Kehamilan adalah berita bahagia, tak terkecuali untuk ibu bekerja. Terkait dengan keselamatan dan keamanan ibu hamil selama bekerja, Bunda perlu mengetahui seluk beluk seputar mengumumkan kehamilan di tempat kerja.
Tak sekadar berbagi kebahagiaan, mengumumkan kehamilan di tempat kerja, misalnya kepada atasan dan rekan kerja, dapat membantu melindungi ibu hamil dan memperoleh hak-hak yang dimilikinya tentang pekerjaan selama hamil.
Selain itu, tak jarang ibu hamil mendapatkan diskriminasi di tempat kerja karena kehamilan atau penyakit yang berhubungan dengan kesehatannya selama kehamilan. Lalu, apa yang harus dilakukan jika ini terjadi? Simak ulasannya berikut ini!
Artikel Terkait: Viral Bumil Dipaksa Rapat saat Ketuban Pecah, Ini Bahayanya Menunda Persalinan!
Daftar isi
Waktu Mengumumkan Kehamilan di Tempat Kerja
Bunda mendapat hasil positif pada tes kehamilan. Jadi kapan Bunda harus mengumumkan kehamilan di tempat kerja? Kapan waktu yang tepat untuk mengumumkannya?
Bunda dapat melakukannya sesegera mungkin, karena pada dasarnya menguntungkan bagi Bunda dalam banyak hal.
Contohnya seperti mendapatkan hak cuti berbayar untuk perawatan antenatal, termasuk janji temu dan kelas yang direkomendasikan oleh dokter atau bidan, perkiraan waktu untuk mendiskusikan kapan mengambil cuti hamil dan melahirkan, penilaian risiko tempat kerja, dan perlindungan dari perlakuan tidak adil, pemecatan atau diskriminasi karena kehamilan.
Sama seperti pengumuman kehamilan pada umumnya, Bunda mungkin ingin menunggu setelah trimester pertama berlalu untuk menghindari risiko terjadinya kegugurana, atau menunggu hingga baby bump sudah mulai terlihat.
Tidak ada yang benar atau salah, carilah momen yang dirasa pas.
Bunda juga dapat mempertimbangkan untuk memberitahukan kehamilan kepada atasan atau kolega setelah melakukan USG atau pemeriksaan pertama, ketika kehamilan telah dikonfirmasi oleh tenaga kesehatan profesional.
Artikel Terkait: 6 Kebutuhan Ibu Hamil Trimester 2 Rekomendasi, Cek!
Siapa Saja yang Diberi Tahu, Apakah Sesuai Hierarki Jabatan?
Meski mungkin yang pertama kali terpikir adalah berbagi kabar bahagia ini kepada para rekan kerja satu tim, sebaiknya bicarakan dulu hal ini dengan manajer Bunda. Bunda dapat berbicara dengan atasan, manajer lini, serikat pekerja, atau HRD secara informal.
Jika Bunda ingin mengambil cuti hamil, mungkin diperlukan serah terima dokumen atau keputusan yang paling baik dikelola sebelum berita kehamilan Bunda menyebar. Dan jika Bunda memiliki kekhawatiran untuk memberi tahu atasan, jangan ragu untuk mendiskusikan terlebih dahulu pada HRD.
Kapan pun Bunda memberi tahu atasan bahwa Bunda hamil, jika Bunda ingin mengambil cuti hamil atau melahirkan, ada baiknya untuk memberi tahu secara tertulis. Beri tahu mereka tanggal hari perkiraan lahir, dan kapan Bunda ingin mengajukan permintaan untuk cuti hamil/melahirkan.
Artikel Terkait: Catat! 7 Bentuk Dukungan Perusahaan untuk Karyawan yang Sedang Hamil
4 Hak-Hak Ibu Hamil di Tempat Kerja
1. Beban Pekerjaan yang Lebih Ringan dan Prioritas Keselamatan
Pasal 86 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menegaskan: Setiap pekerja mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Upaya K3 dimaksudkan untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para pekerja dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Dengan demikian, pekerja perempuan yang sedang hamil dapat meminta untuk melakukan pekerjaan yang tidak berat dan berbahaya sebagai bentuk jaminan keselamatan untuk dirinya.
Konvensi ILO 183 tentang Perlindungan Maternitas (Maternity Protection) menegaskan perlindungan bagi buruh perempuan hamil dan janin yang dikandungnya dari kondisi kerja yang tidak aman (berbahaya) dan tidak sehat.
Melalui rekomendasi dari Konvensi ILO 183 yakni Rekomendasi 191 tahun 2000, merekomendasikan Negara harus mengambil tindakan untuk memastikan adanya penilaian atas segala risiko di tempat kerja yang terkait dengan kesehatan dan keselamatan reproduksi buruh perempuan.
Bagi para pekerja perempuan disediakan alternatif antara lain untuk pindah ke bagian lain, tanpa kehilangan upah, secara khusus dalam hal:
- Pekerjaan sulit yang melibatkan upaya untuk mengangkat, membawa, mendorong, atau menarik beban secara manual.
- Pekerjaan yang terekspos bahan biologis, kimiawi, atau yang mengandung bahaya kesehatan reproduktif.
- Pekerjaan yang membutuhkan keseimbangan khusus.
- Pekerjaan yang melibatkan ketegangan fisik akibat duduk atau berdiri terlalu lama, atau akibat suhu atau getaran yang terlalu ekstrem.
- Perempuan hamil atau yang sedang dirawat tidak boleh diharuskan untuk kerja malam jika surat keterangan medis menyatakan bahwa pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan kehamilan atau perawatannya.
Artikel Terkait: 5 Asuransi Melahirkan Terbaik, Ini Keuntungan dan Biayanya
2. Larangan PHK karena Hamil dan Melahirkan
Peraturan Perundang-undangan menegaskan sejumlah perlindungan hak maternitas bagi pekerja perempuan yang hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya.
Pasal 153 ayat (1) huruf e dan ayat (2) Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menegaskan larangan bagi pengusaha untuk melakukan PHK terhadap pekerja perempuan karena kehamilannya.
Selain itu, perusahaan tidak dapat memaksa Bunda untuk mengundurkan diri apabila hamil. Berdasarkan pasal 154 huruf (i) UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengunduran diri haruslah didasarkan pada kemauan dari pekerja
Perjanjian yang memuat klausul pekerja harus mengundurkan diri ketika hamil bertentangan dengan hukum dan batal demi hukum.
3. Bebas Diskriminasi di Tempat Kerja
UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan mewajibkan Negara untuk melakukan semua upaya yang tepat untuk menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan dalam bidang pekerjaan.
Dalam rangka untuk memastikan persamaan hak antara perempuan dan laki-laki maka ditetapkan hak atas perlindungan kesehatan dan keselamatan dalam kondisi kerja, termasuk atas perlindungan reproduksi.
4. Berhak atas Cuti Hamil atau Melahirkan
Dalam Pasal 82 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan pengaturan mengenai cuti hamil/melahirkan.
Pekerja perempuan yang hamil berhak atas upah penuh saat cuti hamil/melahirkan berdasarkan Pasal 84 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi: “Setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak waktu istirahat hamil dan melahirkan berhak mendapat upah penuh.”
Pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
Akan tetapi, perusahaan dapat memberikan waktu istirahat/cuti yang lebih lama dari ketentuan 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan tersebut
Artikel Terkait: Pertimbangkan Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Bekerja Menjelang HPL
Sikap Saat Mendapat Diskriminasi
Meski perlindungan atas diskriminasi menjadi salah satu dari hak pekerja perempuan yang hamil sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku, bukan tidak mungkin bahwa diskriminasi tidak akan terjadi di tempat kerja.
Diskriminasi pada pekerja perempuan terkait kehamilan melibatkan perlakuan tidak baik terhadap seorang perempuan karena kehamilan, persalinan, atau kondisi medis yang terkait dengan kehamilan atau persalinan.
Contoh diskriminasi kehamilan antara lain:
- Menolak untuk memperpanjang kontrak selama atau setelah masa percobaan karena kehamilan atau penyakit terkait kehamilan,
- Pemecatan karena hamil atau tidak diperpanjangnya kontrak jangka waktu tertentu,
- Penolakan tawaran pekerjaan, pelatihan atau peluang promosi,
- Pengurangan gaji atau jam kerja,
- Tekanan untuk mengundurkan diri, dan
- Kegagalan untuk menghilangkan risiko di tempat kerja dan mengambil tindakan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan pekerja perempuan selama kehamilan.
Artikel Terkait: 8 Test Pack Terbaik, Akurat untuk Cek Kehamilan Bunda
Diskriminasi yang berlangsung sering atau parah sehingga menciptakan lingkungan kerja yang tidak bersahabat, menyinggung, atau merugikan (seperti korban dipecat atau diturunkan pangkatnya) karena kehamilan, persalinan, atau kondisi medis yang berkaitan dengan kehamilan atau persalinan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Diskriminasi ini bisa berasal dari atasan korban, supervisor di area lain, rekan kerja, atau seseorang yang bukan atasan, seperti klien atau pelanggan.
Penting untuk mencoba menyelesaikannya secara damai dan kekeluargaan jika memungkinkan dengan berbicara dengan atasan secara informal.
Bunda bisa meminta pertemuan untuk membahas masalah apa pun di tempat kerja dengan atasan. Bunda dapat menyampaikan kekhawatiran secara tertulis, contohnya lewat email atau surat elektrinik.
Selain itu, mungkin juga merupakan ide yang baik untuk membicarakannya dengan serikat pekerja, HRD kantor, atau manajer yang lebih senior.
Misalnya, jika Bunda khawatir tentang risiko kesehatan dan keselamatan di tempat kerja tetapi atasan tidak mengambil tindakan apa pun, maka Bunda harus memberi tahu atasan secara tertulis bahwa Bunda hamil dan meminta atasan untuk mengambil tindakan yang wajar untuk melindungi kesehatan dan keselamatan Anda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bunda juga dapat mendiskusikannya terlebih dahulu tentang keadaan di tempat kerja dengan bidan atau dokter. Jika perlu, mintalah surat atau catatan yang sesuai yang menjelaskan risiko dan tindakan yang perlu diambil dan lampirkan pada atasan Bunda.
***
Itulah beberapa hal penting yang perlu diperhatikan seputar mengumumkan kehamilan di tempat kerja. Kehamilan bukan menjadi alasan Bunda tidak bisa bekerja dan berprestasi seperti pada umumnya. Semoga informasi ini bisa bermanfaat, ya, Bun!
How to announce pregnancy at work to colleagues
www.nct.org.uk/pregnancy/pregnancy-work/how-announce-pregnancy-work-colleagues#
When and How to Tell Your Boss You’re Pregnant
www.whattoexpect.com/pregnancy/work-issues/politics-and-policies/when-to-tell-your-boss.aspx
Pregnancy discrimination
maternityaction.org.uk/advice/pregnancy-discrimination/
Baca Juga:
Penting! 5 Vaksin saat hamil untuk perlindungan ekstra bagi Bumil dan janin
11 Rekomendasi Pompa ASI Elektrik Terbaru di 2024, Berkualitas dan Praktis Digunakan