X
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
Panduan ProdukMasuk
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Project Sidekicks
  • Artikel Premium
  • Breastfeeding Week 2023
  • Cari nama bayi
  • Perawatan Ibu dan Bayi
  • Kulit Bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Anak
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Anak
    • Praremaja & Remaja
  • Parenting
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
    • Marvelous Asian Mums Special 2021
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Videos
    • Kata Pakar Parenting
    • Plesiran Ramah Anak
    • Pilihan Parents
    • Kisah Keluarga
    • Kesehatan
    • Kehamilan
    • Event
    • Tumbuh Kembang
  • Belanja
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP
  • Awards
    • TAP x Tokopedia Awards 2023

5 Contoh Mahar Pernikahan dan Hukumnya dalam Islam

Bacaan 5 menit
5 Contoh Mahar Pernikahan dan Hukumnya dalam Islam

Bolehkah memberikan mahar pernikahan berupa seperangkat alat salat atau hafalan Alquran? Seperti apa hukumnya?

Mahar adalah salah satu komponen penting dalam prosesi pernikahan. Dalam Islam, mahar pernikahan juga disebut dengan shadaq, sedangkan di Indonesia sendiri biasa juga disebut dengan maskawin.

Pengertian atau definisi tentang mahar telah banyak dijelaskan dalam berbagai kitab yang ditulis oleh para ulama, misalnya dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syâfi’I, Juz IV halaman 75 dijelaskan bahwa: Maskawin ialah harta yang wajib diserahkan oleh suami kepada istri dengan sebab akad nikah.

Artikel terkait: 6 Tradisi Mahar Unik dan Termahal di Indonesia, Apa Saja?

Hukum Memberikan Mahar Pernikahan

Mahar Pernikahan

Hukum memberikan mahar oleh suami kepada istri karena pernikahan adalah wajib. H. Sulaiman Rasyid dalam kitabnya, Fiqh Islam, menjelaskan hal ini bedasarkan perintah Allah dalam surah An-Nisa ayat 4:

وَآتُواْ النَّسَاء صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً

Artinya: “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.”

Dalam kitab itu juga disebutkan bahwa meskipun pemberian mahar adalah wajib, tetapi tidak menjadi rukun nikah. Artinya, meskipun tidak disebutkan saat akad nikah, pernikahan tetap sah. Meskipun banyak ulama berpendapat bahwa hukum menyebutkan mahar adalah sunah.

Mahar Pernikahan

Berapa jumlah mahar tidak dibatasi dalam syariat Islam, yaitu sesuai kesanggupan suami dan kerelaan istri. Rasulullah pernah bersabda bahwa sebuah cincin yang terbuat dari besi pun dapat dijadikan mahar.

Dalam hadis lain, Rasulullah pernah menyatakan bahwa sebaik-baiknya perempuan adalah yang paling murah maharnya. Meskipun begitu, dalam Kitab Fathul Qarib karangan Syekh Muhammad bin Qasim, dijelaskan bahwa disunahkan mahar sebaiknya tidak kurang dari 10 dirham dan tidak lebih dari 500 dirham ( 1 dirham = 2,975 gram perak).

Dari uraian tersebut, kita dapat memahami bahwa tidak ada ketetapan minimum terkait jumlah mahar. Hal ini menunjukkan bahwa mahar bukanlah tujuan utama sebuah pernikahan, dan penetapan nominalnya disesuaikan dengan kondisi masing-masing pihak.

5 Contoh Mahar Pernikahan

Meskipun dalam Islam mahar tidak ditetapkan bentuk dan jumlahnya, tetapi ada beberapa bentuk mahar yang dicontohkan oleh Rasulullah atau telah menjadi budaya di masyarakat Muslim. Berikut beberapa di antaranya.

1. Mahar Dirham Perak

5 Contoh Mahar Pernikahan dan Hukumnya dalam Islam

Dirham adalah mata uang yang terbuat dari perak (2,975 gram) dan telah digunakan di Arab sebagai alat tukar sejak awal-awal masa Islam. Menggunakan dirham sebagai mahar telah dicontohkan oleh Rasulullah ketika menikahi istri-istrinya.

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, disebutkan Abu Salamah bin Abdirrahman bertanya kepada Aisyah RA tentang jumlah maharnya, maka beliau, Aisyah RA, menjawab jumlahnya 500 dirham.

2. Mahar Dinar Emas

Mahar Pernikahan

Selain Dirham, mata uang yang digunakan di jazirah Arab sejak awal masa Islam adalah dinar. Dinar adalah mata uang yang terbuat dari emas (4,2 gram). Penggunaan dinar sebagai mahar bersamaan dengan dirham adalah hal yang lumrah dilakukan masyarakat Arab semasa hidup Rasulullah Saw.

Masyarakat kala itu dapat menggunakan dinar maupun dirham sebagai mahar pernikahan dengan konversi nilai 1 dinar setara 10 dirham, dengan patokan 1 dinar seharga seekor kambing.

Artikel terkait: Viral! Pernikahan ini Gunakan Saldo Gopay Sebagai Mas Kawin

3. Mahar Pengajaran Alquran

5 Contoh Mahar Pernikahan dan Hukumnya dalam Islam

Mahar tidak selalu dikaitkan dengan benda berharga. Mahar juga dapat berupa jasa seperti jasa pengajaran terhadap Alquran. Hal ini dibolehkan berdasarkan dalil dari hadis Rasulullah yang diriwayatkan dari Imam Bukhari.

Dikisahkan ada seorang lelaki yang datang meminta kepada Rasulullah untuk dinikahkan dengan seorang wanita, tetapi si lelaki tidak punya harta benda apa pun, yang ia miliki hanya hafalan Alquran.

Rasulullah pun Bersabda:

“Sesungguhnya kau telah kunikahkan dengannya dengan mahar apa yang telah kamu hafal dari Alquran."

4. Mahar Pernikahan Berupa Seperangkat Alat Salat

Mahar Pernikahan

Mahar dengan bentuk separangkat alat salat juga sudah menjadi hal yang umum dilakukan oleh masyarakat Muslim di Indonesia. Hal ini tentu dibolehkan oleh syariat mengingat Islam tidak menetapkan bentuk dan jumlah pasti dari mahar sebuah pernikahan.

Penggunaan seperangkat alat salat sebagai mahar diyakini sebagai simbol bahwa pernikahan adalah setengah ibadah yang telah disempurnakan bersama ibadah-ibadah lainnya dan harus terus dijaga sepanjang usia pernikahan tersebut.

Artikel terkait: Dibaca Sambil Mengecup Kening Istri, 5 Doa Penuh Makna Setelah Akad Nikah

5. Mahar Uang Tunai atau Benda Berharga Lainnya

Mahar Pernikahan

Mahar uang tunai dan benda berharga lain seperti cincin atau kalung yang terbuat dari emas maupun perak juga merupakan hal yang lumrah pada pernikahan. Meskipun tidak dicontohkan oleh Rasulullah dan para sahabat, tetapi hal ini juga tidak dilarang. Sah-sah saja selama dalam kesanggupan mempelai pria dan keridhaan mempelai wanita.

Uang Mahar Pernikahan Sebaiknya Digunakan Untuk Apa?

5 Contoh Mahar Pernikahan dan Hukumnya dalam Islam

Dalam hukum Islam, mahar sendiri mutlak menjadi hak seorang istri. Dalam hal ini, istri tak boleh dipaksa membelanjakan mahar tersebut oleh suaminya. Jadi, istri boleh menggunakannya untuk apa pun tanpa paksaan.

Syekh Kamil Muhammad Uwaidah dalam kitabnya Fiqih Wanita mengatakan mengenai hukum dari membelanjakan mahar ini. Menurutnya istri boleh menggunakan mahar tersebut sekehendak hatinya tanpa paksaan. Istri pun tak perlu meminta izin terlebih dahulu pada suami bila hendak membelanjakan mahar.

Bila kebutuhan untuk berhias diri demi suami, istri boleh disuruh membelanjakannya. Namun, bila menyangkut hutang, suami tak boleh meminta apalagi memaksa untuk membayarkan, kecuali kurang dari tiga dinar.

Apabila mahar istri diberikan berupa perhiasan emas maupun perak, suami boleh meminta istri untuk mengenakannya saat ada dekat dengan suami. Namun, istri tak memiliki kewajiban mengenakannya bila sudah tak layak lagi dikenakan.

Bila mahar dalam bentuk benda seperti rumah hingga binatang ternak, istri berhak sepenuhnya untuk menjual atau mempertahankan. Suami pun tak mendapatkan hak sedikit pun atas penjualan mahar tersebut.

****

Parents, itulah penjelasan tentang hukum dan contoh mahar pernikahan. Semoga informasi ini dapat menambah khazanah pengetahuan Anda, ya.

Baca juga:

id.theasianparent.com/mahar-ayu-ting-ting

id.theasianparent.com/lurah-nikahi-gadis-dengan-mahar-3m

id.theasianparent.com/menggelar-resepsi-pernikahan-dalam-islam

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Titin Hatma

Diedit oleh:

Finna Prima Handayani

  • Halaman Depan
  • /
  • Pernikahan
  • /
  • 5 Contoh Mahar Pernikahan dan Hukumnya dalam Islam
Bagikan:
  • Mitos Anak Pertama Menikah dengan Anak Terakhir, Jaminan Langgeng?

    Mitos Anak Pertama Menikah dengan Anak Terakhir, Jaminan Langgeng?

  • Mitos Anak Ketiga Menikah dengan Anak Ketiga, Pernikahan pasti Hancur?

    Mitos Anak Ketiga Menikah dengan Anak Ketiga, Pernikahan pasti Hancur?

  • Mitos Orang Jawa tentang Jodoh, Belahan Jiwa yang Diberikan Tuhan di Waktu yang Tepat

    Mitos Orang Jawa tentang Jodoh, Belahan Jiwa yang Diberikan Tuhan di Waktu yang Tepat

  • Mitos Anak Pertama Menikah dengan Anak Terakhir, Jaminan Langgeng?

    Mitos Anak Pertama Menikah dengan Anak Terakhir, Jaminan Langgeng?

  • Mitos Anak Ketiga Menikah dengan Anak Ketiga, Pernikahan pasti Hancur?

    Mitos Anak Ketiga Menikah dengan Anak Ketiga, Pernikahan pasti Hancur?

  • Mitos Orang Jawa tentang Jodoh, Belahan Jiwa yang Diberikan Tuhan di Waktu yang Tepat

    Mitos Orang Jawa tentang Jodoh, Belahan Jiwa yang Diberikan Tuhan di Waktu yang Tepat

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
  • Tumbuh Kembang
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Praremaja
    • Usia Sekolah
  • Parenting
    • Pernikahan
    • Berita Terkini
    • Seks
    • Keluarga
  • Kesehatan
    • Penyakit
    • Info Sehat
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Keuangan
    • Travel
    • Fashion
    • Hiburan
    • Kecantikan
    • Kebudayaan
  • Lainnya
    • TAP Komuniti
    • Beriklan Dengan Kami
    • Hubungi Kami
    • Jadilah Kontributor Kami
    • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Sri-Lanka flag Sri Lanka
  • India flag India
  • Vietnam flag Vietnam
  • Australia flag Australia
  • Japan flag Japan
  • Nigeria flag Nigeria
  • Kenya flag Kenya
© Copyright theAsianparent 2023. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

theAsianparent heart icon
Kami ingin mengirimkan Anda informasi terbaru seputar gaya hidup.