Syarat, Tata Cara, dan Hukum Nikah Siri, Ini Risikonya Parents!

Pernikahan secara siri memang sah di mata agama namun tetap ada berbagai risiko untuk pernikahan. Catat Parents!

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Tak sedikit pasangan yang kerap berbagi momen bahagia ia pernikahan pada orang-orang di sekitarnya. Namun, beberapa lebih memilih untuk berpikir berbeda dan melakukan nikah siri. Seperti apa sebenarnya syarat menikah siri ini?

Menikah secara siri yakni pernikahan yang dilakukan berdasarkan hukum agama maupun adat istiadat tanpa ada pengakuan secara resmi oleh hukum negara. Artinya, pernikahan tak tercatat resmi di lembaga negara.

Ada banyak alasan pasangan memutuskan untuk menikah secara siri. Mulai dari masalah biaya hingga tradisi maupun sulitnya persiapan yang jadi beberapa alasannya.

Terkait dengan hal ini, sebaiknya ketahui dulu syarat serta risiko dari pernikahan yang dilakukan secara siri sebelum memutuskan untuk melakukannya, Parents.

Artikel Terkait : Pentingnya tes kesehatan pra nikah bagi pasangan yang merencanakan pernikahan

Persyaratan Nikah Siri

Ada beberapa syarat yang hendaknya dipatuhi sebelum melakukan nikah siri.

Menikah siri berasal dari bahasa Arab yakni sirri atau sir yang artinya rahasia. Pernikahan ini akan dikatakan sah di mata agama, namun berbeda dengan norma hukum negara.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Dalam ajaran agama Islam, menikah siri sah di mata agama. Namun, hal ini bisa menjadi haram bila mendatangkan mudarat bagi salah satu pihak.

Hal ini karena pernikahan siri tak tercatat a di Kantor Urusan Agama. Padahal, mencatatakan pernikahan di KUA merupakan satu hal yang penting karena akan memengaruhi pernikahan secara luas, khususnya bila sudah memiliki buah hati.

Artikel Terkait : Rachel Maryam dan Suami Ajukan Isbat Nikah Setelah 9 Tahun Menikah Siri

Berbagai syarat tersebut hendaknya dipatuhi oleh kedua mempelai agar pernikahan siri sah di mata agama.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Terkait dengan pernikahan siri, ada beberapa syarat yang sebaiknya dipatuhi.

  • Kedua calon pasangan beragama Islam, kalau pun salah satunya bukan muslim hendaknya mengucap syahadat dan menjadi mualaf
  • Bila perempuan statusnya janda, harus menunjukkan surat cerai maupun telah melewati masa idah
  • Jika mempelai perempuan statusnya janda karena suami meninggal, wali hakim akan meminta pengakuan lisan yang sifatnya mengikat dan disaksikan oleh para saksi
  • Calon mempelai laki-laki belum memiliki 4 istri
  • Bagi calon mempelai laki-laki sudah memiliki penghasilan dan berusia minimal 26 tahun
  • Kedua calon mempelai menujukkan kartu identitas berupa KTP atau paspor dengan foto yang jelas untuk memastikan pasangan yang menikah sudah sesuai identitasnya
  • Membawa dan memperlihatkan mahar yang akan diberikan pada mempelai perempuan
  • Bagi perempuan yang akan dinikahi siri untuk jadi istri kedua dan seterusnya hendkanya meminta mahar yang sesuai keperluan
  • Ada satu orang wali laki-laku dan dua orang saksi laki-laki yang adil
  • Wali memiliki enam syarat seperti beragama Islam, sudah akil baligh, bukan hamba sahaya, memiliki sifat yang adil

Artikel Terkait : Maraknya Nikah Siri - Seberapa Penting Status Pernikahan?

Risiko Nikah Siri yang Perlu Diwaspadai

Meskipun sah secara agama, ada beberapa risiko dari pernikahan siri untuk kehidupan suami istri maupun anak.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Tak sedikit pernikahan siri yang telah terjadi di Indonesia. Nikah siri ini dinilai lebih praktis, hemat, namun tetap bisa sah di mata agama. Berbagai tradisi pun sudah menganggap pernikahan siri ini jadi hal yang biasa, Parents.

Namun, menikah secara siri yang tak tercatat di mata hukum negara bisa memiliki berbagai risiko di masa mendatang.

Artikel Terkait : 5 Hal yang Wajib Diketahui Seputar Hukum Anak yang Lahir dari Pernikahan Siri

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Beberapa risiko yang sebaiknya dipertimbangkan antara lain :

  • Anak yang lahir dari pernikahan siri tak diakui negara, bahkan bisa dianggap sebagai anak yang lahir di luar nikah
  • Ikatan yang tidak kuat karena tak tercatat secara resmi di KUA
  • Tidak bisa menerima warisan maupun harta gono gini
  • Kerap menjadi perbincangan banyak orang
  • Lebih merugikan pihak perempuan
  • Anak yang lahir dari pernikahan siri hanya akan memiliki hubungan perdata dengan ibu maupun keluarga ibu, hal ini bisa berdampak pada psikologis anak
  • Akta kelahiran anak hanya bisa tercantum nama ibu saja

Itulah berbagai tata cara, persyaratan dan risiko dari nikah siri. Sebelum melakukan keputusan, ada baiknya untuk mempertimbangkan segala sesuatunya terlebih dahulu ya karena pernikahan  siri bisa berdampak pada banyak hal, Parents.

Baca Juga :

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Penulis

nisya