran untuk kita semua ya.

Baca juga:

8 Rahasia Pernikahan Bahagia yang Kerap Diabaikan, Apa Saja? 

10 Daftar Seserahan Pernikahan yang Tak Boleh Terlewat 

6 Syarat Mengajukan Gugatan Perceraian ke Pengadilan, Wajib Tahu! 

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Penulis

Alifah