Sebuah video pernikahan menjadi viral di media sosial. Bukan karena prosesinya yang indah ataupun dekorasi yang mewah, melainkan karena sang pengantin pria menjatuhkan talak setelah ijab kabul berlangsung.
Hal ini tentu saja memicu keributan antara keluarga pengantin. Simak info selengkapnya berikut ini.
Viral Video Pengantin Pria Talak Istri Setelah Ijab Kabul
Dalam video yang pertama kali diunggah oleh akun Delian Lubis di Facebook, terlihat sepasang pengantin yang baru saja melakukan ijab kabul bersanding di pelaminan. Pengantin pria mengenakan jas dan celana hitam, sedangkan pengantin perempuan mengenakan gaun berwarna pink.
Melansir dari laman Liputan6.com, diketahui bahwa acara pernikahan tersebut berlangsung di Dusun Karang Bima, Desa Gapit, Kec. Empang, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, pada Minggu 4 Juli 2021. Pemilik video memberikan keterangan bahwa setelah ijab kabul, pasangan pengantin belum menandatangi surat pernikahan.
Oleh sebab itulah, pengantin pria usai ijab kabul diminta untuk menjemput sang istri agar bisa maju ke hadapan keluarga untuk melakukan tanda tangan surat penting tersebut. Sang pengantin pria menggandeng istrinya, bahkan membantunya merapikan gaun pengantin saat duduk di depan petugas KUA.
Tak Mau Tanda Tangan Surat Nikah, Pengantin Pria Malah Talak Istrinya
Saat keduanya sudah duduk di depan petugas KUA dan perwakilan keluarga, petugas KUA bertanya apakah pengantin wanita minta mahar atau tidak. Sang pengantin yang diketahui bernama Haryati menjawab tidak. Pertanyaan ini diulang hingga tiga kali, dan jawaban sang mempelai perempuan tetap sama.
Setelah mempelai perempuan menegaskan kerelaannya tak diberi mahar, kemudian petugas KUA memberikan bolpoin kepada mempelai pria dan disodorkan surat pernikahan untuk ditandatangani. Namun, apa yang terjadi berikutnya sungguh di luar dugaan.
Pengantin pria menerima bolpoin, tetapi tak segera melakukan tanda tangan. Ia justru mengambil mikrofon, lalu berdiri dan mengatakan dengan lantang kepada semua yang hadir di acara tersebut bahwa ia menalak sang istri, dalam bahasa Bima.
“Sanai ake mada ma talak la Yati! (Hari ini saya talak Yati)”
Keluarga Pengantin Perempuan Meradang
Apa yang dilakukan pengantin pria tersebut tentu saja memancing amarah keluarga mempelai perempuan. Sedetik setelah ia mengucapkan talak, ayah dari mempelai perempuan langsung memukulnya. Pengantin perempuan pun langsung berdiri dan ingin mendorong sang pengantin pria.
Baku hantam terjadi diiringi teriakan beberapa orang. Pengantin pria dikerumuni pihak keluarga yang marah, sedangkan pengantin perempuan dipeluk oleh beberapa wanita. Hingga saat berita ini ditulis, belum diketahui secara pasti alasan pengantin pria tersebut menjatuhkan talak terhadap istri yang baru saja dinikahinya beberapa menit.
Viralnya video tersebut di Facebook kemudian diunggah ulang oleh beberapa akun Instagram seperti Lambe Turah, Trending Buzz ID, dan Trending Bima Dompu.
Jatuhkan Talak Setelah Ijab Kabul, Bagaimana Hukumnya?
Hukum Negara
Melansir dari laman Kantorpengacara.co, dalam Undang-Undang Perkawinan (UUP) pasal 38, menyebutkan bahwa ikatan perkawinan antara suami dan istri bisa putus akibat kematian, perceraian, dan keputusan pengadilan. Sementara dalam kitab Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 114 disebutkan, ‘putusnya perkawinan yang disebabkan oleh perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian’.
Sedangkan dalam pasal 117 KHI, talak yang diberikan suami kepada istri baru dianggap sah bila diucapkan di depan sidang Pengadilan Agama. Sehingga, bila ucapan talak terjadi di luar pengadilan, menurut hukum negara cerainya belum sah.
Pasal 117 KHI tersebut berbunyi: Talak adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan, dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129, 130, dan 131.
Oleh karena itu, merujuk kepada hukum formal, apa yang dilakukan pengantin pria pada kasus video viral di atas tidak membuatnya sah menceraikan sang istri. Sebab perceraian wajib dilakukan melalui pengadilan agama seperti yang tercantum pada ketentuan dalam Pasal 39 ayat (1) UUP.
Dengan demikian, talak setelah ijab kabul yang dilakukan pengantin di Bima tersebut, hanya dianggap sah secara hukum negara bila dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama. Sehingga mereka berdua masih tercatat sebagai suami istri yang sah.
Talak Setelah Ijab Kabul Dianggap Sah Menurut Hukum Islam
Sementara itu, menurut hukum Islam, ikrar talak setelah ijab kabul tersebut dianggap sah. Meski secara moral dianggap tidak etis, bahkan walaupun sang pengantin pria hanya berniat main-main, talak yang ia ucapkan tetap dihukumi sah secara Islam.
Hal ini merujuk pada riwayat Abdurrazzaq dalam kitab al-Mushannaf, dari Umar Bin Khattab ra, dia berkata: “Ada tiga perkara di mana orang yang sekadar main-main dan yang sungguh-sungguh memiliki konsekuensi hukum yang sama, yakni talak, sedekah, dan memerdekakan budak.”
Dalam riwayat lain yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari Umar, ia berkata: “Ada empat perkara yang boleh dilakukan kapan pun, yaitu memerdekakan budak, talak, nikah, dan nazar.”
Jadi, itulah kesimpulan mengenai hukum talak setelah ijab kabul dari hukum perkawinan di Indonesia dan hukum agama. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.
Baca juga:
Rizki DA Talak Nadya Mustika Sebulan Setelah Menikah, Ini Pengakuannya!
Cerai Saat Hamil, Sahkah di Mata Hukum Indonesia dan Hukum Islam?
Cerai via online makin marak dilakukan, apakah sah menurut hukum Islam?
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.