Mahar adalah salah satu komponen penting dalam prosesi pernikahan. Dalam Islam, mahar pernikahan juga disebut dengan shadaq, sedangkan di Indonesia sendiri biasa juga disebut dengan maskawin.
Pengertian atau definisi tentang mahar telah banyak dijelaskan dalam berbagai kitab yang ditulis oleh para ulama, misalnya dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syâfi’I, Juz IV halaman 75 dijelaskan bahwa: Maskawin ialah harta yang wajib diserahkan oleh suami kepada istri dengan sebab akad nikah.
Artikel terkait: 6 Tradisi Mahar Unik dan Termahal di Indonesia, Apa Saja?
Hukum Memberikan Mahar Pernikahan
Hukum memberikan mahar oleh suami kepada istri karena pernikahan adalah wajib. H. Sulaiman Rasyid dalam kitabnya, Fiqh Islam, menjelaskan hal ini bedasarkan perintah Allah dalam surah An-Nisa ayat 4:
وَآتُواْ النَّسَاء صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً
Artinya: “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.”
Dalam kitab itu juga disebutkan bahwa meskipun pemberian mahar adalah wajib, tetapi tidak menjadi rukun nikah. Artinya, meskipun tidak disebutkan saat akad nikah, pernikahan tetap sah. Meskipun banyak ulama berpendapat bahwa hukum menyebutkan mahar adalah sunah.
Berapa jumlah mahar tidak dibatasi dalam syariat Islam, yaitu sesuai kesanggupan suami dan kerelaan istri. Rasulullah pernah bersabda bahwa sebuah cincin yang terbuat dari besi pun dapat dijadikan mahar.
Dalam hadis lain, Rasulullah pernah menyatakan bahwa sebaik-baiknya perempuan adalah yang paling murah maharnya. Meskipun begitu, dalam Kitab Fathul Qarib karangan Syekh Muhammad bin Qasim, dijelaskan bahwa disunahkan mahar sebaiknya tidak kurang dari 10 dirham dan tidak lebih dari 500 dirham ( 1 dirham = 2,975 gram perak).
Dari uraian tersebut, kita dapat memahami bahwa tidak ada ketetapan minimum terkait jumlah mahar. Hal ini menunjukkan bahwa mahar bukanlah tujuan utama sebuah pernikahan, dan penetapan nominalnya disesuaikan dengan kondisi masing-masing pihak.
5 Contoh Mahar Pernikahan
Meskipun dalam Islam mahar tidak ditetapkan bentuk dan jumlahnya, tetapi ada beberapa bentuk mahar yang dicontohkan oleh Rasulullah atau telah menjadi budaya di masyarakat Muslim. Berikut beberapa di antaranya.
1. Mahar Dirham Perak
Dirham adalah mata uang yang terbuat dari perak (2,975 gram) dan telah digunakan di Arab sebagai alat tukar sejak awal-awal masa Islam. Menggunakan dirham sebagai mahar telah dicontohkan oleh Rasulullah ketika menikahi istri-istrinya.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, disebutkan Abu Salamah bin Abdirrahman bertanya kepada Aisyah RA tentang jumlah maharnya, maka beliau, Aisyah RA, menjawab jumlahnya 500 dirham.
Satu dirham kira-kira sekitar Rp 185.000. Besaran mahar yang dianjurkan dalam Islam yakni 10 dirham atau sekitar Rp1.850.000. Penting dicatat bahwa uang asli yang nantinya akan dijadikan mahar tidak boleh dilipat, ditekuk, atau dibentuk sedemikian rupa sebagai pajangan.
Hal tersebut diatur oleh Pasal 25 UU No 7 / 2011 tentang Mata Uang dan termasuk ke dalam kategori merusak. Hukuman penjara selama 5 tahun hingga denda maksimal 1 miliar Rupiah pun akan dijatuhkan pada pelaku yang nekat merusak atau mengubah uang rupiah asli untuk mas kawin.
2. Mahar Dinar Emas
Selain Dirham, mata uang yang digunakan di jazirah Arab sejak awal masa Islam adalah dinar. Dinar adalah mata uang yang terbuat dari emas (4,2 gram). Penggunaan dinar sebagai mahar bersamaan dengan dirham adalah hal yang lumrah dilakukan masyarakat Arab semasa hidup Rasulullah Saw.
Masyarakat kala itu dapat menggunakan dinar maupun dirham sebagai mahar pernikahan dengan konversi nilai 1 dinar setara 10 dirham, dengan patokan 1 dinar seharga seekor kambing.
Ada juga yang menyatakan bahwa 1 dirham setara dengan 0,4 gram emas, sehingga 500 dirham adalah 200 gram dengan emas 24 karat yang paling baik.
Artikel terkait: Viral! Pernikahan ini Gunakan Saldo Gopay Sebagai Mas Kawin
3. Mahar Pengajaran Alquran
Mahar tidak selalu dikaitkan dengan benda berharga. Mahar juga dapat berupa jasa seperti jasa pengajaran terhadap Alquran. Hal ini dibolehkan berdasarkan dalil dari hadis Rasulullah yang diriwayatkan dari Imam Bukhari.
Dikisahkan ada seorang lelaki yang datang meminta kepada Rasulullah untuk dinikahkan dengan seorang wanita, tetapi si lelaki tidak punya harta benda apa pun, yang ia miliki hanya hafalan Alquran.
Rasulullah pun Bersabda:
“Sesungguhnya kau telah kunikahkan dengannya dengan mahar apa yang telah kamu hafal dari Alquran.”
4. Mahar Pernikahan Berupa Seperangkat Alat Salat
Mahar dengan bentuk separangkat alat salat juga sudah menjadi hal yang umum dilakukan oleh masyarakat Muslim di Indonesia. Hal ini tentu dibolehkan oleh syariat mengingat Islam tidak menetapkan bentuk dan jumlah pasti dari mahar sebuah pernikahan.
Penggunaan seperangkat alat salat sebagai mahar diyakini sebagai simbol bahwa pernikahan adalah setengah ibadah yang telah disempurnakan bersama ibadah-ibadah lainnya dan harus terus dijaga sepanjang usia pernikahan tersebut.
Dalam Islam, perempuan memang dibebaskan menentukan bentuk dan jumlah mahar yang diinginkannya. Namun, sebaiknya perempuan tidak menyulitkan calon suaminya dalam hal mahar.
Laki-laki juga disarankan untuk jujur jika keberatan dan tidak sanggup memenuhi mahar yang diminta oleh calon istrinya.
Artikel terkait: Dibaca Sambil Mengecup Kening Istri, 5 Doa Penuh Makna Setelah Akad Nikah
5. Mahar Uang Tunai atau Benda Berharga Lainnya
Mahar uang tunai dan benda berharga lain seperti cincin atau kalung yang terbuat dari emas maupun perak juga merupakan hal yang lumrah pada pernikahan. Meskipun tidak dicontohkan oleh Rasulullah dan para sahabat, tetapi hal ini juga tidak dilarang. Sah-sah saja selama dalam kesanggupan mempelai pria dan keridhaan mempelai wanita.
Ada beberapa mahar yang tidak diperbolehkan dalam Islam antara lain sebagai berikut.
- Sesuatu yang memberatkan mempelai pria. Tidak dibolehkan memberatkan mahar dari calon suami karena dikhawatirkan berdampak buruk pada kehidupan rumah tangga kedepannya.
- Sesuatu yang tidak bernilai atau tidak ada harganya. Memberikan mahar yang tidak bernilai apa pun dapat dianggap merendahkan harkat dan martabat pengantin wanita.
- Mahar yang haram. Dalam artian, memberikan mahar kepada istri haruslah halal atau diperoleh dengan cara yang baik. Tidak diperbolehkan memberikan mahar dari hasil mencuri, menipu, merampok, atau hal lain yang melanggar hukum.
Uang Mahar Pernikahan Sebaiknya Digunakan Untuk Apa?
Dalam hukum Islam, mahar sendiri mutlak menjadi hak seorang istri. Dalam hal ini, istri tak boleh dipaksa membelanjakan mahar tersebut oleh suaminya. Jadi, istri boleh menggunakannya untuk apa pun tanpa paksaan.
Syekh Kamil Muhammad Uwaidah dalam kitabnya Fiqih Wanita mengatakan mengenai hukum dari membelanjakan mahar ini. Menurutnya istri boleh menggunakan mahar tersebut sekehendak hatinya tanpa paksaan. Istri pun tak perlu meminta izin terlebih dahulu pada suami bila hendak membelanjakan mahar.
Bila kebutuhan untuk berhias diri demi suami, istri boleh disuruh membelanjakannya. Namun, bila menyangkut hutang, suami tak boleh meminta apalagi memaksa untuk membayarkan, kecuali kurang dari tiga dinar.
Apabila mahar istri diberikan berupa perhiasan emas maupun perak, suami boleh meminta istri untuk mengenakannya saat ada dekat dengan suami. Namun, istri tak memiliki kewajiban mengenakannya bila sudah tak layak lagi dikenakan.
Bila mahar dalam bentuk benda seperti rumah hingga binatang ternak, istri berhak sepenuhnya untuk menjual atau mempertahankan. Suami pun tak mendapatkan hak sedikit pun atas penjualan mahar tersebut.
****
Parents, itulah penjelasan tentang hukum dan contoh mahar pernikahan. Semoga informasi ini dapat menambah khazanah pengetahuan Anda, ya.
Baca juga:
Ayu Ting Ting Batal Nikah Diduga karena Mahar, Ini Ketentuan Mahar dalam Islam
Nikahi Seorang Gadis, Lurah di Sulawesi Selatan Beri Mahar 3 Miliar
Bagaimana Hukum dan Adab Menggelar Resepsi Pernikahan dalam Islam?
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.