Sejak bulan Desember 2021, Nikita Willy dan sang suami, Indra Priawan tengah menetap di Amerika Serikat. Pada 7 April 2022, anak pertama dari Nikita Willy dan Indra Priawan lahir di Cedars Sinai Medical Center, Los Angeles, California. Setelah dua bulan, mereka akhirnya merencanakan untuk pulang Indonesia. Momen Nikita Willy buat paspor anak menjadi sorotan.
Momen Nikita Willy Buat Paspor Anak
Pada 10 Juni 2022, melalui akun Instagram Nikita Willy, dirinya membuat unggahan tengah membuat paspor untuk anak pertamanya bersama sang suami.
Nikita Willy dan Indra Priawan terlihat sedang berada di kantor Konsulat Jenderal Republik Indonesia yang berlokasi di Los Angeles. Berikut beberapa momen Nikita Willy saat membuat paspor anak.
1. Menggendong Sang Anak untuk Foto Paspor
Sumber: Instagram @nikitawillyofficial94
Melalui akun Instagram pribadinya, Nikita Willy membagikan momen dirinya sedang menggendong baby Issa. Saat itu tampak baby Issa sedang akan difoto oleh petugas. Foto tersebut nantinya akan digunakan untuk paspor sang anak.
2. Dibantu oleh Indra Priawan
Sumber: Instagram @nikitawillyofficial94
Tidak sendirian, Nikita Willy juga dibantu oleh sang suami yakni Indra Priawan. Tampak Indra Priawan juga membantu Nikita Willy pada saat pemotretan foto paspor baby Issa. Keduanya saling bekerja sama untuk membantu petugas mempermudah sesi foto paspor sang anak.
3. Sebagai Persiapan untuk Pulang
Sumber: Instagram @nikitawillyofficial94
Pembuatan paspor untuk baby Issa dilakukan karena Nikita Willy, Indra Priawan dan baby Issa berencana untuk pulang ke Indonesia. Untuk melengkapi persyaratan pulang, Nikita Willy dan Indra Priawan pun membuatkan sang anak sebuah paspor.
Artikel terkait: Curhat Nikita Willy Setelah Sebulan Jadi Ibu, Berat dan Sulit!
4. Segera Pulang ke Indonesia
Sumber: Instagram @nikitawillyofficial94
Rencana kepulangan Nikita Willy, Indra Priawan dan baby Issa ke Indonesia belum diketahui waktu jelasnya. Namun, mereka mengabarkan akan segera pulang ke Indonesia. Maka dari itu Nikita Willy dan Indra Priawan membuatkan sang anak paspor.
5. Berlangsung di Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Los Angeles
Sumber: Instagram @nikitawillyofficial94
Pembuatan paspor untuk baby Issa berlangsung di kantor Konsulat Jenderal Republik Indonesia yang berada di Los Angeles. Lokasi tersebut dibagikan oleh Nikita Willy melalui Instagram story pada akun Instagram @nikitawillyofficial94.
Syarat Membuat Paspor untuk Bayi
Sumber: Pexels
Bagi Parents yang hendak membuatkan paspor untuk anak seperti yang dilakukan oleh Nikita Willy dan Indra Priawan, terdapat beberapa syarat yang diperlukan untuk membuat paspor bayi. Berikut syarat yang perlu Parents siapkan.
- Surat permohonan dari orang tua (bermaterai)
- Surat pernyataan orang tua
- Kedua orang tua wajib mendampingi. Jika salah satu berhalangan untuk hadir, perlu dilampirkan surat kuasa bermaterai
- Melengkapi formulir
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta kelahiran
- Akta perkawinan atau buku nikah orangtua
- Paspor orang tua (jika sudah memiliki)
- Akta kematian (apabila salah satu orangtua meninggal dunia)
- Putusan pengadilan mengenai hak asuh dan hak perwalian anak (apabila orangtua bercerai)
- Affidavit, bagi anak subyek kewarganegaraan ganda terbatas dan paspor kebangsaan (jika telah memiliki)
- Dokumen pendukung lain yang dapat meyakinkan status perwalian anak
- Dokumen pendukung lain yang dapat meyakinkan dan menjamin keberadaan anak selama di luar negeri
Jika sang anak berstatus WNI lahir di luar Indonesia, Parents dapat melakukan permohonan paspor biasa di luar wilayah Indonesia yang diajukan kepada menteri atau pejabat imigrasi pada perwakilan Republik Indonesia. Berikut syarat yang perlu dilampirkan.
- Paspor kedua orang tua dengan status WNI.
- Surat keterangan lahir dari perwakilan Republik Indonesia.
Semua syarat yang dibutuhkan untuk membuat paspor bayi atau anak dibawah umur wajib dilakukan fotokopi dengan menggunakan kertas berukuran A4 tanpa dipotong. Fotokopi KTP Orang tua harus difotokopi dengan ukuran setengah dari ukuran kertas A4.
Artikel terkait: 13 Potret Perjuangan Nikita Willy Melahirkan Buah Hati di Amerika
Cara Membuat Paspor untuk Bayi
Sumber: Pexels
Bagi Parents yang hendak membuat paspor untuk bayi, terdapat dua cara yang dapat Parents lakukan. Pertama, membuat paspor bayi secara manual, kedua, membuat paspor untuk bayi secara elektronik. Berikut langkah-langkah yang perlu Parents tempuh untuk membuat paspor bayi.
1. Cara Membuat Paspor Bayi Secara Manual
Sumber: Pexels
Cara pertama yang dapat Parents lakukan untuk membuat paspor bayi adalah dengan langsung datang ke kantor imigrasi terdekat. Berikut langkah-langkah membuat paspor bayi secara manual.
- Pertama, datanglah ke kantor imigrasi terdekat sesuai domisili. Saat telah sampai, Parents akan diminta untuk mengisi formulir yang ada di loket permohonan. Jangan lupa lampirkan dokumen persyaratan.
- Selanjutnya, pejabat imigrasi yang ditunjuk akan memeriksa dokumen serta persyaratan yang Parents bawa.
- Jika dokumen dan persyaratan sudah dinyatakan lengkap, pejabat imigrasi yang ditunjuk akan memberi tanda terima permohonan serta kode pembayaran.
- Namun, jika belum lengkap, pejabat imigrasi akan mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.
Artikel terkait: Momen Nikita Willy Gendong Anak, Posisi Duduk Jadi Sorotan
2. Cara Membuat Paspor Bayi Secara Elektronik
Sumber: Pexels
Selain datang langsung ke kantor imigrasi terdekat, Parents juga dapat membuat paspor bayi secara elektronik atau online. Berikut langkah-langkah membuat paspor bayi secara elektronik.
- Isi data formulir pada situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM.
- Setelah selesai, Parents akan menerima permohonan. Permohonan tersebut harus dicetak sebagai tanda bukti permohonan.
- Persyaratan dan kelengkapan dokumen harus di scan dan dikirim melalui email.
- Jika sudah, petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen. Bila persyaratan telah dipenuhi, maka Parents akan mendapatkan kode pembayaran melalui pesan singkat dan email.
Untuk membuat paspor bayi, uang yang harus Parents siapkan adalah Rp.350.000 sama seperti paspor biasa yakni sebanyak 48 halaman. Bila paspor merupakan e-paspor maka Parents harus menyiapkan uang sebesar RP. 650.000 untuk 48 halaman.
Bagi Parents yang membutuhkan paspor secara cepat, Parents dapat menggunakan layanan percepatan paspor. Dengan menggunakan layanan ini, paspor sang anak akan selesai pada hari yang sama. Untuk menggunakan layanan percepatan paspor, Parents perlu membayar sebesar Rp1.000.000. Harga layanan percepatan paspor ini di luar biaya penerbitan paspor.
Bila tidak ingin menggunakan layanan percepatan, pembuatan paspor anak membutuhkan waktu kurang lebih selama 3 hingga 5 hari kerja (hari libur dan tanggal merah tidak dihitung) setelah pembayaran dilakukan.
Jika telah selesai melakukan proses pendaftaran, pengisian formulir serta pembayaran, bagi pendaftar via manual maupun elektronik, langkah selanjutnya, Parents akan diminta datang ke kantor imigrasi untuk pengambilan foto dan sidik jari, wawancara serta verifikasi data.
Demikian informasi mengenai momen Nikita Willy dan sang suami, Indra Priawan membuatkan sang anak paspor untuk pulang ke Indonesia. Semoga keluarga kecil Nikita Willy dapat sampai ke tanah air dengan selamat!
Baca juga:
8 Potret Syukuran Kelahiran Anak Nikita Willy yang Dilakukan di Amerika
9 Potret Nikita Willy Lebaran di AS, Perdana Sambil Momong Anak
7 Potret Nikita Willy dan Indra Priawan, Nantikan Buah Hati
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.