Sebuah kasus pedofilia di Ambon terkuak belum lama ini. Pelakunya diduga adalah seorang pria dewasa yang sehari-hari bekerja sebagai supir angkutan umum. Sejauh ini, korban yang tercatat berjumlah lima orang anak dengan rentang usia 8-11 tahun. Namun, masih ada kemungkinan jumlah korban bertambah.
Terkuaknya kasus ini berawal dari salah seorang warga yang menaruh curiga karena tempat tinggal korban sering dikunjungi oleh anak-anak. Ia kemudian bertanya kepada bocah-bocah tersebut hingga akhirnya terungkap kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh pelaku.
Bagaimana kisah selengkapnya? Seperti apa kondisi para korban saat ini? Simak laporannya berikut ini.
Kasus Pedofilia di Ambon Menelan 5 Korban, Begini Kronologinya
Seorang pria paruh baya di Ambon, Maluku diduga melakukan tindak pelecehan kepada lima orang anak. Aksi pedofilia itu diduga dilakukan di kamar kosnya yang berada di kawasan Hative Kecil.
Kasus tersebut kini didampingi oleh perwakilan dari Jaringan Milenial Maluku (JMM) untuk RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dan Yayasan Peduli Inayana Maluku. Pendamping korban dari Yayasan Inayana Maluku, Kotje Hukom mengatakan, kasus pencabulan itu terungkap berkat kecurigaan salah seorang warga berinisial E.
E kebetulan tinggal tak jauh dari rumah kos pelaku. Ia curiga karena hampir setiap sore selalu ada anak-anak yang bermain di sana. Tidak hanya itu, kecurigaannya semakin kuat tatkala ada seorang anak dari Terminal Mardika yang bermalam di kamar tersebut.
Mencium gelagat yang tidak beres, ia kemudian berinisiatif untuk menanyai anak-anak yang sering bermain di sana. Benar saja, dengan polosnya mereka mengatakan bahwa pelaku telah melecehkan mereka. Jumlah korbannya tak kurang dari lima orang anak yang terdiri dari empat orang anak laki-laki dan satu anak perempuan dengan rentang usia antara 8-11 tahun.
“Anak-anak ini dengan polosnya kemudian menceritakan apa yang mereka alami,” kata Kotje seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Bagaimana Menjauhkan si Buah Hati dari Pelecehan Seksual?
Pelaku Pedofilia adalah Mantan Narapidana yang Seharusnya Belum Bebas
Ketua RT setempat memberitahu orang tua para korban terkait kasus pencabulan yang telah mereka alami. Mereka kemudian memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke kantor polisi agar pelaku bisa dihukum.
Namun, setelah ditelusuri riwayat hidup pelaku, sebelum menjadi supir angkutan umum, ternyata ia pernah dijebloskan ke penjara pada tahun 2016 atas kasus yang sama di wilayah Kota Ambon. Ia divonis hukuman penjara selama 10 tahun.
Seharusnya apabila mengacu pada hukuman yang ia dapatkan, pelaku belum boleh menghirup udara bebas. Ia masih harus menjalani hukuman hingga tahun 2026.
“Jika dihitung, seharusnya saat ini pelaku masih dalam masa penahanan, tapi kenapa bisa bebas?” kata Kotje.
Baca juga: Mari Sebarkan Video Anti Kekerasan Seksual Ini di Media Sosial Anda
Kasus Pedofilia di Ambon, Pendamping Korban Minta Kasus Segera Diusut
Kondisi ini sangat disayangkan oleh pihak JMM Maluku dan Yayasan Inayana Maluku. Koordinator JMM, Katrin Wokanubun mengatakan ia merasa sangat kecewa atas ulah pelaku. Ia seharusnya masih berada di tahanan namun bisa lolos. Selain itu, pelaku juga mengulangi perbuatannya hingga muncul 5 orang korban baru.
“Peristiwa ini sangatlah menyakitkan hati kami, ketika saat ini kami sedang gencar-gencarnya menggelar kampanye mengenai pentingnya kehadiran satu undang-undang yang secara khusus dapat memberikan rasa keadilan yang hakiki bagi korban kekerasan seksual (RUU PKS),” kata Katrin.
Menurutnya, aksi pencabulan yang terulang mengindikasikan bahwa ada yang tidak beres pada saat masa pembinaan di dalam tahanan. Ia pun meminta agar pemerintah membuka mata terhadap kasus kekerasan seksual seperti pedofilia yang terus terjadi di Kota Ambon.
“Benarkan, bahwa kekerasan seksual itu terus ada. Pedofilia ada di depan mata kita. Pemerintah jangan tidur terus,” imbuhnya.
Senada dengan Katrin, Kotje juga merasa kecewa. Ia berharap polisi bisa segera mengusut tuntas kasus ini agar korban memperoleh keadilan.
“Kami berharap pihak kepolisian bisa menuntaskan tindak pidana saat ini. Semua korban harus bisa ditemukan dan bisa mengungkapkan kebejatan pelaku,” ujar Kotje.
Katrin menegaskan, maraknya kasus kekerasan seksual semakin menunjukkan bahwa RUU PKS harus segera disahkan. Jika tidak, maka kasus serupa akan kembali terulang di tempat yang sama ataupun di tempat lain.
“Kebutuhan UU Pro Korban Kekerasan Seksual itu sesuatu yang urgent, bukan main-main, harus segera disahkan,” ungkapnya.
Parents, sungguh malang nasib para korban pedofilia di Ambon. Mereka memiliki masa depan yang masih panjang namun harus mengalami hal pahit di usia dini. Semoga korban segera mendapatkan keadilan dan pelaku dihukum setimpal sesuai perbuatannya.