Aturan Terbaru Pencairan JHT Tuai Protes, Ini Kata Perencana Keuangan

Per Mei 2022, dana Jaminan Hari Tua dapat dicairkan di usia 56 tahun.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Per Jumat (11/2), Kementerian Ketenagakerjaan merilis aturan terbaru terkait pencairan JHT alias Jaminan Hari Tua. Aturan ini memicu gelombang protes para pekerja di Indonesia. Pasalnya, dana JHT kedepannya baru bisa dicairkan ketika peserta berusia 56 tahun.

Aturan Terbaru Pencairan JHT

Kebijakan pencairan dana Jaminan Hari Tua tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Mulai berlaku Mei 2022, berikut isi lengkapnya:

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud:

  1. Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
  2. Peserta JHT yang selanjutnya disebut Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia yang telah membayar iuran.
  3. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
  4. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah identitas sebagai bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki nomor identitas tunggal yang berlaku untuk semua program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diterbitkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan penahapan kepesertaan.

Pasal 2

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Manfaat JHT dibayarkan kepada Peserta jika:

  • Mencapai usia pensiun;
  • Mengalami cacat total tetap;
  • atau Meninggal dunia

Pasal 3

Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.

Artikel terkait: Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan, Pastikan Nama Anda Terdaftar!

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Pasal 4

(1) Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 termasuk juga Peserta yang berhenti bekerja.

(2) Peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • Peserta mengundurkan diri;
  • Peserta terkena pemutusan hubungan kerja; dan
  • Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

Pasal 5

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.

Pasal 6

1) Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c diberikan kepada Peserta yang merupakan warga negara asing.

(2) Manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada saat sebelum atau setelah Peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Pasal 7

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

(1) Manfaat JHT bagi Peserta yang mengalami cacat total tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diberikan kepada Peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun.

(2) Hak atas manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya setelah Peserta ditetapkan mengalami cacat total tetap.

(3) Mekanisme penetapan cacat total tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1) Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c diberikan kepada ahli waris Peserta.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

(2) Ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • Janda;
  • Duda; atau
  • Anak.

(3) Dalam hal janda, duda, atau anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada, manfaat JHT diberikan sesuai urutan sebagai berikut:

  • Keturunan sedarah Peserta menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua;
  • Saudara kandung;
  • Mertua; dan
  • Pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh Peserta.

(4) Dalam hal pihak yang ditunjuk dalam wasiat Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d tidak ada, manfaat JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artikel terkait: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline, Catat Yuk!

Pasal 9

(1) Pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dengan melampirkan: 

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; dan
  • Kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya.

(2) Persyaratan pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi Peserta yang mengundurkan diri dan Peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja.

(3) Pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c dengan melampirkan:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
  • Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia; dan
  • Paspor.

Pasal 10

Pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang mengalami cacat total tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dengan melampirkan:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
  • Surat keterangan deokter pmeriksa dan/atau dokter penasihat; dan
  • Kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya.

Pasal 11

(1) Pengajuan manfaat JHT oleh ahli waris bagi Peserta yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dengan melampirkan:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
  • Surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang;
  • Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan;
  • Kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya dari ahli waris; dan
  • Kartu keluarga.

(2) Dalam hal Peserta yang meninggal dunia merupakan warga negara asing, pengajuan manfaat JHT oleh ahli waris Peserta dengan melampirkan:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
  • Surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang;
  • Surat keterangan ahli waris dari kantor perwakilan negara tempat Peserta berasal; dan
  • Paspor atau bukti identitas lainnya dari ahli waris.

Pasal 12

(1) Lampiran persyaratan pengajuan manfaat JHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 11 dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi.

(2) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring dan/atau luring.

Pasal 13

Manfaat JHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan secara tunai dan sekaligus oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Peserta atau ahli warisnya jika Peserta meninggal dunia.

Pasal 14

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1230), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 15

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.

Artikel terkait: Jangan Terlambat! Ini Usia yang Tepat untuk Siapkan Dana Pensiun

Pencairan JHT Baru Bisa Dilakukan di Usia 56 Tahun, Apa Kata Pakar?

Sekilas. rincian peraturan tersebut terlihat biasa layaknya ketika pemerintah mengeluarkan kebijakan baru. Namun, Pasal 3 dan 5 menjadi trigger protes mengingat manfaat JHT baru bisa dirasakan oleh pengguna ketika usianya sudah 56 tahun.

Jadi, bila saat ini Anda masih berusia 30 tahun, maka Anda baru bisa mengklaim JHT 26 tahun lagi. Banyak pekerja yang merasa ini tidak adil, karena JHT dinilai sangat membantu sebagai penyelamat ketika di PHK dan tengah mencari pekerjaan.

Staf Khusus Menaker Dita Indah Sari juga menuturkan bahwa dibuatnya aturan terbaru ini bukan tanpa alasan. Kedepannya, sebanyak 30% pengguna BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan dana demi kepentingan DP rumah.

Menyikapi hal tersebut, Financial Planner bersertifikasi Annisa Steviani membagikan opini di akun Instagram pribadinya.

Menurutnya, pengubahan aturan JHT terbaru beralasan karena saat ini sudah ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan yakni jaminan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan sebelum waktunya pensiun.

Sederhananya, Jaminan Hari Tua sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat melakoni hari tuanya nanti. Annisa juga menyorot data Otoritas Jasa Keuangan yang menyebutkan bahwa literasi keuangan masyarakat Indonesia baru mencapai angka 38%.

Dengan maraknya gaya hidup konsumtif, Annisa mempertanyakan apakah selama ini JHT yang dicairkan sebelum waktunya benar-benar diinvestasikan lagi oleh penggunanya untuk hari tua.

Inilah mengapa Annisa menekankan pentingnya generasi muda untuk bisa memprioritaskan pos keuangan masa depan dengan seksama. Annisa mengurutkannya sebagai berikut:

  1. Dana Darurat, yaitu dana yang dialokasikan untuk kepentingan darurat. Anda bisa mengumpulkan sebanyak 3-12x pengeluaran bulanan bersifat wajib, tergantung kondisi keluarga
  2. Melunasi utang konsumtif
  3. Memiliki Asuransi Kesehatan, bila sudah ada dari kantor maka bisa mempertimbangkan Asuransi Jiwa
  4. Dana Pensiun
  5. Dana Pendidikan Anak

Annisa pun menilai dengan adanya fasilitas pensiun dari pemerintah pu sejatinya belum cukup. Terlebih jika seseorang ingin masa tuanya juga memiliki gaya hidup seperti waktu muda. Tak ada salahnya melirik instrumen investasi lain untuk mempersiapkan dana pensiun.

Instrumen investasi yang bisa dipelajari antara lain Dana Pensiun Lembaga Keuangan, reksa dana, saham, emas, pemasukan pasif dari bisnis atau kost, dan lainnya. Rutin melakukan autodebet setiap bulan bisa menjadi langkah bijak agar gaji tidak menguap begitu saja.

Itulah sedikit informasi mengenai aturan baru pencairan JHT. Semoga bisa meluruskan rasa ingin tahu Anda ya, Parents! 

***

Baca juga:

Cegah Anak Jadi Generasi Sandwich, Bagaimana Menyiapkan Dana Pensiun Mulai Sekarang?

5 Kesalahan Umum Orang Indonesia dalam Menyimpan Dana Darurat, Begini Mengatasinya!

Bantu Capai Tujuan Keuangan, Simak 5 Hal Ini Sebelum Mulai Investasi Reksa Dana