Perceraian dalam Islam: Pengertian, Jenis, dan Syarat Sahnya

Bagaimanakan pandangan Islam mengenai perceraian? Yuk, cari tahu selengkapnya di sini!

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Menjalin hubungan rumah tangga memang tak selalu mudah. Pasti ada saatnya rumah tangga dihampiri berbagai macam masalah hingga berujung perceraian. Untuk muslim, ketentuan perceraian dalam Islam sudah ada hukumnya tersendiri. 

Dalam syariat Islam, memang perceraian itu diperbolehkan. Namun, hal itu adalah perbuatan yang dibenci oleh Allah dan Rasul-Nya. Alasannya, perceraian akan memutus hubungan antara suami dan istri dan bisa menyebabkan konflik antar dua keluarga. 

Lalu, bagaimana saat sudah tak bisa mempertahankan rumah tangga dan perceraian adalah jalan satu-satunya? Berikut ini rangkuman soal perceraian dalam pandangan Islam.

Artikel terkait: Macam-Macam Talak Menurut Hukum Islam dan Penjelasan Masa Iddah Istri

Pengertian Perceraian dalam Islam

Sumber: Freepik

Perceraian mungkin menjadi kata yang paling dihindari oleh banyak pasangan suami istri. Sayangnya, kehidupan rumah tangga tentunya tak selamanya berjalan mulus hingga pada akhirnya beberapa pasangan lebih memilih untuk bercerai. 

Perceraian dalam Islam yaitu melepaskan status ikatan pernikahan yang sah antara suami dan istri. Jadi, setelah memutuskan untuk bercerai maka sudah tidak ada lagi hak dan kewajiban pasangan sebagai suami dan istri.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Karena itu, pasangan yang sudah bercerai tidak boleh lagi berhubungan layaknya seorang suami istri. Bahkan berduaan dan menyentuh juga tak diperbolehkan seperti ketika belum menikah.

Seperti yang dijelaskan di atas, perceraian dalam Islam memang diperbolehkan. Namun, perbuatan ini tidak disukai oleh Allah SWT. Oleh karena itu, dianjurkan agar pasangan suami istri untuk mencari jalan keluar terbaik daripada harus bercerai. 

Lewat Al-Quran, Allah SWT berfirman, “Dan jika mereka berketetapan hati hendak menceraikan, maka sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui,” (Al-Baqarah; 227).

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Ayat yang membahas hukum perceraian juga berlanjut hingga Al-Baqarah ayat 28 hingga 232. Selain itu, di surat Al Thalaq ayat 1-7 juga dibahas mengenai kewajiban suami kepada istri serta aturan saat istri sedang dalam masa iddah.

Masa iddah merupakan masa menunggu setelah seorang wanita ditinggal suaminya. Dalam masa tersebut, seorang wanita tak bisa langsung menikah dengan pria lain. 

Jenis-Jenis Perceraian dalam Islam

Sumber: Freepik

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Ada berbagai macam jenis perceraian dalam Islam yang perlu Parents pahami. Berikut ini penjelasannya:

1. Cerai Talak

Jenis perceraian yang satu ini berlaku saat suami telah membuat keputusan untuk menceraikan istri dengan mengucapkan kata talak. Selain itu, suami juga harus tetap menceraikan istri secara sah ke pengadilan agama. Jenis cerai talak sendiri dibagi menjadi dua, yaitu:

  • Talak Sharih (secara langsung)

Talaq sharih merupakan ucapan talaq yang diucapkan secara jelas di hadapan istri. Saat suami sudah terlanjur mengucapkan kata talak seperti “Aku ceraikan kau” kepada istri, maka talak sudah dijatuhkan meskipun awalnya suami tak berniat untuk bercerai.

  • Talak Kinayah (tidak langsung)

Talak kinayah adalah ucapan yang mengandung makna perceraian yang tersirat atau tidak secara langsung diucapkan kepada istri. Contoh kalimatnya seperti, “Pulanglah kepada orang tuamu!” yang diucapkan suami kepada istrinya.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Tak hanya itu, saat ucapan talak ditulis melalui pesan teks atau surat juga termasuk ke dalam talak kinayah atau tak langsung.

2. Talak Ta’liq

Talak yang satu ini merupakan jenis talak yang terjadinya digantungkan pada suatu perkara yang akan terjadi di masa datang. Biasanya, ada kata-kata khusus dalam talak yang satu ini seperti apabila, jika, kapan pun, dan sebagainya.

Misalnya saat suami mengucapkan kalimat seperti ini kepada istrinya, “Jika kamu masuk ke rumah si A lagi, maka kamu akan aku talak.” 

3. Cerai Li’an

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Cerai li’an merupakan sumpah seorang suami yang memperkuat tuduhannya kepada sang istri telah berbuat zina. Sementara itu, sang istri mengingkari atau menolak tuduhan tersebut. 

Nantinya, di persidangan yang digelar di Pengadilan Agama, hakim akan menyuruh suami untuk melakukan sumpah secara li’an.

4. Cerai Khulu

Jenis cerai yang satu ini merupakan kesepakatan antara suami dan istri ditandai dengan adanya pemberian sejumlah harta dari istri kepada suami. Disebut juga jika cerai khulu adalah perceraian yang dibeli oleh istri dari suami karena ada hal-hal dari suami yang tidak menyenangkan istrinya.

Contoh percakapan cerai ini adalah saat suami berkata kepada istrinya, “Aku menceraikan kamu dengan uang tunai Rp 2 juta.” Lalu, istri menjawab “Aku menerimanya.” 

Saat sang istri berucap seperti itu, maka ia harus memberikan uang sebesar Rp 2 juta kepada suami sebagai tebusan. Namun, jika tidak disebutkan berapa jumlah khulu-nya, sang istri hanya perlu mengembalikan mas kawin dengan jumlah total yang sama seperti saat diterima pada waktu pernikahan dulu.

5. Cerai Fasakh

Definisi dari cerai fasakh adalah tindakan pembatalan dari pihak yang punya hak dan disertai dengan hilangnya seluruh konsekuensi dari akad. Jadi setelah melakukan cerai ini nantinya kewajiban untuk nafkah dan iddah akan dibatalkan. 

Sederhananya, saat mengajukan cerai fasakh nantinya tak ada kompensasi dari istri untuk suaminya. Namun hal itu bisa berlaku akibat beberapa perkara, yaitu:

  • Suami tidak memberikan nafkah lahir batin selama 6 bulan berturut-turut.
  • Istri ditinggalkan oleh sang suami selama 4 bulan berturut-turut.
  • Suami belum melunasi mahar yang disebutkan pada saat akad nikah.
  • Terjadinya perbuatan buruk dari suami kepada istri.

Artikel terkait: Hukum Perceraian di Indonesia dan Syarat yang Harus Dipenuhi

Rukun Perceraian dalam Islam

Sumber: Freepik

Dalam Islam juga sudah diatur mengenai rukun atau syarat sah saat akan melakukan perceraian. Supaya proses perceraian bisa lancar dan dianggap sah, maka rukun-rukun tersebut harus dilaksanakan. 

Inilah penjelasan mengenai rukun perceraian yang harus dipahami oleh pihak suami maupun istri:

Untuk Suami

Bagi suami, perceraian akan sah jika dilakukan seseorang yang sehat, berakal, baligh, dan dilakukan karena inisiatifnya sendiri. Jadi, saat perceraian dilakukan karena adanya paksaan dari pihak lain, hal itu tidak akan dianggap sah.

Untuk Istri

Sementara itu, bagi seorang istri perceraian baru dikatakan sah jika ia masih berstatus sebagai istri sah suami dan belum mendapatkan talak tiga. 

Demikianlah informasi mengenai perceraian dalam Islam yang sebaiknya Parents pahami. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat!

***

Baca juga:

Penulis

Trias