TAP top app download banner
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
Panduan Produk
Keranjang
Masuk
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Project Sidekicks
  • Anak
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Anak
    • Praremaja & Remaja
  • Perkembangan Otak
  • Cari nama bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Parenting
    • Keluarga
    • Doa Islami
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP
  • Event

Karyawan BPJS yang jadi korban pelecehan bosnya, malah di-PHK

Bacaan 3 menit
Karyawan BPJS yang jadi korban pelecehan bosnya, malah di-PHK

Pelecehan Seksual di kantor dianggap sebagai sebuah pelanggaran berat. Namun belum ada aturan yang mengatur tentang pelecehan seksual di kantor.

Pelecehan seksual di kantor kembali terjadi, kali ini korbannya adalah seorang karyawan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, berinisial RA. Wanita 27 tahun ini mengaku menjadi korban pelecehan seksual.

Ironisnya pelaku pelecehan seksual di kantor tersebut adalah atasannya sendiri di dewan pengawas BPJS Ketenagakerjaan. RA mengaku, oleh pelaku berinisial SAB, sudah empat kali menjadi korban tindakan pemaksaan hubungan seksual, baik di dalam maupun di luar kantor.

Pelecehan seksual di kantor oleh atasannya sendiri

Pelecehan seksual di kantor

Sebelumnya, RA pernah melaporkan perilaku SAB ke salah satu Dewan Pengawas yang juga merupakan teman pelaku. Namun bukannya mendapatkan perlindungan, laporan RA malah diabaikan.

SAB pun terus melakukan tindakan pemerkosaan terus menerus. Sejak pertama kali mengalami kekerasan seksual pada 2016,  RA sudah melaporkan tindakannya tersebut pada seorang anggota dewan pengawas. 

“Meskipun beliau berjanji akan melindungi saya. Namun ternyata perlindungan tersebut tidak pernah diberikan sehingga saya terus menjadi korban pelecehan dan pemaksaan hubungan seksual,” ucapnya.

Korban pelecehan seksual di kantor malah di-PHK

pelecehan seksual di kantor

Ironisnya, setelah mencari keadilan dan menulis kejadian yang dialaminya melalui media sosial. Korban malah mendapatkan surat pemberhentian kontraknya.

“Ternyata, Dewan Pengawas justru membela perilaku bejat itu. Hasil Rapat Dewan Pengawas pada 4 Desember justru memutuskan untuk mengeluarkan Perjanjian Bersama yang isinya me-PHK saya sejak akhir Desember 2018. Saya menolak menandatangani Surat Perjanjian Bersama tersebut,” tuturnya.

Oleh karena itu, pihaknya akan melaporkan atas peristiwa itu ke pihak kepolisian. “Rencana hari Senin akan memproses secara hukum,” tutupnya.

Pelecehan Seksual di kantor dianggap sebagai sebuah pelanggaran berat. Namun belum ada aturan yang mengatur secara rinci tentang jenis-jenis pelecehan/kekerasan seksual, sanksinya serta penanggulangan pelecehan seksual di tempat kerja.

Bagaimana menangani pelecehan seksual di kantor

Kementerian Tenaga Kerja telah mengeluarkan pedoman tentang Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja. Pedoman tersebut juga mendefinisikan berbagai pelecehan seksual yang meliputi tindakan fisik, tindakan verbal, bahasa tubuh, tulisan atau gambar dan pelecehan secara psikologis dan emosi.

KUHP tidak secara khusus mengatur tentang hukuman bagi pelaku pelecehan seksual, namun undang-undang tersebut melarang segala tindakan yang tidak pantas dan kekerasan atau ancaman untuk melakukan hubungan seksual.

Aturan ini berlaku sebagai dasar untuk membendung tindak pidana pelecehan seksual di tempat kerja. Korban atau orang yang mengetahui kejadiannya harus membuat laporan resmi.

pelecehan seksual di kantor

KUHP memberikan hukuman sampai dengan dua tahun delapan bulan penjara serta hukuman denda atas tindakan ini. Dalam hal kekerasan yang berujung pada hubungan seksual, hukumannya meningkat sampai dengan 12 tahun penjara.

Menurut U.S. Equal Employment Opportunity Commission, seseorang harus bisa mengatakan kepada orang yang melakukan pelecehan untuk berhenti. Namun, jika tidak, ada beberapa cara yang bisa dilakukan, yaitu melalui jalur hukum atau mengadu pada bagian personalia untuk mengetahui kebijakan di tempat kerja Anda.

Untuk melaporkan kasus pada bagian personalia, siapkan dokumen dengan bukti bahwa Anda telah dilecehkan di tempat kerja. Bila pelecehan terjadi secara digital, seperti lewat surel, pesan suara, atau chat, Anda bisa menyertakan tangkapan layar sebagai bukti.

Namun, jika pelecehan itu dilakukan secara langsung, catatlah semua detail tentang pertemuan yang mengganggu, panggilan telepon, atau percakapan langsung.

Segera setelah mengalami pelecehan, catat segala detail yang terjadi sespesifik mungkin, termasuk tanggal, tempat, waktu, dan saksi bila ada. Saat Anda melapor, tuliskan siapa yang Anda laporkan, apa yang orang tersebut katakan, dan apa yang terjadi sebagai tanggapan.

Dokumentasikan pertemuan Anda dengan bagian personalia, dan siapa pun yang Anda temui beserta waktu dan apa yang Anda bicarakan, barangkali catatan ini akan Anda butuhkan dalam kasus hukum.

Sumber: Gajimu, Beritagar, Okezone

Baca juga: 

"Bukan, ini bukan salahmu!” Surat terbuka untuk korban pelecehan seksual

 

Cerita mitra kami
Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
Anak Aktif, Orang Tua Tenang:  Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik
Anak Aktif, Orang Tua Tenang: Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik
“Kumara Holiday Program" Kembali Hadir di Akhir Tahun Ini Program di Alam Terbuka untuk Anak Usia 2-12 Tahun
“Kumara Holiday Program" Kembali Hadir di Akhir Tahun Ini Program di Alam Terbuka untuk Anak Usia 2-12 Tahun
Seminar Edukasi Tenaga Kesehatan dalam Memperingati Hari Prematur Sedunia 2025
Seminar Edukasi Tenaga Kesehatan dalam Memperingati Hari Prematur Sedunia 2025

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Kiki Pea

  • Halaman Depan
  • /
  • Berita Terkini
  • /
  • Karyawan BPJS yang jadi korban pelecehan bosnya, malah di-PHK
Bagikan:
  • Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak, Ini Manfaatnya Kata BKKBN!

    Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak, Ini Manfaatnya Kata BKKBN!

  • Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
    Cerita mitra kami

    Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!

  • Anak Aktif, Orang Tua Tenang:  Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik
    Cerita mitra kami

    Anak Aktif, Orang Tua Tenang: Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik

  • Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak, Ini Manfaatnya Kata BKKBN!

    Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak, Ini Manfaatnya Kata BKKBN!

  • Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
    Cerita mitra kami

    Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!

  • Anak Aktif, Orang Tua Tenang:  Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik
    Cerita mitra kami

    Anak Aktif, Orang Tua Tenang: Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
  • Tumbuh Kembang
  • Parenting
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Home
  • TAP Komuniti
  • Beriklan Dengan Kami
  • Hubungi Kami
  • Jadilah Kontributor Kami
  • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Vietnam flag Vietnam
© Copyright theAsianparent 2026. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti