Sejak diumumkan kasus pertama di Indonesia pada awal Maret 2020 lalu, wabah COVID-19 terus mernyebar ke berbagai daerah di Indonesia. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) merespons wabah ini dengan meluncurkan sebuah panduan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM).
Panduan tersebut sebagai petunjuk teknis bagi para pegiat PATBM di lapangan. Panduan yang diluncurkan oleh KPPPA merujuk khusus sasaran terhadap anak-anak. Mengingat kasus anak-anak yang menjadi pasien COVID-19 di Indonesia cukup tinggi.
“Semoga panduan ini bisa melengkapi instrumen dan protokol yang sudah disiapkan KPPPA bersama kementerian/lembaga lain dan beberapa organisasi perlindungan anak,” kata Deputi Perlindungan Anak KPPPA Nahar dalam sebuah seminar daring yang diikuti dari Jakarta, Kamis.
Nahar mengatakan “Panduan PATBM dalam Pandemi COVID-19” tersebut berkaitan dengan beberapa program KPPPA khususnya Bersama Jaga Keluarga Kita (Berjarak).
Dengan adanya panduan tersebut, Nahar berharap para pegiat PATBM dan pegiat perlindungan anak lainnya bisa aktif menjadi bagian dalam tugas-tugas kerelawanan di tingkat desa atau kelurahan dalam upaya percepatan penanganan COVID-19, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anak.
“Panduan PATBM dalam Pandemi COVID-19” disusun oleh KPPPA bersama Wahana Visi Indonesia, salah satu lembaga masyarakat yang bergerak di bidang perlindungan anak.
Panduan PATBM berperan dalam perlindungan anak di masa pandemi
Direktur Nasional dan CEO Wahana Visi Indonesia Doseba Sinay mengatakan PATBM yang digagas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sangat berperan dalam perlindungan anak di tingkat desa, terutama dalam peningkatan peran masyarakat.
“PATBM menjadi gerakan organik yang responsif dalam mendengar dan membaca bentuk-bentuk ancaman perlindungan anak, yang secara khusus saat ini termasuk dari penularan COVID-19,” tuturnya.
Doseba mengatakan pandemi COVID-19 bisa menyebabkan anak pada keadaan tanpa orang tua atau pengasuh bila orang tua, pengasuh, bahkan anak sendiri tertular penyakit tersebut.
“Pada situasi demikian, peran PATBM sangat strategis dan penting. Peran aktif para pegiat PATBM yang menguasai situasi di masyarakat sangat penting dalam menghadapi wabah COVID-19,” katanya.
Mengutip COVID-19.go.id, PATBM adalah sebuah gerakan dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak.
PATBM merupakan inisiatif masyarakat sebagai ujung tombak untuk melakukan upaya-upaya pencegahan dengan membangun kesadaran masyarakat agar terjadi perubahan pemahaman, sikap dan perilaku yang memberikan perlindungan kepada anak.
Sasaran kegiatan PATBM dalam pandemi COVID-19
Panduan PATBM ini fokus pada anak yang belum mencapai usia 18 tahun. Mereka memiliki hak-hak dasar yang melekat pada setiap anak yang harus dihormati, dilindungi, dipenuhi. Anak-anak memiliki kerentanan yang khas sehingga dalam penanganan COVID-19 harus mendapat perhatian khusus melalui pelaksanaan PATBM.
Kelompok anak dalam pandemi dibagi menjadi; Anak Tanpa Gejala (ATG), Anak Dalam Pemantauan (ADP), dan Pasien Anak Dalam Pengawasan (PADP). Selain itu ada juga kelompok lain yang menjadi perhatian antara lain anak korban kekerasan, anak jalanan, pengungsi anak, dan anak yang tinggal di asrama atau pesantren.
Kegiatan PATBM berdasarkan tingkatnya
- Tingkat anak-anak: kegiatan diarahkan untuk meningkatkan kemampuan anak melindungi hak-haknya termasuk melindungi diri dari penularan COVID-19.
- Tingkatan keluarga: kegiatan diarahkan untuk meningkatkan kemampuan orang tua dalam mengasuh anak agar tidak terpapar COVID-19 dengan menguatkan pelaksanaan fungsi keluarga seperti membangun komunikasi dan keharmonisan keluarga.
- Tingkat komunitas atau masyarakat desa/kelurahan atau gugus tugas RT/RW: kegiatan diarahkan untuk membangun dan memperkuat sebuah mekanisme ketahanan kesehatan anak dalam pandemi COVID-19 di dalam masyarakat tersebut serta membangun responsibilitas.
Tata perilaku bekerja dengan anak dalam situasi pandemi
Yang boleh dilakukan:
- Sabar, tekun, dan berperilaku menyenangkan saat bekerja dengan anak.
- Hargai dan hormati pandangan anak demi kepentingan terbaik bagi anak.
- Rahasiakan identitas anak Anak Dalam Pemantauan (ADP), Pasien Anak Dalam Pengawasan (PADP), dan pasien anak positif COVID-19.
- Berpakaian, berkomunikasi, dan berperilaku sopan sesuai dengan budaya lokal.
- Dukung pemulihan psikologis dan kebutuhan dasar anak.
- Hormati harga diri dan martabat anak.
- Perhatikan kebutuhan khusus bagi anak penyandang disabilitas.
Yang tidak boleh dilakukan:
- Melakukan kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah lainnya.
- Menempatkan anak dalam situasi rentan dieksploitasi.
- Menggunakan sesuatu yang bermakna sarana seksual.
- Mendampingi anak tanpa pendamping lain/keluarga/orang tua di tempat dan kondisi apapun.
- Membagikan identitas anak berupa foto, video dan/atau kontak melalui media apapun.
Lebih lengkapnya, panduan PATBM versi PDF dapat dilihat disini.
Sumber: Pikiran Rakyat, Antara, COVID-19.go.id
Baca juga:
4 Perlindungan yang Wajib Parents Berikan untuk Si Kecil
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.