Islam memang sudah mengatur secara detil dalam Al Quran hukum di dunia, termasuk pernikahan. Ternyata ada orang yang haram dinikahi dan perlu Parents ketahui karena merupakan mahram. Mahram adalah orang perempuan atau laki-laki yang masih termasuk sanak saudara dekat karena keturunan, sepersusuan, atau hubungan perkawinan, sehingga tidak diperbolehkan menikah di antara keduanya.
Penasaran siapa saja yang termasuk mahram? Berikut lengkapnya ya Parents!
3 Alasan Orang yang Haram Dinikahi
Pernikahan adalah ibadah sunah Rasul yang harus sesuai dengan aturan akad perkawinan dalam agama Islam. Salah satunya adalah menghindari menikah dengan mahram karena akan berdosa dan pernikahan menjadi tidak sah.
Bila perkawinan dilanjutkan, yang ada akan membuat dosa dan ibadah menikah tidak akan mendapat pahala karena melakukannya. Sebenarnya ada tiga alasan orang yang haram dinikahi sehingga disebut dengan mahram.
1. Keturunan
Dalam surat An Nisa ayat 23 disebutkan bahwa orang yang haram dinikahi ada 7 golongan, sehingga harus dihindari untuk menjadi pasangan.
2. Sepersusuan
Masih di surat An Nisa ayat 23, ada dua golongan yang termasuk persusuan sehingga haram untuk dinikahi. Yang pasti, ini sangat penting apalagi untuk Parents yang mendonorkan ASInya. Jangan lupa sebelum donor ASI, wajib banget mengetahui surat keterangan tentang si anak. Dan simpan dengan baik, karena untuk menjaga agar tidak ada anak yang menerima donor asi Parents menjadi jodoh anak kandung. Karena itu termasuk orang yang haram dinikahi.
Artikel Terkait : Donor ASI: Syarat, Tahapan, dan Hal yang Harus Parents Perhatikan
3. Perkawinan
Mahram karena perkawinan bisa saja terjadi, seperti disebutkan dalam surat An Nisa ayat 22-24, agar menghindari pernikahan dengan orang yang haram dinikahi.
Daftar Siapa Saja Orang yang Haram Dinikahi
1. Ibu Kandung
2. Ibu Mertua
3. Anak Kandung Perempuan
4. Saudari Perempuan (Kakak atau adik perempuan)
5. Saudara Perempuan Ayah
6. Saudara Perempuan Ibu
7. Anak Perempuan dari Saudara Laki-laki (Keponakan)
8. Anak Perempuan dari Saudara Perempuanmu (Keponakan)
8. Ibu yang Telah Menyusui (Ibu Donor ASI))
9. Saudara Sepersusuan
10. Anak Tiri Perempuan dari Istri
Dalam hal ini bila menikahi perempuan janda dan ternyata ingin menikah dengan anaknya. Bila sudah menyetubuhi istri, maka haram menikahi. Namun bila belum dan menceraikan istri lalu kemudian menikahi anaknya, maka tidak berdosa.
12. Menantu
13. Perempuan Kakak Beradik Dalam Satu Pernikahan.
Haram bila menikahi kakak beradik sekaligus, namun bila menikah dengan salah seorang lalu kemudian meninggal diperbolehkan kawin dengan saudaranya.
Surat An Nisa Ayat 23 Tentang Mahram
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُوا دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَن تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّـهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا ﴿٢٣﴾
Diharamkan atas kalian semua (mengawini) ibu-ibumu, dan anak-anak perempuanmu, dan saudara perempuanmu, dan saudara perempuan bapakmu, dan saudara perempuan ibumu, dan anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, dan anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, dan para ibu yang telah menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, dan ibu istrimu (mertua), dan anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya, (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Alquran surat An Nisa ayat 23).
Berikut tadi daftar orang yang haram untuk dinikahi ya Parents! Ini agar Parents tidak salah pilih jodoh mahram dikemudian hari.
Baca Juga :
Praktikkan 8 Tips Pernikahan Bahagia agar Rumah Tangga Aman dan Semakin Dicintai Pasangan
Bagaimana Hukum dan Adab Menggelar Resepsi Pernikahan dalam Islam?
Tak Hanya Seks, Jangan Abaikan 8 Rahasia Agar Pernikahan Selalu Bahagia
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.