Nasabah Akui Tak Bisa Cairkan Deposito Rp5,4 M, Begini Penjelasan Pihak BCA

Terkait dengan kasus ini, pihak nasabah dan bank sama-sama angkat suara. Begini kronologis dan kesaksian kedua belah pihak.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Deposito merupakan salah satu instrumen investasi yang kerap digunakan oleh banyak orang. Dalam jangka waktu tertentu, deposito seharusnya bisa dicairkan sesuai dengan prosedur dan perjanjian antara pihak bank dan nasabah. Namun, belakangan ini kasus mengenai penyimpanan dana deposito salah satu nasabah bank BCA mulai jadi bahan perbincangan.

Betapa tidak, sang nasabah mengklaim tak bisa mencairkan dana di depositonya, karena dikatakan dana telah hangus dan datanya hilang. Ia adalah Anna Suryanti, salah seorang nasabah Bank Central Asia (BCA) di Surabaya, Jawa Timur, yang melaporkan bank tersebut.

Bagaimana kronologis kejadian dan tanggapan dari pihak bank terkait?

Artikel Terkait : 5 Fakta Harga Emas Antam Kian Melonjak, Ini yang Sebaiknya Parents Lakukan!

Nasabah Bank BCA Mengaku Tak Bisa Cairkan Deposito

Anna, salah satu nasabah Bank Central Asia yang mengklaim tidak bisa mencairkan investasi deposito.

Dalam perkara ini, Anna diketahui menggugat dua pihak, yakni BCA dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menurut sang pengacara, yakni R Teguh Santoso. Menurutnya, ada sekitar 9 deposito yang disimpan untuk hari tua dan masa depan anak-anaknya.

Dirinya diketahui menyimpan deposito tersebut sejak 1988. Dari 9 deposito tersebut, 6 di antaranya di atas namakan ketiga putra dan putrinya, yaitu Tan Herman Sutanto, Tan Johan Sutanto, serta Vonny Susanty.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Masing-masing mendapat dua deposito senilai Rp4 juta dan Rp5 juta. Tiga deposito lainnya masing-masing senilai Rp10 juta, Rp4 juta, dan Rp5 juta.

Bila ditotal, dana deposito yang dicairkan sekitar Rp5,4 miliar. Namun, pada tahun 2016 ketika ia hendak mencairkan deposito itu, justru pihak bank mengatakan tak bisa melakukannya. Deposito dinyatakan hangus dan datanya hilang.

Artikel Terkait : Sudah Menyiapkan Dana Pensiun Di Umur 35 Tahun, Begini Investasi Ala Raditya Dika

Gugatan yang dilayangkan Anna merupakan kali kedua setelah dua tahun sebelumnya pengadilan menolak gugatan.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Anna pun sebelumnya sudah mengajukan gugatan kedua kalinya ke Pengadilan Negeri Surabaya. Dua tahun lalu, gugatan tersebut ditolak pengadilan.

Di tahun ini ia kembali mendaftarkan gugatan perdatanya itu di No.353/Pdt.G/2020/PN.SBY Dia menceritakan, kliennya pada tahun 1988 mendepositokan uangnya pada BCA cabang Jalan Slompretan, Surabaya. Mediasi rupanya juga pernah dilakukan.

“Saat mediasi, pihak bank menunjukkan surat keterangan bahwa deposito mereka sudah pernah dicairkan, anehnya bilyet asli masih ada pada klien saya,” ujar Teguh, melansir dari Kompas.com.

Terkait dengan perkara ini, Teguh menyebut pihak bank wanprestasi.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

“Pihak bank yang tidak menyerahkan hak-hak para penggugat untuk kembali memeroleh simpanan deposito beserta bunga yang dijanjikan,” ujar dia.

Artikel Terkait : Ingin menabung untuk sekolah anak? Ini 5 rekomendasi tabungan pendidikan terpercaya

Klarifikasi Pihak Bank BCA

Pihak Bank BCA mengklarifikasi bahwa tak ada dana deposito nasabah yang tak bisa dicairkan.

Menanggapi hal ini, pihak BCA pun angkat bicara. Executive Vice President Secretariat and Corporate Communication BCA yakni Hera F Haryn telah membantah bahwa ada deposito nasabahnya yang hangus.

Menurut ia dan pihaknya, tuduhan yang dilayangkan tersebut tidak mendasar. Ia pun mengatakan bahwa deposito tersebut telah lama dicairkan.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

“Kami ingin meluruskan bahwa deposito yang telah dicairkan oleh nasabah tanpa membawa bilyet deposito tidak dapat dibayarkan kembali, kendati nasabah membawa bilyet deposito lama yang berhasil ditemukan kembali,” ujar Hera dalam keterangan tertulis.

Pihak bank mengaku sudah menjalankan sesuai prosedur dan akan menunjukkan bukti di pengadilan nanti.

Selain itu, pihak bank pun akan mencoba memberikan barang bukti ketika saatnya nanti. Pihaknya akan menyampaikan agenda pembuktian saat pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya yang saat ini tengah berjalan.

Dalam menjalankan operasionalnya, perusahaan mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh pihak otoritas, sesuai dengan regulasi perbankan yang berlaku. Pihaknya pun mengimbau untuk menghormati proses pengadilan yang sedang berlangsung.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Artikel Terkait : Mau investasi emas logam mulia? Ini hal yang perlu Parents perhatikan

Nah, Parents, kita tunggu saja, ya, perkembangan selanjutnya dari kasus ini. Semoga keadilan dan kebenaran bisa segera terungkap.

Besar harapan kasus seperti nasabah bank BCA ini tak kembali terjadi pada siapa pun.

Baca Juga :

Catat, 5 Instrumen Investasi Ini Bisa Dipilih Saat Resesi Ekonomi

Penulis

nisya