TAP top app download banner
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
Panduan Produk
Keranjang
Masuk
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Project Sidekicks
  • Anak
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Anak
    • Praremaja & Remaja
  • Perkembangan Otak
  • Cari nama bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Parenting
    • Keluarga
    • Doa Islami
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP
  • Event

Pemerintah Bantah Dugaan Pelanggaran HAM Aplikasi Pedulilindungi

Bacaan 3 menit
Pemerintah Bantah Dugaan Pelanggaran HAM Aplikasi Pedulilindungi

Departemen Luar Negeri Amerika Serikat mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran HAM pada aplikasi pedulilindungi. Berikut bantahan pemerintah.

Pemerintah Amerika Serikat mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan oleh pemerintah Republik Indonesia melalui aplikasi pedulilindungi. Dugaan pelanggaran HAM pedulilindungi terungkap setelah adanya laporan resmi dari Departemen Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat.

Artikel terkait: Arti Warna di Aplikasi PeduliLindungi, Bisa Tahu yang Sudah dan Belum Vaksinasi

Dugaan Pelanggaran HAM Pedulilindungi

Pelanggaran HAM pedulilindungi

Dilansir dari CNBC Indonesia, laporan tersebut berisi hasil analisis catatan pelanggaran di 200 negara di dunia sepanjang tahun 2021. Dalam laporan bertajuk “Indonesia 2021 Human Rights Report” tersebut mengatakan bahwa aplikasi pedulilindungi berpotensi melanggar privasi penggunanya. 

Hal ini disebabkan, aplikasi yang dibuat oleh Telkom tersebut diduga berpotensi mengambil informasi puluhan juta penggunanya tanpa izin. Lebih lanjut, laporan tersebut mengatakan bahwa dugaan ini sempat disuarakan oleh beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) meskipun tidak disebut secara rinci.

“Pemerintah mengembangkan PeduliLindungi, sebuah smartphone aplikasi yang digunakan untuk melacak kasus COVID-19. Peraturan pemerintah berusaha menghentikan penyebaran virus dengan mengharuskan individu memasuki ruang publik seperti mal melalui check-in menggunakan aplikasi,” tulis laporan itu, seperti dikutip dari CNBC Indonesia.

“Aplikasi ini menyimpan informasi tentang status vaksinasi individu. LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi apa dikumpulkan oleh aplikasi dan bagaimana data ini disimpan dan digunakan oleh pemerintah,” lanjut laporan tersebut, seperti dikutip dari Kompas.

Artikel terkait: Catat! Ini 3 Cara Melihat Sertifikat Vaksin COVID-19

Respons Pemerintah RI

Pelanggaran HAM pedulilindungi

Terkait dengan terkuaknya laporan tersebut, pemerintah pun tidak tinggal diam. Melalui Kementerian Kesehatan, pemerintah menyatakan bahwa tuduhan pelanggaran HAM pedulilindungi tersebut tidak berdasar. 

“Tuduhan aplikasi ini tidak berguna dan juga melanggar hak asasi manusia (HAM) adalah sesuatu yang tidak mendasar,” kata Siti Nadia Tarmizi selaku juru bicara Kementerian Kesehatan RI, seperti dikutip dari Kompas. 

Lebih lanjut, Nadia menjelaskan bahwa aplikasi ini berguna untuk sebagai alat pencegahan COVID-19. Ia juga mengungkapkan bahwa sepanjang 2021 hingga 2022, aplikasi ini telah mencegah 3.733.067 orang dengan status merah memasuki ruang publik. Aplikasi ini juga berguna untuk membatasi 538.659 pasien COVID-19 untuk melakukan perjalanan domestik.

Pelanggaran HAM pedulilindungi

Di samping itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga memberikan tanggapan. Selaku komisioner, Beka Ulung Hapsara mengatakan bahwa aplikasi pedulilindungi telah melakukan fungsinya sebagaimana mestinya. 

“(PeduliLindungi) sudah sesuai sebagai perlindungan hak warga dalam situasi darurat kesehatan,” kata Beka, seperti dikutip dari Kompas. 

Kemudian, ia pun menjelaskan bahwa pihaknya belum pernah menerima adanya laporan dugaan pelanggaran HAM sejak pedulilindungi diluncurkan pertama kali ke ranah publik.

“Sampai saat ini Komnas HAM belum pernah menerima pengaduan warga terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi,” jelasnya.

Baca juga:

Aturan Terbaru Status Warna PeduliLindungi yang Berubah Otomatis Usai Isoman

id.theasianparent.com/cara-daftar-vaksin-booster

Vaksin Booster untuk Penyintas COVID-19, Kapan Sebaiknya Dilakukan?

Cerita mitra kami
Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
Anak Aktif, Orang Tua Tenang:  Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik
Anak Aktif, Orang Tua Tenang: Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik
“Kumara Holiday Program" Kembali Hadir di Akhir Tahun Ini Program di Alam Terbuka untuk Anak Usia 2-12 Tahun
“Kumara Holiday Program" Kembali Hadir di Akhir Tahun Ini Program di Alam Terbuka untuk Anak Usia 2-12 Tahun
Seminar Edukasi Tenaga Kesehatan dalam Memperingati Hari Prematur Sedunia 2025
Seminar Edukasi Tenaga Kesehatan dalam Memperingati Hari Prematur Sedunia 2025

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Galih Pangestu Jati

  • Halaman Depan
  • /
  • Berita Terkini
  • /
  • Pemerintah Bantah Dugaan Pelanggaran HAM Aplikasi Pedulilindungi
Bagikan:
  • Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

    Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

  • Apa Itu Child Grooming Modus Pelecehan pada Anak? Ini Kata Psikolog!

    Apa Itu Child Grooming Modus Pelecehan pada Anak? Ini Kata Psikolog!

  • Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak, Ini Manfaatnya Kata BKKBN!

    Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak, Ini Manfaatnya Kata BKKBN!

  • Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

    Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

  • Apa Itu Child Grooming Modus Pelecehan pada Anak? Ini Kata Psikolog!

    Apa Itu Child Grooming Modus Pelecehan pada Anak? Ini Kata Psikolog!

  • Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak, Ini Manfaatnya Kata BKKBN!

    Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak, Ini Manfaatnya Kata BKKBN!

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
  • Tumbuh Kembang
  • Parenting
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Home
  • TAP Komuniti
  • Beriklan Dengan Kami
  • Hubungi Kami
  • Jadilah Kontributor Kami
  • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Vietnam flag Vietnam
© Copyright theAsianparent 2026. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti