Ini Langkah Pemerintah Cegah Penyebaran Virus Omicron di Indonesia Tanpa Lockdown

Tanpa lockdown sampai perubahan aturan karantina, simak beberapa kebijakan yang diambil pemerintah!

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Parents, merebaknya virus COVID-19 varian baru membuat masyarakat harus tahu langkah mencegah penyebaran virus Omicron. Varian baru dengan kode corona B.1.1.529 atau varian Omicron ini berasal dari Afrika selatan dan sudah masuk ke beberapa negara.

Indonesia termasuk salah satu negara yang mulai siaga untuk menghadapi kemungkinan masuknya varian Omicron dari pintu kedatangan mancanegara. Tanpa terapkan lockdownn, beberapa kebijakan pun diambil pemerintah untuk cegah virus Omicron masuk ke Indonesia.

Baca juga: Riset Ungkap Kapan Seseorang Menularkan COVID-19 pada Orang Sehat

Indonesia Tetapkan Larangan Masuk bagi WNA

WNA dari 11 negara telah ditetapkan dalam daftar larangan masuk oleh pemerintah Indonesia. Daftar negara-negara tersebut adalah negara Afrika  yaitu Afrika Selatan, Botswana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, dan Lesotho serta untuk pendatang dari Hong Kong. Hal ini berlaku bagi WNA yang berasal maupun pernah mengunjungi atau transit di negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari. 

Sementara bagi WNI yang berasal dari 11 negara tersebut maka akan terkena aturan karantina selama 14 hari dan menjalani tes ulang RT-PCR. Adapun sampel yang terdeteksi positif akan dilakukan tes genome sequencing.

Adapun secara lengkap aturan ini tercantum pada Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nomor IMI-0269.GR.01.01 Tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Orang Asing yang Pernah Tinggal dan/atau Mengunjungi Wilayah Beberapa Negara Tertentu untuk Masuk Wilayah Indonesia dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Varian Baru Covid-19 B.1.1 529.

Baca juga: Waspada Covid Varian R.1, Apakah Mutasi Ini Lebih Berbahaya dari Delta?

Pemerintah Tangguhkan Visa untuk Mencegah Penyebaran Virus Omicron

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

SE tersebut juga mengatus adanya penangguhan visa untuk sementara bagi WNA dari sejumlah negara. Hal ini terkait dengan langkah pemerintah untuk mencegah penyebaran virus Omicron sampai masuk ke Indonesia.

Penangguhan visa diterapkan untuk WNA dari negara seperti Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria. Walau begitu pemerinta memberi pengecualian bagi WNA yang ikut dalam acara Presidensi Indonesia dalam G20. Adapun aturan ini berlaku sejak tanggal 29 November 20211 dan akan dievaluasi lebih lanjut.

Baca juga: Mungkinkah Manusia Terinfeksi Dua Varian COVID-19 Sekaligus? Ini Risetnya

Aturan Karantina Diubah untuk Mencegah Penyebaran Virus Omicron

Tanggapi merebaknya varian Omicron di berbagai negara, Indonesia juga bersiap dengan perketat berbagai aturan termasuk karantina. Peraturan karantina ini harus dilakukan setelah seseorang melewati pengawasan di pintu masuk Internasional yang berlaku mulai 29 November 2021 pukul 00.01.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Aturan karantina ini diperpanjang bagi semua orang yang baru datang dari luar negeri. Jika aturan karantina ditetapkan cukup 3 hari saja, kini aturan baru menetapkan bahwa karantina harus dilakukan selama 7 hari. Sementara khusus untuk pendatang dari beberapa negara yang telah positif menyatakan telah menemukan varian Omicron maka ditetapkan aturan yang lebih panjang yaitu 14 hari. 

Penjelasan Aturan Karantina untuk Cegah Varian Omicron Masuk Indonesia

Adapun aturan mengenai karantina dari luar negeri bagi WNI dijelaskan secara detail. Dikutip dari SE tersebut beberapa aturan karantina yang akan diberlakukan oleh pemerintah Indonesia antara lain:

1. Kewajiban Karantina 

- Bagi WNI, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI); Pelajar/mahasiswa atau Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional dengan biaya ditanggung oleh pemerintah; dan

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

- Bagi WNI di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan bagi WNA, termasuk diplomat asing, diluar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina.

2. Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 7 x 24 jam.

3. Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan:

- Pada hari ke-6 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 7 x 24 jam; atau

- Pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Varian Omicron disebut menjadi mutasi COVID-19 yang diwaspadai berbagai negara setelah WHO mengklasifikasinya ke dalam kategori variant of concern (VoC), tanpa melalui kategori varian of interest (VoI). Hal ini karena varian Omicron diketahui memiliki kemampuan penyebaran yang sangat cepat. 

Munculnya varian Omicron di Afrika Selatan sendiri ditanggapi serius oleh banyak negara karena kemungkinannya besar untuk terjangkit varian Omicron. Belajar dari merebaknya varian Delta, Pemerintah pun memperbarui sejumlah aturan demi mencegah penyebaran virus Omicron masuk RI dengan membuat berbagai aturan bagi WNA dan WNI yang masuk dari luar negeri.

****

Baca juga:

id.theasianparent.com/tingkat-keampuhan-vaksin

id.theasianparent.com/virus-omicron-di-indonesia

id.theasianparent.com/gejala-varian-baru-covid

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Penulis

Puspa Sari