Mimpi Basah Saat Puasa, Seperti Apa Hukumnya dalam Islam?
Ada hukumnya sendiri ketika seseorang mengalami mimpi basah di tengah ibadah puasa.
Parents, pernahkah mengalami mimpi basah? Bagaimana jika tanpa disengaja mimpi basah saat puasa, apakah puasanya batal atau boleh dilanjutkan?
Mimpi basah adalah istilah untuk orgasme yang terjadi tanpa disengaja saat seseorang sedang tidur.
Orang tersebut kemudian bermimpi yang memicu keluarnya air mani atau sperma pada pria, serta cairan di vaginanya pada perempuan.
Sementara itu, keluarnya air mani menjadi salah satu hal yang membatalkan puasa.
Hal ini kerap menjadi perdebatan karena namanya saja mimpi, tentu saja manusia tidak bisa mengendalikannya.
Di sisi lain, mimpi basah sifatnya erotis atau menggairahkan. Tanpa sadar, cairan dari alat kelamin keluar saat kita sedang tidur.
Supaya tidak bingung lagi, kami telah merangkum pembahasannya untuk Anda.
Apa Itu Mimpi Basah?
Dalam Islam, mimpi basah disebut ihtilam.
Kata ini berasal dari salah satu hadis sahih yang diriwayatkan tujuh sahabat yaitu Aisyah, Abu Qatadah, Ali, Umar ibn Khathtab, Ibn Abbas, Sidad ibn Aus, dan Tsauban.
Rasulullah menyebutkan definisi mimpi basah dalam salah satu riwayatnya yang berbunyi sebagai berikut:
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ
Rufi’al qalam ‘an tsalatsin: ‘an al-naim hatta yastaiqidha, wa ‘an al-shabiyyi hatta yahtalima, wa ‘an al-majnun hatta yafiqa.
Artinya: “Pena diangkat (dibebaskan) dari tiga golongan: orang yang tidur sampai dia bangun, anak kecil sampai mimpi basah (baligh), dan orang gila sampai ia kembali sadar (berakal).”
Oleh karena itu, arti mimpi basah dalam Islam lebih sering terjadi pada anak laki-laki yang tengah mengalami fase pubertas.
Artikel terkait: Berhubungan Intim di Siang Hari Saat Puasa, Bagaimana Hukumnya?
Hukum Mimpi Basah Saat Puasa
Dalam hal ini, dikutip dari NU online, Syekh Ali Jum’ah, seorang ulama besar Universitas Al-Azhar Kairo Mesir menjelaskan bahwa mimpi basah pada siang hari di bulan Ramadan tidak membatalkan puasa.
Mengapa tidak membatalkan puasa? Hal ini dikarena mimpi tersebut di luar kehendak kita, dan keluar tanpa disengaja.
Oleh karena itulah tidak membatalkan puasa.
Meskipun begitu, wajib hukumnya bagi seseorang yang mengalaminya untuk segera mandi junub dan bisa meneruskan puasanya hingga Maghrib.
Dari sebuah hadits Nabi Muhammad, Syekh Jum’ah berpendapat bahwa orang yang sedang tidur tidak terkena khitab (aturan) Allah, sebagaimana anak kecil dan orang gila.
Orang yang sedang tertidur tidak dinilai berdosa sampai mereka terbangun.
Artinya kondisi mimpi basah saat sedang puasa pun tidak ada qadha (mengganti puasa) karena mimpi tersebut diluar kehendaknya.
Lain hal lagi dengan air mani yang sengaja dikeluarkan karena hubungan seks atau mastrubasi (disengaja) saat berpuasa. Jelas kondisi ini membatalkan puasa dan perlu mengganti puasanya di lain hari.
Bahkan, bila seseorang dengan sengaja memijat atau menggesek sehingga air mani keluar, atau bercumbu dengan suami atau istri meski tak sampai berhubungan badan, maka puasa yang dijalankan tidaklah sah.
Sehingga, bagi pasangan suami istri perlu lebih hati-hati memilih waktu yang tepat untuk melakukan aktivitas seksual.
Artikel terkait: Keramas di Siang Hari Saat Bulan Ramadan, Apakah Puasanya Batal?
Apakah Harus Mandi Wajib Setelah Mimpi Basah?
Mengingat salah satu syarat sah berpuasa adalah suci dari hadas apa pun bentuknya, maka seseorang yang mengalami mimpi basah harus segera mandi Junub untuk mensucikan diri.
“Puasanya diteruskan sampai waktu Magrib, dan dia tidak berkewajiban membayar utang puasa,” terang Syekh Ali.
Dikutip dari laman Universitas Islam An-Nur Lampung, dalam sebuah hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Aisyah dan Ummu Salamah ra., mereka berkata;
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ، ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ
“Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah mendapati waktu fajar (waktu Shubuh) dalam keadaan junub karena bersetubuh dengan istrinya, kemudian beliau shallallahu alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.”
Dari hadis ini diketahui bahwa Nabi SAW tidak membatalkan puasanya karena kondisi junub akibat berhubungan badan dengan istrinya di malam hari. Hal yang sama juga berlaku jika seseorang mengalami mimpi basah yang tidak disengaja.
Jadi jika seseorang mengalami mimpi basah pada saat puasa, maka puasanya tidak batal.
Namun ia harus segera mandi wajib untuk membersihkan diri dari najis air mani agar bisa melaksanakan salat.
Semoga artikel ini sudah menjawab kerisauan Anda, ya.
***
Baca juga:
Keluar Cairan Bening dari Kemaluan saat Puasa, Apakah Batal? Ini Hukumnya
Muntah Akibat Morning Sickness, Apakah Puasanya Batal? Ini Hukumnya dalam Islam