Video Viral Oki Setiana Dewi Dituding Normalisasi KDRT Tuai Respon, Ini Hukum KDRT dalam Islam

Bagaimana fakta sebenarnya soal Oki Setiana Dewi yang dituding normalisasi KDRT ini?

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Tagar #KDRT trending di Twitter dan ramai dibicarakan warganet menyusul dengan viralnya video aktris dan ustazah Oki Setiana Dewi normalisasi KDRT. Dalam video Oki membahas soal kisah seorang istri yang mendapatkan tindak kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT suaminya.

Beberapa tokoh penting, mulai dari tokoh politik seperti Tsamara Amany, tokoh Nadhatul Ulama (NU), sampai dengan netizen ramai merespons video Oki Setiana tersebut.

Mereka mengkritik cara Oki menarasikan kisah suami-istri dan dinilai menormalisasi KDRT. Bagaimana fakta sebenarnya terkait kasus yang tengah ramai dibicarakan publik ini? Bagaimana pandangan Islam dan penilaian tokoh-tokohnya terkait KDRT ini? Berikut penjabaran selengkapnya.

Artikel Terkait : Kisah Pilu Seorang Istri yang Alami KDRT dari Suaminya

Oki Setiana Dewi Normalisasi KDRT dalam Ceramahnya, Bagaimana Fakta Sebenarnya?

Dalam video pendek yang berisi ceramah Oki Setiana Dewi itu, ia menceritakan soal istri yang tengah bertengkar dengan suaminya, hingga sang suami memukulnya. Sang istri pun menangis. Pada waktu yang sama kedua orang tua istri itu datang ke rumah.

“Ada sebuah kisah nyata di Jeddah, suami istri lagi bertengkar. Suaminya marah luar biasa pada sang istri lalu dipukullah wajah istri. Kemudian istrinya menangis lalu dipukullah wajah istri. Tiba- tiba bel rumah berbunyi ternyata ibu sang istri datang. Suaminya dari kejauhan deg-degaan, takut sang istri mengadu,” kata Oki dalam video pendek itu.

Dalam video berdurasi 1 menit 47 detik itu Oki bercerita bukan mengadu tentang tindakan KDRT kepada orang tuanya, istri itu malah menutupi perbuatan keji suaminya. 

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

“……, aku kangen ibu dan ayah, eh taunya datang. Doaku dijwab jadi semakin terharu jadi aku menangis. Karena hal itu suaminya jadi luluh hatinya jadi makin sayang dan cinta suami tersebut……” lanjut Oki dalam video tersebut.

Hal ini menurut Oki adalah upaya sang istri menutupi aib suaminya dari orang tuanya ketika ditanya alasannya menagis. Di video Oki memberikan kesimpulan tentang cerita suami pukul istri tersebut. Ia sempat mengungkap nasihat untuk tidak menjelek-jelekkan pasangan terutama jika sedang marah.

“ Jadi nggak perlulah cerita- cerita yang sekiranya membuat kita menjelek-jelekkan pasangan kita sendiri,” kata Oki.

Selain itu, Oki Setiana Dewi juga memuji kisah tersebut sebagai contoh ketaatan istri pada suami.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

"Padahal bisa lho istrinya ngadu soal suaminya itu. 'Aku baru dipukul, ada KDRT, kekerasan dalam rumah tangga'. Kalau perempuan kadang suka enggak sesuai dengan kenyataan, suka melebih-lebihkan cerita kalau lagi marah. Tapi sang istri malah menyimpan aib sendiri, makin cinta suaminya. Jadi gak perlulah cerita-cerita yang sekiranya bisa menjelekkan pasangan sendiri,” tambah Oki dalam video tersebut.

Artikel Terkait : Pandemi corona bikin kasus KDRT meningkat tajam, begini cara mengatasinya!

Respons Tokoh-Tokoh Soal Oki Setiana Dewi Normalisasi KDRT

Tagar #KDRT sempat menjadi trending di Twitter usai video pendek tersebut menyebar. Banyak yang mengecam Oki dan menyatakan bahwa narasi Oki tersebut adalah upayanya menormalisasi KDRT yang merupakan salah satu tindakan pidana.

Hingga hari ini, Kamis 3 Februari 2022, tagar Ustazah dan KDRT viral sebagai imbas dari ceramah Oki Setiana Dewi normalisasi KDRT tersebut.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Sejumlah tokoh islam dan politisi ikut merespons, beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Respons Nadirsyah Hosen, tokoh muda NU dan pengajar di Monash University

"Kasih tahu sama sang ustadzah, kalau suami mukul istri itu sebenarnya bukan aib yang harus ditutupi oleh istri. Itu KDRT. Harus lapor polisi. Cerita-cerita begini justru membuat istri dipaksa menerima kelakuan suaminya yang brengsek atas nama jaga aib suami. Istrimu bukan sansak tinju woy," tulis Nadirsyah Hosen di akun twitternya.

Sosok yang juga akrab dipanggil Gus Nadir ini mengingatkan Oki Setiana Dewi untuk hati-hati memberikan cerita dalam ceramahnya. Terlebih dengan ceramahnya seperti itu, seolah-olah ia mengajak korban KDRT untuk bungkam.

Artikel terkait: Swakarantina berisiko timbulkan konflik dalam pernikahan, ini cara mengatasinya!

2. Respons Politisi Tsamara Amany Alatas terhadap video Ceramah Oki

Selain Gus Nadir, Tsamara Amany Alatas, seorang politikus perempuan dari Partai Solidaritas Indonesia turut mengecam ceramah Oki Setiana Dewi. Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany Alatas menyampaikan tanggapan atas video yang beredar di media sosial itu di akun instagramnya.

Menurut politisi muda ini, apa yang dilakukan Oki termasuk tindakan yang melegalkan KDRT.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

“Jangan pernah menormalisasi kekerasan dalam rumah tangga. Kalau ada suami mukul istri, itu KDRT. Tindakan KDRT itu tindakan pidana. Jadi lapor polisi, karena ini kasus serius, bukan sesuatu yang berlebihan,” tutur Tsamara.

Ia melanjutkan, selain lapor polisi korban KDRT juga bisa mengakses pendampingan ke Komnas Perempuan.

“Melapor polisi dan komnas Perempuan bukan membuka aib suami, karena ini tindak pidana. Pasangan abusif tidak akan mendadak cinta kepada kalian hanya karena kalian diam,” lanjutnya.

Tsama juga mengatakan pernikahan yang baik adalah pernikahan yang penuh kasih dan setara. “Bukan pernikahan yang menormalisasi KDRT,” pungkasnya.

Bagaimana Pandangan Islam Soal KDRT?

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Bagaimana sebenarnya pandangan agama Islam terhadap kekerasan dalam rumah tangga ini? Sebagaimana disarikan dari laman NU Online, kalangan laki-laki perlu mempelajari kembali bentuk-bentuk ‘nusyuz’ (bentuk praktik kedurhakaan istri terhadap suami) dan cara menghukum istri agar tidak mengundang murka Allah, keretakan rumah tangga, dan bisa mengarah pada kriminal.

Sebagaimana pernah disinggung bahwa memukul istri yang dimaksud adalah pukulan yang tidak melukai, pukulan yang tidak menyakitkan, pukulan bukan pada anggota vital tubuh istri, dan pukulan bukan di wajah.

Pemukulan juga dianjurkan tidak memakai tangan atau pecut apalagi benda tumpul atau benda tajam lainnya. Imam An-Nawawi mengajurkan pemukulan dilakukan dengan menggunakan sapu tangan sebagaimana disebutkan di kitab Al-Majmu' fi Syarhil Muhazzab.

Terkait hal tersebut, berikut ini adalah keterangan Imam An-Nawawi dalam kitab Raudhatut Thalibin wa ‘Umdatul Muftiyin terkait nusyuz yang dilakukan para suami.

الحال الثاني أن يتعدى الرجل فينظر. إن منعها حقا كنفقة أو قسم، ألزمه الحاكم توفية حقها. ولو كان يسيء خلقه ويؤذيها ويضربها بلا سبب ففي التتمة أن الحاكم ينهاه. فإن عاد، عزره.

Bentuk nusyuz (durhaka) kedua ialah di mana pelakunya adalah suami. Nusyuz yang dilakukan suami harus dianalisa terlebih dahulu. Kalau suami tidak menunaikan kewajibannya terhadap istri seperti nafkah atau pembagian giliran (bagi yang poligami), pemerintah dalam hal ini pengadilan berhak menekan suami untuk menunaikan kewajibannya.

Kalau suami berperangai buruk terhadap istri, menyakiti istri, dan memukulnya tanpa sebab, pemerintah wajib menghentikan tindakan aniaya suami tersebut sebagaimana dijelaskan dalam kitab Tatimmah. Kalau suami mengulangi tindakan aniayanya, pemerintah wajib menjatuhkan sanksi untuknya.

Hukum dan UU di Indonesia Soal KDRT

Sebagaimana dikutip laman Hukum Online, kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga, diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (“UU PKDRT”). Pemukulan yang dilakukan suami kepada istrinya ataupun tindakan istri menendang suami sampai jatuh terlebih dahulu, merupakan kekerasan fisik.

Selain itu Pasal 44 UU PKDRT juga menjelaskan, setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

Demikian semoga menjadi pembelajaran kita semua.

Baca juga:

id.theasianparent.com/negara-dengan-angka-selingkuh-terbanyak

id.theasianparent.com/kdrt-meningkat-selama-pandemi

id.theasianparent.com/hukum-suami-memukul-istri