Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan akhirnya resmi menetapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Nantinya, NIK akan tercantum pada NPWP format baru.
Kementerian Keuangan pun telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2022 sebagai aturan penggunaan NIK sebagai NPWP. Sebagaimana yang dijelaskan pada bagian pertimbangan PMK 112.2022 tersebut, pengaturan NPWP ini memiliki tujuan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum. NPWP dengan format terbaru ini sudah mulai berlaku sejak 14 Juli 2022.
“Terhitung sejak 14 Juli 2022, wajib pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk (warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia) menggunakan NIK sebagai NPWP, seperti yang tertulis dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a PMK 112/2022, melansir DDTCNews.com.
Sebelum menggunakan NIK sebagai NPWP, Ditjen Pajak terlebih dahulu akan melakukan pemadanan dengan data kependudukan yang ada pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Apabila data identitas wajib pajak sudah sesuai dengan data kependudukan maka hasilnya dinyatakan valid. Tetapi, jika tidak sesuai maka hasil pemadanan dinyatakan tidak valid.
Hasil pencocokan yang dinyatakan tidak valid ini nantinya oleh Ditjen Pajak akan dimintai klarifikasi kepada wajib pajak tersebut. Adapun klarifikasi yang dilakukan berupa data alamat email, nomor telepon, alamat tempat tinggal, KLU, dan anggota keluarga.
Artikel Terkait: Tak Sembarangan, Ini Arti Digit Angka NPWP yang Penting Diketahui
Tujuan NPWP Baru
Dirjen Pajak Suryo Utomo menjelaskan upaya penggunaan NIK sebagai NPWP ini diharapkan bisa memudahkan masyarakat dalam berbagai aktivitas ke depannya. Sehingga masyarakat tidak perlu menghafalkan dua nomor lagi, melainkan cukup satu saja. Terlebih lagi, banyak masyarakat yang kesulitan mengingat nomor NPWP.
“Tujuannya untuk memudahkan, kadang (orang) suka lupa nomor NPWP, tapi tak lupa NIK. Mudah-mudahan NIK sebagai NPWP awal dari langkah sinergikan data dan informasi yang terkumpul di k/l dan pihak lain yang punya sistem administrasi serupa,” kata Suryo Utomo.
Suryo kemudian juga menjelaskan bahwa proses untuk melakukan integrasi data membutuhkan waktu yang cukup panjang. Dan saat ini sudah terdapat 19 juta NIK yang telah terintegrasi dan dapat digunakan.
“Baru 19 juta NIK yang kami dapat lakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan masih banyak yang harus kami lakukan untuk pemadanan. InsyaAllah dengan kebersamaan kita bisa melakukannya,” jelasnya.
Suryo mengatakan bahwa 19 juta NIK yang sudah terdaftar ini bisa langsung melakukan transaksi pajak dengan menggunakan NIK sebagai basis transaksinya. Dan selama proses pemadanan, dia menyampaikan kalau Ditjen Pajak masih memberikan kesempatan menggunakan NPWP lama untuk melakukan transaksi pajak.
Format NPWP Baru
Dengan ditetapkannya NIK sebagai NPWP oleh Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, pastinya akan mempengaruhi perubahan pada kartu NPWP sebelumnya. Format terbarunya pun telah diungkapkan melalui akun Instagram resmi milik Ditjen Pajak pada Rabu, 20 Juli 2022.
Pada bagian depan kartu nantinya akan tercantum NIK bagi wajib pajak orang pribadi. Sedangkan, bagi wajib pajak selain orang pribadi akan memiliki 16 digit angka yang diberikan oleh Ditjen Pajak.
Kemudian, bagi wajib pajak cabang akan ada nomor identitas tempat kegiatan usaha dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit angka.
Artikel Terkait: 10 Manfaat NPWP yang Jarang Diketahui, Tidak Hanya untuk Urusan Pajak
NPWP Format Lama Masih Berlaku
Meskipun NPWP dengan format terbaru telah resmi diberlakukannya sejak 14 Juli 2022, namun NPWP lama masih tetap dapat digunakan, Parents.
Hal tersebut dikarenakan sejumlah layanan administrasi masih belum dapat menggunakan NPWP format terbaru. Oleh karena itu, format lama masih dapat digunakan hingga akhir Desember 2023 mendatang.
“NPWP format lama masih dapat digunakan sampai dengan 31 Desember 2023, karena belum seluruh layanan administrasi dapat mengakomodasi NPWP dengan format baru,” tulis Ditjen Pajak.
“Mulai 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP, akan menggunakan NPWP dengan format baru,” lanjutnya.
Selain itu, Suryo Utomo juga mengatakan dengan adanya aturan ini dapat memberikan kemudahan untuk masyarakat. Sehingga tidak perlu lagi repot-repot mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
“Dengan begitu, masyarakat diberikan kemudahan tidak perlu repot mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak karena integrasi NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah berjalan,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam keterangan tertulis.
Artikel Terkait: Belum Punya NPWP? Ini Cara Daftar NPWP Online
19 Juta NIK dan NPWP Sudah Terintegrasi
Seperti yang disampaikan Suryo Utomo dalam keterangan tertulisnya, diketahui bahwa integrasi NIK sebagai NPWP saat ini sudah dilakukan. Dan sebanyak 19 juta NIK dan NPWP telah terintegrasi. Meskipun begitu, kata Suryo, masih banyak yang harus pihaknya lakukan untuk melakukan pemadanan data tersebut.
Melansir dari CNBC Indonesia, saat wajib pajak berhasil menggunakan tanda NIK pada situs DJP Online, maka statusnya dinyatakan valid. Itu artinya wajib pajak tersebut sudah bisa langsung menggunakan NIK ke depannya.
Namun, apabila ada wajib pajak yang statusnya belum valid, maka artinya NIK belum dapat digunakan sebagai NPWP sesuai hasil pemadanan dengan data kependudukan. Kemudian, untuk NIK yang belum valid akan diminta klarifikasi oleh Ditjen Pajak melalui DJP Online, email, kring pajak, atau saluran lainnya.
Pendaftaran Wajib Pajak Baru
Melansir Merdeka.com, bagi wajib pajak yang saat ini belum memiliki NPWP, dapat mendaftarkan dirinya secara online melalui DJP Online di laman ereg.pajak.go.id/daftar. Kemudian, bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, NIK miliknya akan diaktivasi sebagai NPWP melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan.
Setelah itu, wajib pajak akan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit yang hanya dapat digunakan sampai 31 Desember 2023.
Sementara itu, bagi wajib pajak selain orang pribadi akan diberikan NPWP dengan format 16 digit. Sedangkan, bagi wajib pajak cabang diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha, dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit yang hanya berlaku sampai 31 Desember 2023 saja.
Ketentuan NPWP untuk Wajib Pajak yang Sudah Terdaftar
Seperti yang diunggah di akun Instagram resmi Ditjen Pajak, diketahui bagi wajib pajak yang sudah lama memiliki NPWP, NIK miliknya sudah dapat berfungsi sebagai NPWP dengan format terbaru.
Namun, akan terdapat dua kemungkinan status NIK milik wajib pajak tersebut. Bisa dinyatakan valid maupun belum valid. Bagi yang belum valid, berarti NIK belum bisa digunakan sebagai NPWP sehingga perlu melakukan klarifikasi pada Ditjen Pajak.
Sementara, bagi wajib pajak selain orang pribadi, akan ditambahkan angka 0 di depan NPWP lama atau format 15 digit. Dan bagi wajib pajak cabang akan diberikan Nomor Identitas Kegiatan Usaha oleh DJP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan, untuk ketentuan teknis selengkapnya, saat ini masih dalam tahap penyusunan di internal DJP.
“Ketentuan teknis selengkapnya seperti sebagaimana prosedur permohonan aktivasi NIK saat ini sedang dalam tahap penyusunan di internal DJP dan akan segera diterbitkan,” kata Neimadrin Noor.
***
BACA JUGA:
6 Cara Cek NPWP yang Praktis dan Mudah, Wajib Catat!
Syarat Membuat Kartu Kuning Bagi Pencari Kerja, Tidak Dipungut Biaya
Cara Daftar NPWP Online untuk Orang Pribadi, Bisa Dilakukan dari Rumah!
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.