Kabar yang satu ini mungkin bisa bikin Bunda yang senang selfie panik. Pasalnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI), kota Palu, Sulawesi Tengah, melarang keras perempuan menikah memajang foto diri di media sosial.
“Jangan memamerkan foto-foto Anda di media sosial… karena dapat berdampak negatif kepada diri sendiri dan keluarga,” kata Ketua MUI Palu, Zainal Abidin, seperti dilaporkan Kompas, (19/7).
Menurutnya, jika perempuan menikah memamerkan wajahnya juga sebagian tubuhnya di media sosial, akan banyak berdampak negatif ketimbang positif.
Misalnya bisa membuat suami tersinggung, yang kemudian berujung pada keretakan rumah tangga. Sebab, katanya, memajang foto untuk publik dapat menarik perhatian lelaki lain dengan berbagai macam komentar.
“Saya melihat bahwa perempuan Muslim yang sudah berkeluarga justru senang meng-upload foto-fotonya, dan malah lebih senang lagi dia jika ada orang atau pengguna Facebook yang berkomentar dengan kata-kata misalkan ‘bunda cantik’,” terangnya.
Dalam ajaran Islam, kata Zainal, kecantikan perempuan menikah hanya untuk suaminya, bukan untuk orang lain. Bahkan wanita harusnya hanya berdandan dan bergaya untuk suaminya agar hubungan rumah tangga tetap terjaga.
Namun, memajang foto di media sosial sebenarnya tidaklah masalah. Asal, foto-foto tersebut bersama suami atau keluarga dan tidak memamerkan aurat atau hal-hal yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Referensi: Kompas, Okezone, Coconuts.
Baca juga:
Cukup 5 Langkah ini, Pernikahan Anda dan Pasangan Akan Selalu Romantis!
Foto adalah salah satu memori yang akan selalu dikenang pada saat momen momen tertentu. Anda bisa mengambil foto di beberapa tempat dengan beragam gaya dan memasang wajah sumringah. Namun beberapa waktu lalu, MUI kota Palu, Sulawesi Tengah melarang keras wanita untuk mengunggah fot bagi perempuan menikah di sosial media. Mari simak ulasan selangkapnya berikut.
Pendapat MUI Soal Wanita Memamerkan Foto
Ketua MUI Palu, Zainal Abidin memberikan larangan kepada semua perempuan yang telah menikah untuk tidak mengunggah foto atau video di akun sosial medianya. Menurutnya hal ini akan mengakibatkan dampak negatif kepada diri sendiri dan keluarga. Masih menurut Zainal Abidin seorang perempuan yang memamerkan wajahnya juga sebagian tubuhnya di sosial media, akan banyak berdampak negatif dibanding dampak positif.
Misalnya saja membuat suami tersinggung yang kemudian berujung pada keretakan rumah tangga. Menurut Zainal memajang foto di media sosial untuk publik dapat menarik perhatian lelaki lain dengan berbagai komentar. Ia melihat bahwa perempuan muslim yang sudah berkeluarga justru senang menunggah foto fotonya di media sosial. Seorang perempuan juga akan semakin senang jika ada orang yang berkomentar “bunda cantik” pada kolom komentarnya.
Dalam ajaran islam, kecantikan yang dimiliki oleh perempuan yng sudah menikah hanya untuk suaminya dan bukan untuk yang lain. Bahkan menurutnya seorang wanita harusnya hanya berdandan dan bergaya untuk suaminya agar hubungan rumah tangga tetap terjaga. Menurutnya memajang foto di media sosial bukanlah masalah, asalkan jika foto tersebut bersama dengan suami atau keluarga dan tidak memamerkan aurat atau hal hal yang bertentangan.
Ketua MUI Bontang juga mengatakan hal yang sama dengan MUI Kota Palu. Imam Hambali sebagai ketua MUI bontang mengatakan jika pelarangan untuk menunggah foto di media sosial bagi perempuan juga akan menyebabkan timbulnya dosa. Apalagi jika yang melihat adalah lawan jenis, maka langsung akan membangkitkan syahwat. Perbuatan seperti ini jelas haram hukumnya jelas Imam Hambali.
MUI Keluarkan Fatwa Larangan Menunggah Foto bagi Perempuan
Larangan perempuan menikah mengunggah foto ini akan ditindak lanjuti oleh Rektor IAIN Palu tersebut. Ada beberapa pertimbangan yang bisa digunakan untuk mengeluarkan fatwa dilarang mengunggah foto dalam akun media sosial. Misalnya saja kecantikan serta gaya perempuan dalam berpakaian dan berdandan diri hanya diberikan kepada suami, bukan kepada orang banyak.
Pertimbangan lainnya adalah perempuan yang sudah menikah memiliki wadah tersendiri yaitu rumah tangga. Oleh karenanya apapun yang wanita lakukan haruslah tidak memiliki dampak yang buruk untuk rumah tangganya. Namun larangan ini hanya berlaku untuk wanita yang sudah menikah saja. Bagi wanita yang masih belum menikah, MUI tidak akan melarang menunggah foto asalkan tidak menimbulkan gairah dan memamerkan auratnya.
MUI kota Palu juga akan membahas hal tersebut, karena dalam Islam perempuan yang sudah baliq dan telah mengalami menstruasi juga wajib untuk menutup aurat dan tidak boleh mamamerkan aurat untuk dilihat oleh banyak orang. MUI Palu juga akan mengeluarkan fatwa terkait kebijakan larangan untuk memajang foto bagi perempuan yang sudah berstatus menikah. Menurutnya langkah awal ini adalah upaya untuk membina masyarakat menjadi lebih baik.
Pendapat MUI terkait memajang foto ini merupakan niat baik untuk membuat rumah tangga menjadi lebih baik dan tidak menimbulkan nafsu bagi lainnya. MUI Kota Palu juga akan segera mengeluarkan fatwa larangan tersebut untuk membuat masyarakat menjadi lebih damai dan tidak menimbulkan banyak dosa. Jadi apakah bunda setuju degan fatwa larangan mengunggah foto untuk wanita yang telah menikah tersebut?
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.