Hukum Mengazani Bayi yang Baru Lahir, Sunnah atau Makruh?

Apakah tradisi ini harus tetap dilakukan atau sebaiknya dihindari?

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Apakah Parents diajarkan untuk mengazani bayi yang baru lahir? Tradisi yang biasa dilakukan oleh orang Indonesia ini diyakini sesuai dengan syariat Islam. Benarkah seperti itu? Atau justru ini malah dilarang dalam Islam?

Saat bayi baru lahir, ayah sang bayi biasanya mengumandangkan azan pada telinga kanan dan iqamat pada telinga kiri. Tujuan melakukan hal ini adalah agar yang pertama didengar bayi adalah kalimat tauhid dan juga terhindar dari berbagai pengaruh dan godaan setan.

Namun, ulama ternyata memiliki pendapat berbeda mengenai kebiasaan mengazani bayi yang baru lahir ini. Ada yang membolehkan, menganggapnya sunnah, tetapi ada juga yang justru melarangnya. Ini penjelasannya.

Artikel terkait: Bayi Baru Lahir Jarang Pipis? Ketahui Penyebabnya!

Mengazani Bayi Baru Lahir adalah Sunnah

Dilansir dari NU Online, mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali, berpendapat bahwa mengazani bayi hukumnya sunnah. Menurut Syekh Ibnu Abidin dari mazhab Hanafi:

“Pembahasan tentang tempat-tempat yang disunnahkan mengumandangkan adzan untuk selain (tujuan) shalat, maka disunnahkan mengadzani telinga bayi.” (Muhammad Amin Ibnu Abidin, Raddul Muhtar Ala Ad-Durril Mukhtar, juz 1, h. 415).

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Sementara itu, Imam Nawawi sebagai salah satu ulama mazhab Syafi’i yang terpandang, menuliskan masalah ini dalam kitab fikihnya.

“Disunnahkan mengumandangkan adzan pada telinga bayi saat ia baru lahir, baik bayi laki-laki maupun perempuan, dan adzan itu menggunakan lafadz adzan shalat. Sekelompok sahabat kita berkata: Disunnahkan mengadzani telinga bayi sebelah kanan dan mengiqamati telinganya sebelah kiri, sebagaimana iqamat untuk shalat” (Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’, juz 8, h. 442).

Selain itu, Syekh Mansur Al-Bahuti dari mazhab Hanbali juga berpendapat sama. Ia menuliskan:

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

“Dan disunnahkan dikumandangkan adzan pada telinga bayi sebelah kanan, baik laki-laki atau perempuan, ketika dilahirkan, dan mengiqamatkan pada telinga sebelah kiri, karena hadits riwayat Abi Rafi’ bahwa ia berkata: Saya melihat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengadzani telinga Hasan bin Ali saat dilahirkan oleh Fatimah. Hadits ini diriwayatkan dan dianggap shahih oleh Abu Dawud dan Tirmidzi” (Mansyur bin Yunus Al-Bahuti, Kassyaful Qina’ an Matnil Iqna’, juz 7, h. 469).

Artikel terkait: NICU Adalah Ruangan Perawatan Intensif Bayi Baru Lahir, Simak Penjelasan Lengkapnya!

Orang Tua Mengazani Bayi yang Baru Lahir Hukumnya Makruh

Masih dikutip dari NU Online, para ulama dari mazhab Maliki menegaskan bahwa hukum mengazani bayi setelah dilahirkan adalah makruh. Syekh Al-Hattab menulis:

“Syekh Abu Muhammad bin Abi Zaid berkata dalam kitab Al-Jami’ min Mukhtasharil Mudawwanah: Imam Malik menghukumi makruh dikumandangkannya adzan pada telinga bayi yang baru dilahirkan” (Muhammad bin Muhammad Al-Hattab, Mawahibul Jalil fi Syarhi Mukhtashari Khalil, juz 3, h. 321).

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Hukum Mengazani Bayi Baru Lahir Juga Disebut Mubah

Masih dari mazhab Maliki, sebagian ulama menyatakan bahwa mengazani bayi setelah dilahirkan hukumnya mubah atau dibolehkan. Syekh Al-Hattab menyebutkan:

“Saya berkata: Dan orang-orang telah terbiasa melakukan hal itu (mengadzani dan mengiqamati bayi), maka tidak apa-apa dilaksanakan” (Muhammad bin Muhammad Al-Hattab, Mawahibul Jalil fi Syarhi Mukhtashari Khalil, juz 3, h. 321).

Artikel terkait: Penyebab Bayi Baru Lahir Sering Bersin, Mana yang Wajar dan Tidak?

Ada Ulama yang Melarang Mengazani Bayi Baru Lahir

Melansir dari Muslim.or.id, menurut Imam Malik rahimahullah seperti yang dijelaskan oleh Syekh Abu Muhammad bin Abi Zaid:

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

“Imam Malik membenci azan pada bayi yang baru lahir.” (Lihat Mukhtashar Al-Khalil, 2: 86)

Dikutip dari Islam Web, disebutkan bahwa kesunnahan mengazankan bayi saat lahir bukanlah hal yang disepakati oleh para ulama. Bahkan, sebagian ulama menyatakan hukumnya makruh (terlarang).

Dalam Mawahibul Jalil karya Al Hithob Al Maliki rahimahullah, dituliskan, “Imam Malik memakruhkan adzan di telinga bayi saat lahir.” Sementara dalam An Nawadir tentang masalah akikah pada permasalahan khitan dan khidhob, juga tertulis, “Imam Malik mengingkari adanya adzan di telinga bayi saat lahir.”

Lalu, Apakah Orang Tua Harus Mengazani Bayinya yang Baru Lahir?

Semua itu kembali ke pilihan masing-masing orang tua dan mazhab yang diikuti. Namun, menurut ulama yang menyatakan mengadzani bayi merupakan syariat, seperti Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah:

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

“Rahasia (hikmah) azan di telinga bayi adalah agar yang pertama kali terdengar oleh bayi adalah kalimat yang mengandung kebesaran dan keagungan Allah serta kalimat syahadat yang merupakan kalimat yang pertama kali diucapkan ketika masuk Islam. Hal tersebut (azan di telinga bayi) seperti mentalqinkan syiar-syiar Islam padanya ketika ia pertama kali masuk ke alam dunia sebagaimana ditalqin juga ketika ia akan keluar dari dunia (wafat).” (Tuhfatul Maulud, hal. 31)

Jadi, apakah Parents tipe orang tua yang biasa mengazani bayinya yang baru lahir?

Baca juga:

Pahami dengan Benar, Ini Penjelasan Seputar Doa Sebelum dan Sesudah Adzan

Mandi Junub setelah Adzan Subuh, Apakah Puasa Dianggap Sah?