Dalam ajaran agama Islam, zakat menjadi salah satu rukun Islam yang ke-4 setelah puasa. Sifatnya wajib bagi mereka yang memiliki harta cukup untuk diberikan pada mustahik atau orang yang berhak menerima zakat.
Perintah zakat salah satunya terkandung dalam Q.S Al-Baqarah ayat 83.
وَإِذْ أَخَذْنَا مِيثَاقَ بَنِي إِسْرَائِيلَ لَا تَعْبُدُونَ إِلَّا اللَّهَ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَقُولُوا لِلنَّاسِ حُسْنًا وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ ثُمَّ تَوَلَّيْتُمْ إِلَّا قَلِيلًا مِنْكُمْ وَأَنْتُمْ مُعْرِضُونَ
Artinya:
“Dan (ingatlah) ketika Kami mengambil perjanjian dari Bani Israil, “Janganlah kamu menyembah kepada selain Allah, dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua, kaum kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin. Dan bertuturkatalah yang baik kepada manusia, tegakkanlah shalat dan tunaikanlah zakat.” Tetapi kemudian kamu berpaling (mengingkari), kecuali hanya sebagian kecil saja dari kamu, dan kamu (masih menjadi) pembangkang.” (Q.S Al-Baqarah: 83).
Zakat sendiri terbagi menjadi dua hal, yakni zakat fitrah dan zakat harta atau zakat mal. Keduanya memiliki perhitungan dan waktu pelaksanaannya masing-masing.
Zakat fitrah ditunaikan selama bulan suci Ramadhan atau menjelang perayaan Idul Fitri. Sementara itu, zakat mal bisa dibayarkan setiap waktu berdasarkan aturan yang berlaku.
Namun, persamaannya kedua zakat ini diberikan pada mustahik yang sama. Ada pun menurut aturan Islam, ada 8 golongan mustahik yang berhak menerima zakat.
Artikel Terkait: 4 Aplikasi Kalkulator Zakat, Bantu Parents Menghitung Zakat Lebih Mudah
Orang yang Berhak Menerima Zakat atau Mustahik
1. Fakir
Golongan fakir menjadi golongan utama yang berhak menerima zakat. Imam Syafi’I menuturkan bahwa seseorang tergolong fakir bila tidak memiliki harta benda maupun mata pencahariaan. Kondisi ini pun terjadi secara terus menerus.
2. Miskin
Kategori miskin menjadi mustahik kedua yang diutamakan untuk menerima zakat. Berbeda dengan fakir, orang yang tergolong miskin maksudnya ialah masih memiliki harta dan pekerjaan. Hanya saja, ia belum bisa sepenuhnya memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
3. Riqab
Hamba sahaya atau budak menjadi kelompok lain yang berhak menerima zakat untuk dimerdekakan. Budak tersebut maksudnya ialah seorang muslim yang dijadikan budak dan hendak dibebaskan di jalan Allah SWT.
Artikel Terkait: Zakat Penghasilan Hukumnya Wajib, Begini Cara Mudah Menghitungnya
4. Gharim
Seseorang yang memiliki hutang dan sangat terdesak untuk meminta uang agar memenuhi kebutuhan sehari-hari disebut juga gharim. Golongan ini termasuk prioritas untuk diberikan zakat.
Kepentingan hutang ini sendiri bisa beragam, mulai dari pribadi, sosial, hingga agama. Ada gharim yang memang untuk kebutuhan diri sendiri. Namun, ada juga gharim yang terlilit hutang untuk kebaikan umat.
5. Mualaf
Seseorang yang baru memeluk Islam atau mualaf juga masuk ke dalam golongan orang yang berhak menerima zakat. Pemberian zakat dimaksudkan untuk membantunya menjalani kehidupan baru sebagai muslim jadi lebih baik dalam beribadah.
6. Fi sabilillah
Golongan lain yang menjadi mustahik ialah Fi sabilillah atau orang yang berjuang di jalan Allah. Kelompok mustahik ini berjuang demi mengharapkan ridha sang ilahi, sehingga baik kaya maupun miskin ia tetap berhak menerima zakat.
Fii sabilillah bukan berarti kelompok yang hanya berperang saja. Melainkan mereka yang juga melakukan hal lain di jalan lain seperti dakwah, belajar, pembangunan masjid, maupun kegiatan lain di jalan kebaikan.
Artikel Terkait: Hukum dan tata cara lengkap zakat fitrah Ramadhan selama Pandemi Corona
7. Ibnu Sabil
Mustahik lainnya ialah ibnu sabil atau seorang muslim yang melakukan perjalanan dan memerlukan uang untuk bekal perjalanannya. Untuk golongan ini, ia berhak menerima besaran zakat sesuai dengan kebutuhannya.
8. Amil Zakat
Kelompok lain yang berhak menerima zakat ialah Al-Amilin atau panitia yang mengurusi zakat. Mereka adalah orang terpercaya yang telah ditunjuk untuk mengumpulkan zakat sekaligus berhak menerimanya. Bila ketujuh golongan di atas sudah menerima haknya, amil berhak memperolehnya juga.
Itulah kelompok atau orang yang berhak menerima zakat atau mustahik dalam ajaran agama Islam. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat, ya.
****
Baca Juga:
5 Waktu Pelaksanaan Zakat Fitrah Menurut Ulama, Jangan Sampai Terlewat
5 Syarat Wajib Zakat Menurut Islam, Jangan Sampai Terlewat, Parents!