Sikat gigi merupakan salah satu aktivitas menjaga kebersihan diri yang di dalam Islam merupakan pekerjaan yang sangat disukai. Pertanyaannya, bila dilakukan di siang hari bulan ramadan, apakah sikat gigi membatalkan puasa?
Menjalani ibadah puasa di bulan Ramadan membuat tidak ada cairan yang masuk dalam tubuh selama berjam-jam, sehingga bisa menimbulkan bau mulut.
Namun, menyikat gigi di bulan Ramadan saat kita menjalani ibadah puasa seringkali menjadi dilema. Banyak yang justru bimbang karena khawatir menyikat gigi di saat puasa membatalkan ibadah puasa.
Meski berpuasa, menjaga kebersihan tubuh tetap harus dilakukan umat Muslim. Salah satu caranya adalah menjaga kebersihan mulut. Nabi Muhammad SAW dalam hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim, bersabda:
“Jika tidak memberatkan umatku niscaya akan aku perintahkan untuk bersiwak (menyikat gigi) setiap kali akan berwudhu.”
Fatwa MUI soal Sikat Gigi Membatalkan Puasa atau Tidak
Fatwa MUI soal Sikat Gigi di Bulan Puasa
Mengutip dari Kompas.com, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis mengatakan bahwa kegiatan menyikat gigi sama sekali tidak membatalkan puasa seseorang, apalagi jika dilakukan pada waktu pagi hari namun jika sikat gigi dilakukan setelah Dzuhur maka hukumnya makruh.
Makruh artinya “sia-sia”. Artinya, ibadah puasa yang dijalankannya memang tidak batal, namun dia tidak mendapatkan apapun kecuali lapar dan dahaga.
“Makruh itu dibenci Allah tapi tidak diberi ancaman dosa dan tidak membatalkan puasanya, dan enggak mengurangi pahala puasanya,” ungkap Cholil.
Sedangkan secara fiqih, hal-hal yang membatalkan puasa adalah makan, minum, dan melakukan hubungan intim.
Artikel terkait: 4 Syarat Sah Puasa, Apa Saja Perbedaannya dengan Syarat Wajib Puasa?
Ganti Sikat Gigi dengan Bersiwak

Di masa dahulu, Nabi Muhammad pun suka membersihkan giginya dengan kayu siwak. Siwak ini merupakan sebuah akar atau dahan yang berasal dari pohon arak (Salvadora Persica). Namun, penggunaan siwak kini sudah berubah menjadi sikat gigi seiring berkembangnya jaman.
Menurut Hadist riwayat Nasa’i, Aisyah Radhiyallahu ‘Anha berkata, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Bersiwak bisa membersihkan mulut dan mendatangkan ridha Allah.” (HR. Nasa’i dan dishahihkan al-Albani).
Artikel terkait: 10 Cara Mengatasi Bibir Kering Saat Puasa, Mudah Banget!
Sikat Gigi Membatalkan Puasa dalam Kondisi Tertentu

“Jika ada orang yang memakai siwak basah, kemudian airnya pisah dari siwak yang dia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya. (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343),” bunyi informasi yang ada dalam laman nu.or.id, Imam Nawawi dalam Majmu, Syarah Al-Muhadzdzab.
Hal ini berarti dalam proses menyikat gigi atau memakai siwak yang menyebabkan bulu sikat, bulu siwak, air bahkan pasta gigi tertelan baik secara sengaja maupun tidak disengaja, itu akan membatalkan puasa.
Namun, jika saat menyikat gigi air dan pasta gigi hanya sebatas di mulut kemudian diludahkan, tidak akan membatalkan puasa.
Artikel terkait: 9 Tips Sehat Berpuasa agar Kekebalan Tubuh Tetap Terjaga, Bagaimana Caranya?
Kesimpulan

Jadi, bisa disimpulkan bahwa menyikat gigi baru dianggap membatalkan puasa jika pasta atau air dalam proses sikat gigi ini tertelan dan masuk ke tenggorokan.
Namun, jika tidak ada air kumur atau pasta gigi yang tertelan maka sikat gigi tak akan membatalkan puasa. Dan sikat gigi yang baik yaitu pagi hari sebelum dzuhur, karena jika setelah dzuhur maka hukumnya makruh.
Baca juga:
Rukun dan Syarat Wajib Puasa Ramadan yang Wajib Diketahui agar Puasa Sah
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.