Kabar gembira bagi para pejuang skripsi dan mahasiswa tingkat akhir di seluruh Indonesia. Berkat kebijakan baru dari Mendikbudristek, kini mahasiswa tidak wajib skripsi untuk bisa lulus menjadi sarjana.
Bagaimana berita selengkapnya? Simak terus di sini.
Aturan Baru, Mahasiswa Tidak Wajib Skripsi untuk Bisa Lulus Kuliah
Melansir dari laman Liputan6.com, Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah membuat kebijakan baru terkait pendidikan di jenjang S1 dan D4.
Salah satu aturan baru tersebut ialah bahwa mahasiswa di tingkat S1 dan D4 tidak lagi memiliki kewajiban menyusun skripsi sebagai syarat kelulusan dari perguruan tinggi.
Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Situs resmi Kemendikbudristek RI menyatakan bahwa aturan ini telah diterapkan sejak 16 Agustus 2023 dan telah sah menjadi Undang-Undang pada 18 Agustus 2023.
Jika Skripsi Dihapuskan, Apa Syarat Lulus Bagi Mahasiswa Tingkat Akhir?
Selain meluncurkan aturan baru terkait skripsi yang tidak wajib, Nadiem Makarim juga meluncurkan kurikulum berbasis proyek bagi para mahasiswa agar bisa lulus kuliah tanpa harus dibebani skripsi.
”Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa berbentuk prototipe, proyek atau bisa berbentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi. Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi,” kata Nadiem Makarim seperti dikutip dari Detik.com.
Lebih lanjut, Nadiem Makarim memberikan kebebasan pada setiap kepala jurusan atau program studi di masing-masing universitas untuk menentukan kompetensi dan standar kelulusan bagi mahasiswa yang mereka bimbing.
“Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi,” tegas Nadiem Makarim.
Nadiem Makarim berharap, dengan adanya kebijakan baru ini, setiap program studi bisa mendorong mahasiswanya untuk belajar di luar ruang kelas, dengan mengedepankan riset dan project base learning.
Menurut Nadiem, seharusnya bukan Kemendikbudristek yang menentukan standar kompetensi kelulusan mahasiswa, namun masing-masing program studi yang bisa menentukan kurikulum terbaik untuk mahasiswanya.
Semoga saja kebijakan mahasiswa tidak wajib skripsi ini bisa membuat para lulusan sarjana di Indonesia makin berkualitas dan tidak hanya berpaku pada hasil skripsi semata.
Baca juga:
Salut! Anak Indonesia Umur 12 Tahun Jadi Mahasiswa Jurusan Fisika di Kanada
Viral Mahasiswa Diusir Dosen karena Mengaku Non Biner, Apa Itu Non Biner atau Non-Binary?
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.