TAP top app download banner
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
Panduan Produk
Keranjang
Masuk
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Project Sidekicks
  • Anak
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Anak
    • Praremaja & Remaja
  • Perkembangan Otak
  • Cari nama bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Parenting
    • Keluarga
    • Doa Islami
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP
  • Event

Rachel Maryam dan Suami Ajukan Isbat Nikah Setelah 9 Tahun Menikah Siri

Bacaan 4 menit
Rachel Maryam dan Suami Ajukan Isbat Nikah Setelah 9 Tahun Menikah Siri

9 tahun menikah secara siri, Rachel Maryam dan suami kompak catatkan pernikahan di mata negara. Apa alasannya dan seperti apa hukumnya?

Baru-baru ini, artis peran Rachel Mayam sedang menjadi perbincangan hangat. Setelah 9 tahun membangun mahligai rumah tangga, pernikahan Rachel Maryam akhirnya resmi diakui negara pada Senin (03/08).

Rachel dan Edwin telah menikah siri sejak Desember 2011. Lalu, di pertengahan tahun ini, mereka kompak mengajukan permohonan isbat pernikahan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Mengutip dari situs Kompas, berikut adalah deretan fakta seputar pernikahan artis yang juga anggota DPR RI.

4 Fakta Pernikahan Rachel Maryam dan Edwin 

Fakta pernikahan Rachel Maryam

1. Ajukan Permohonan Isbat Lewat Kuasa Hukum

Rachel Maryam dan Edwin mengutus kuasa hukum mereka ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengajukan permohonan isbat pernikahan. Dody Haryanto, sang kuasa hukum, menuturkan bahwa pasangan tersebut memang sudah sepakat mengajukan permohonan sejak beberapa waktu lalu.

“Pada hari ini (Senin, 3 Agustus) sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan oleh Pengadilan Negeri Agama Jakarta Selatan, persidangan yang diajukan pemohon satu pak Edwin dan pemohon dua ibu Rachel Maryam yang dalam permohonannya mengajukan isbat nikah,” jelas Doddy.

Terkait hal ini, Doddy pun memastikan bahwa kliennya sudah melengkapi segala hal yang dibutuhkan termasuk bukti dan saksi.

“Dalam proses persidangan ini, majelis hakim sudah mengambil sikap memeriksa berkas dan pokok perkara, memeriksa bukti dan saksi dari hal-hal tadi sudah dijalankan. Majelis berkesimpulan, permohonan pemohon pertama dan pemohon kedua sudah memenuhi syarat untuk mengajukan isbat nikah,” sambung Doddy.

Artikel Terkait: Suami Tolak Ajakan Istri untuk Berhubungan Intim, Apa Hukumnya dalam Islam?

Fakta pernikahan Rachel Maryam

2. Fakta Pernikahan Rachel Maryam: Permohonan Isbat Dikabulkan

Permohonan isbat pernikahan yang dilayangkan Rachel Maryam akhirnya dikabulkan oleh majelis hakim. Dengan kata lain, pernikahan Rachel dan Edwind telah sah secara negara.

“Nah, kemudian juga mengambil sikap bahwa hari ini perkara permohonannya dikabulkan isbatnya,” tambah Doddy.

Saat dihubungi, Rachel bersyukur akhirnya hasil permohonan sesuai dengan yang diharapkan.

“Alhamdulillah kami (saya dan suami) merasa bersyukur. Dan berharap agar ini menjadi keberkahan yang lebih bagi pernikahan dan rumah tangga kami,” tulis Rachel Maryam melalui pesan singkat.

3. Hamil Jadi Alasan Ajukan Permohonan

Lebih jauh, Rachel Maryam mengungkapkan alasan mengajukan permohonan isbat pernikahan di PA Selatan. Ia berujar bahwa anak menjadi alasan ia dan suami kompak mengajukan isbat. Dengan begitu, tak ada alasan untuk mereka terburu-buru mengesahkan pernikahan secara negara.

“Sebelumnya kami tidak ada urgensi untuk meresmikan pernikahan ini secara negara, tapi saat ini saya sedang hamil besar. Kami berpikir, akan jauh lebih baik untuk kehidupan kami dan utamanya masa depan bayi kami ini apabila kami resmi menikah secara negara,” terang perempuan berusia 40 tahun tersebut.

Sepanjang menjalani pernikahan, Rachel sepenuhnya mendapat hak asuh putra dari pernikahan sebelumnya. Sejak April 2020, kabar bahagia berembus tentang kehamilan Rachel yang kedua.

Ia sempat mengunggah berita bahagia ini dalam akun Instagram pribadinya. Dalam potret hasil USG terlihat janinnya kala itu baru bersuia 12 minggu. Di samping itu, perannya sebagai publik figur dan anggota dewan membuatnya ingin memberikan tauladan yang baik.

Artikel Terkait: 10 Keutamaan mencium tangan suami menurut islam

4. Fakta Pernikahan Rachel Maryam dan Suami: Tak Hadiri Sidang

Kendati majelis hakim telah mengabulkan permohonan isbat pernikahannya, Rachel dan suaminya kompak tidak datang menghadiri sidang tersebut. Pandemi COVID-19 yang masih merebak dengan masif menjadi alasan, ditambah lagi Rachel tengah hamil.

“Pertimbangannya karena kondisi kehamilan dan masa pendemi ini berisiko untuk saya dan suami hadir langsung. Jadi diwakilkan oleh kuasa hukum. Tidak ada masalah. Tetap sah secara hukum,” tutur Rachel lagi.

Seperti Apa Hukum Pengajuan Isbat Nikah?

Fakta pernikahan Rachel Maryam

Melansir Hukum Online, menikah siri apabila dilakukan dengan memenuhi syarat dan rukun nikah maka sah untuk dilakukan. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam yang berbunyi:

“Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan” jo. Pasal 39 – Pasal 44 (larangan kawin).

Akan tetapi, adakalanya di waktu mendatang pasangan yang menikah siri ingin mencatatkan pernikahannya di mata negara. Isbat nikah menjadi cara yang dapat ditempuh untuk mendapatkan pengakuan dari negara.

Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah. Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah, maka dapat diajukan isbat nikahnya ke Pengadilan Agama.

Adapun persyaratan isbat nikah menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 7 ayat (3) antara lain sebagai berikut:

  • Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;
  • Hilangnya akta nikah;
  • Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan;
  • Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974;
  • Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

Parents, itulah kabar terbaru mengenai pernikahan Rachel Maryam dan Edwin yang baru saja dikabulkan permohonan isbat nikahnya. Semoga keluarga mereka selalu diberikan kebahagiaan.

Cerita mitra kami
Baby HUKI Ajak Bunda Pintar Playdate bersama Nikita Willy dan Issa, Bagikan Tips Bonding Sehat dengan si Kecil
Baby HUKI Ajak Bunda Pintar Playdate bersama Nikita Willy dan Issa, Bagikan Tips Bonding Sehat dengan si Kecil
Cerita Lucu Kuncir Rambut Sarwendah dan Si Bungsu Thania Bikin Netizen Terhibur
Cerita Lucu Kuncir Rambut Sarwendah dan Si Bungsu Thania Bikin Netizen Terhibur
3 Alasan Penting Beli Rumah Idaman untuk Keluarga harus Jadi Prioritas
3 Alasan Penting Beli Rumah Idaman untuk Keluarga harus Jadi Prioritas
Jadi Orangtua Baru, Ini 5 Tips Parenting Positif Ala Irish Bella
Jadi Orangtua Baru, Ini 5 Tips Parenting Positif Ala Irish Bella

Baca Juga : 

Cerai via online makin marak dilakukan, apakah sah menurut hukum Islam?

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Erinintyani Shabrina Ramadhini

  • Halaman Depan
  • /
  • Hiburan
  • /
  • Rachel Maryam dan Suami Ajukan Isbat Nikah Setelah 9 Tahun Menikah Siri
Bagikan:
  • Biodata Umay Shahab dan Transformasinya, Aktor Cilik Kini Jadi Sutradara

    Biodata Umay Shahab dan Transformasinya, Aktor Cilik Kini Jadi Sutradara

  • 16 Film Animasi Indonesia Terpopuler, Ada 'Jumbo' hingga 'Nussa'!

    16 Film Animasi Indonesia Terpopuler, Ada 'Jumbo' hingga 'Nussa'!

  • 17 Serial Netflix Terbaik dari Berbagai Negara, Ada 'Agatha's Christie Seven Dials'!

    17 Serial Netflix Terbaik dari Berbagai Negara, Ada 'Agatha's Christie Seven Dials'!

  • Biodata Umay Shahab dan Transformasinya, Aktor Cilik Kini Jadi Sutradara

    Biodata Umay Shahab dan Transformasinya, Aktor Cilik Kini Jadi Sutradara

  • 16 Film Animasi Indonesia Terpopuler, Ada 'Jumbo' hingga 'Nussa'!

    16 Film Animasi Indonesia Terpopuler, Ada 'Jumbo' hingga 'Nussa'!

  • 17 Serial Netflix Terbaik dari Berbagai Negara, Ada 'Agatha's Christie Seven Dials'!

    17 Serial Netflix Terbaik dari Berbagai Negara, Ada 'Agatha's Christie Seven Dials'!

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
  • Tumbuh Kembang
  • Parenting
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Home
  • TAP Komuniti
  • Beriklan Dengan Kami
  • Hubungi Kami
  • Jadilah Kontributor Kami
  • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Vietnam flag Vietnam
© Copyright theAsianparent 2026. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti