Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi menggelar Operasi Patuh Jaya 2022 mulai hari Senin, 13 Juni 2022. Adapun sejumlah agenda yang dilakukan dalam operasi ini. Tidak tanggung-tanggung, bagi masyarakat yang melanggar akan dikenakan denda hingga Rp3 juta. Namun, Parents tahu nggak sih apa itu Operasi Patuh?
Untuk mencegah terjadinya pelanggaran, tidak ada salahnya kalau Parents perlu memahami sejumlah informasi terkait tentang mekanismenya, sasaran dan besaran denda tilang, sampai jam berapa berlangsung, hingga jadwal dari Operasi Patuh ini. Merangkum dari berbagai sumber, simak penjelasan berikut ini yuk!
Sederet Fakta Tentang Operasi Patuh Jaya 2022
1. Jadwal Operasi Patuh Jaya 2022
Operasi Patuh Jaya adalah operasi kepolisian terpusat yang digelar oleh Polda Metro Jaya yang memiliki delapan sasaran operasi yang menjadi prioritas penindakan kepolisian.
Mengutip dari laman Instagram TMC Polda Metro Jaya, Operasi Patuh Jaya sudah dilaksanakan mulai hari Senin, 13 Juni 2022 kemarin. Dan operasi ini akan berlangsung selama 14 hari ke depan hingga tanggal 26 Juni 2022. Pihak kepolisian pun mengimbau agar pengguna jalan dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada.
“Mulai tanggal 13 Juni-26 Juni 2022, Dit Lantas Polda Metro Jaya melaksanakan Operasi Patuh Jaya 2022. Bagi pengguna jalan diimbau agar mematuhi rambu-rambu lalu lintas,” bunyi keterangan yang tertera di Instagram @tmcpoldametro.
Selain itu, Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi menjelaskan bahwa Operasi Patuh ini sudah dilaksanakan secara serentak di seluruh daerah di Indonesia sejak hari peresmiannya, yakni 13 Juni 2022.
“Iya, betul serentak dilaksanakan seluruh Indonesia,” kata Eddy Djunaedi, mengutip dari Kompas.
Artikel Terkait: 13 Titik Terbaru Ganjil Genap Jakarta, Pahami Agar Tak Kena Tilang!
2. Mekanisme Operasi Patuh Jaya 2022
Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi lebih lanjut menjelaskan terkait mekanisme dari Operasi Patuh ini. Beliau mengatakan bahwa Operasi Patuh akan dilakukan melalui dua cara, yaitu peneguran dan penilangan. Namun sistem penilangan ini tidak akan dilakukan secara manual oleh petugas, tetapi melalui tilang Electronic Traffic Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Meskipun demikian, masih ada petugas kepolisian yang tetap ditugaskan di lapangan. Hanya saja, tugas mereka hanya melakukan peneguran terhadap pengguna jalan yang melanggar. Tidak ada pelaksanaan tilang manual.
“Penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan elektronik statis maupun mobile, serta dengan penindakan teguran,” ujar Eddy.
Lebih lanjut, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan tidak ada keistimewaan bagi pengendara yang menggunakan plat khusus RF.
“Penekanannya adalah untuk penggunaaan rotator dan penggunaan pelat khusus. Tidak ada keistimewaan yang menggunakan rotator dan yang menggunakan pelat-pelat khusus.
Saya juga sedang mengevaluasi dan memerintahkan Dirlantas untuk menertibkan pelat-pelat khusus dan rotator apabila ditemukan. Kalau dia menggunakan pelat khusus, dicek betul apakah memang dia berhak atau tidak,” jelas Irjen Fadil mengutip Kompas.
Artikel Terkait: Pahami Cara Bayar Denda Tilang Elektronik dan Konsekuensinya Jika Tak Bayar
Sasaran dan Denda Tilang Operasi Patuh Jaya 2022
Nah, bagi Parents yang pengguna jalan, perlu tahu nih tentang delapan pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas dalam Operasi Patuh 2022. Simak terus penjelasan berikut ya!
1. Melawan Arus
Sasaran pertama dalam Operasi Patuh adalah melawan arus. Bagi siapa saja yang melawan arus akan dikenakan Pasal 287 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau UU LLAJ. Ancaman sanksi bagi pelanggar ini adalah denda maksimal Rp 500 ribu.
2. Penggunaan Rotator yang Tidak Sesuai, Khususnya Pelat Hitam
Setiap kendaraan yang ketahuan menggunakan rotator tidak sesuai peruntukannya, khususnya pelat hitam akan dijerat dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana penjara paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
3. Knalpot Bising atau Tidak Sesuai Ketentuan yang Berlaku
Bagi pengendara yang memodifikasi kendaraannya dengan knalpot yang tidak sesuai standar, maka harus menggantinya lagi segera mungkin. Pasalnya, kalau tetap kekeh menggunakan knalpot tersebut, Anda harus siap-siap dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ. Ancamannya berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
4. Balap Liar dan Kebut-kebutan
Siapa saja yang melakukan aksi balap liar dan kebut-kebutan ini dapat dijerat dengan Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ. Sanksinya bisa berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.
5. Main HP saat Berkendara
Pelanggaran yang satu ini sering kali ditemukan di jalanan hampir di seluruh Indonesia. Namun, perlu Anda ketahui bahwa main HP saat berkendara ketika Operasi Patuh ini berlangsung, maka Anda harus siap menerima konsekuensinya. Hal itu dikarenakan pengendara yang kedapatan menggunakan ponsel dapat dijerat dengan Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 750 ribu.
6. Penggunaan Helm Tidak Sesuai SNI
Sasaran berikutnya adalah pengendara yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI). Bagi pelanggar akan dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi berupa denda maksimal Rp250 ribu.
7. Berboncengan Motor Lebih dari 1 Orang
Pengendara motor hanya diperbolehkan membawa satu orang penumpang. Lebih dari itu, maka pengendara tersebut akan dijerat dengan Pasal 292 UU LLAJ dan bisa terancam membayar denda maksimal Rp 250 ribu.
8. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman ketika berkendara dapat dijerat dengan pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu.
Nah, itulah informasi terkait Operasi Patuh Jaya 2022 yang perlu Parents ketahui. Dengan diberlakukannya operasi ini, pihak kepolisian berharap dapat meningkatkan kesadaran warga agar berkendara dengan aman demi keselamatan bersama.
Artikel Terkait: Ngebut dengan Kecepatan 120 Km/Jam di Jalan Tol, Awas Kena Tilang!
Operasi Patuh Jaya 2022 di Jakarta
Pihak Kepolisian di DKI Jakarta pun juga sudah memulai melaksanakan Operasi Patuh 2022 yang sudah dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia mulai 13 Juni sampai 26 Juni 2022. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria bahkan mengucapkan terima kasih kepada Kepolisian RI karena terus berkomitmen untuk memastikan keselamatan warga.
“Kami atas nama Pemprov DKI Jakarta berterima kasih bahwa Kepolisian Republik Indonesia, Polda Metro Jaya terus menunjukkan komitmennya untuk memastikan keselamatan warga dengan berbagai program, salah satunya hari ini kita melaksanakan Apel Operasi Patuh Jaya,” kata Riza pada 13 Juni, mengutip dari Liputan6.
Ahmad Riza pun mengimbau kepada pengguna jalan di Jakarta agar menggunakan perlengkapan yang lengkap dan memastikan kondisi kesehatan baik saat berkendara.
“Bagi pengendara agar memastikan untuk menggunakan perlengkapan berkendara, mulai dari helm, jaket, sepatu, dan sebagainya. Dan menaati seluruh peraturan lalu lintas. Jaga kesehatan dan sebagainya, ini penting sekali diterapkan setiap hari supaya tidak ada korban jiwa,” terang Wagub DKI Jakarta tersebut.
Adapun titik Operasi Patuh yang dilakukan di Jakarta tergantung kebijakan masing-masing Satlantas Polres tiap wilayah. Seperti pada hari pertama operasi, Satlantas Polres Jakarta Barat menggelar razia di tiga titik wilayah, yakni titik lawan arus dekat Hotel Peninsula, kawasan Kota Tua, dan Tomang. Selain itu, Wakil Kepala Satlantas Polres Jakarta Barat Kompol Mujiyanto mengatakan bahwa pengendara yang melanggar hanya diberikan teguran dan masker gratis.
Lebih lanjut, dia juga menambahkan kalau operasi ini akan dilaksanakan mulai dari pukul 06.00 WIB hingga 10.000 WIB, kemudian dilanjutkan pada sore sampai malam hari. Lokasinya pun akan bergulir di tiga titik tersebut.
Semoga hal ini bisa dipahami oleh masyarakat, dan seluruh lapisan bisa mematuhi aturan demi keamanan dan kenyamanan bersama.
***
BACA JUGA:
20 Kota Terindah di Eropa, Cocok Jadi Destinasi Wisata Anda Berikutnya
Film Keluarga Cemara 2, Raih Standing Ovation di Balinale 2022
5 Makanan Favorit Idol Kpop yang Unik dan Antimainstream, Berani Coba?
Operasi Patuh 2022 Dimulai Hari Ini, Berikut Sasaran dan Besaran Dendanya
www.kompas.com/tren/read/2022/06/13/073100165/operasi-patuh-2022-dimulai-hari-ini-berikut-sasaran-dan-besaran-dendanya?page=all#page2.
Catat, Ini Lokasi dan Waktu Operasi Patuh Jaya 2022 di Jakarta Barat
otomotif.kompas.com/read/2022/06/13/142100715/catat-ini-lokasi-dan-waktu-operasi-patuh-jaya-2022-di-jakarta-barat.
Apa Itu Operasi Patuh Jaya 2022, Jadwal, Denda, Tilang & Sasarannya
tirto.id/apa-itu-operasi-patuh-jaya-2022-jadwal-denda-tilang-sasarannya-gsSX
Polda Metro Jaya Laksanakan Operasi Patuh Jaya-2022 Mulai 13 Juni, Ini 8 Sasarannya
metro.polri.go.id/polda-metro-jaya-laksanakan-operasi-patuh-jaya-2022-mulai-13-juni-ini-8-sasarannya/
Operasi Patuh Jaya 2022, Wagub DKI: Angka Kecelakaan Tinggi, Warga Diminta Berhati-hati
www.liputan6.com/news/read/4985720/operasi-patuh-jaya-2022-wagub-dki-angka-kecelakaan-tinggi-warga-diminta-berhati-hati