Pemerintah Amerika Serikat mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan oleh pemerintah Republik Indonesia melalui aplikasi pedulilindungi. Dugaan pelanggaran HAM pedulilindungi terungkap setelah adanya laporan resmi dari Departemen Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat.
Artikel terkait: Arti Warna di Aplikasi PeduliLindungi, Bisa Tahu yang Sudah dan Belum Vaksinasi
Dugaan Pelanggaran HAM Pedulilindungi
Dilansir dari CNBC Indonesia, laporan tersebut berisi hasil analisis catatan pelanggaran di 200 negara di dunia sepanjang tahun 2021. Dalam laporan bertajuk “Indonesia 2021 Human Rights Report” tersebut mengatakan bahwa aplikasi pedulilindungi berpotensi melanggar privasi penggunanya.
Hal ini disebabkan, aplikasi yang dibuat oleh Telkom tersebut diduga berpotensi mengambil informasi puluhan juta penggunanya tanpa izin. Lebih lanjut, laporan tersebut mengatakan bahwa dugaan ini sempat disuarakan oleh beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) meskipun tidak disebut secara rinci.
“Pemerintah mengembangkan PeduliLindungi, sebuah smartphone aplikasi yang digunakan untuk melacak kasus COVID-19. Peraturan pemerintah berusaha menghentikan penyebaran virus dengan mengharuskan individu memasuki ruang publik seperti mal melalui check-in menggunakan aplikasi,” tulis laporan itu, seperti dikutip dari CNBC Indonesia.
“Aplikasi ini menyimpan informasi tentang status vaksinasi individu. LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi apa dikumpulkan oleh aplikasi dan bagaimana data ini disimpan dan digunakan oleh pemerintah,” lanjut laporan tersebut, seperti dikutip dari Kompas.
Artikel terkait: Catat! Ini 3 Cara Melihat Sertifikat Vaksin COVID-19
Respons Pemerintah RI
Terkait dengan terkuaknya laporan tersebut, pemerintah pun tidak tinggal diam. Melalui Kementerian Kesehatan, pemerintah menyatakan bahwa tuduhan pelanggaran HAM pedulilindungi tersebut tidak berdasar.
“Tuduhan aplikasi ini tidak berguna dan juga melanggar hak asasi manusia (HAM) adalah sesuatu yang tidak mendasar,” kata Siti Nadia Tarmizi selaku juru bicara Kementerian Kesehatan RI, seperti dikutip dari Kompas.
Lebih lanjut, Nadia menjelaskan bahwa aplikasi ini berguna untuk sebagai alat pencegahan COVID-19. Ia juga mengungkapkan bahwa sepanjang 2021 hingga 2022, aplikasi ini telah mencegah 3.733.067 orang dengan status merah memasuki ruang publik. Aplikasi ini juga berguna untuk membatasi 538.659 pasien COVID-19 untuk melakukan perjalanan domestik.
Di samping itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga memberikan tanggapan. Selaku komisioner, Beka Ulung Hapsara mengatakan bahwa aplikasi pedulilindungi telah melakukan fungsinya sebagaimana mestinya.
“(PeduliLindungi) sudah sesuai sebagai perlindungan hak warga dalam situasi darurat kesehatan,” kata Beka, seperti dikutip dari Kompas.
Kemudian, ia pun menjelaskan bahwa pihaknya belum pernah menerima adanya laporan dugaan pelanggaran HAM sejak pedulilindungi diluncurkan pertama kali ke ranah publik.
“Sampai saat ini Komnas HAM belum pernah menerima pengaduan warga terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi,” jelasnya.
Baca juga:
Aturan Terbaru Status Warna PeduliLindungi yang Berubah Otomatis Usai Isoman
id.theasianparent.com/cara-daftar-vaksin-booster
Vaksin Booster untuk Penyintas COVID-19, Kapan Sebaiknya Dilakukan?