Seperti yang kita ketahui, agama Islam melarang umat-Nya untuk terlibat dalam segala bentuk riba. Hukum dari riba sendiri adalah haram. Sebenarnya apa itu riba dan apa saja macam-macam riba dalam kehidupan kita sehari-hari.
Parents, sebagai muslim yang taat kita perlu mengetahui apa itu riba. Dalam bahasa Arab sendiri riba berarti tambahan, berkembang, meningkat, atau membesar.
Dikutip dari Oase, dalam ilmu fiqih riba diartikan tambahan yang diberikan sebagai bentuk imbalan, balas jasa atau pinjaman yang diberikan.
Artikel Terkait: Berbeda Sesuai Kondisi Pasangan, Begini 5 Hukum Perceraian dalam Islam
Riba Termasuk Perbuatan Dzalim dan Dosa Besar
Sumber: iStock
Perintah untuk menghindari riba ini tercantum dalam Al Quran surat Ali Imron ayat ke-130.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ الرِّبَا أَضْعَافاً مُّضَاعَفَةً وَاتَّقُواْ اللّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ . وَاتَّقُواْ النَّارَ الَّتِي أُعِدَّتْ لِلْكَافِرِينَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. Peliharalah dirimu dari api neraka, yang disediakan untuk orang-orang yang kafir.”
Allah juga berfirman dalan QS. Al Baqarah Ayat 278-280 bahwa orang-orang beriman harus meninggalkan riba.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَاإِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَفَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِّنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَوَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَن تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman, tinggalkanlah apa yang tersisa dari riba, jika kalian adalah orang-orang yang beriman. Maka jika kalian tidak meninggalkan, maka umumkanlah perang kepada Allah dan Rasul-Nya. Maka jika kalian bertaubat, maka bagi kalian adalah pokok harta kalian.
Tidak berbuat dhalim lagi terdhalimi. Dan jika terdapat orang yang kesulitan, maka tundalah sampai datang kemudahan. Dan bila kalian bersedekah, maka itu baik bagi kalian, bila kalian mengetahui.”
Dalam kitab Al Kabaair, Imam adz-Dzahabi menyatakan bahwa perbuatan memakan harta riba adalah salah satu dari dosa besar menurut ajaran agama Islam.
Rasulullah SAW sendiri bersabda bahwa satu dirham hasil yang didapatkan dari hasil riba lebih berat daripada berzina sebanyak 36 kali dalam pandangan Islam.
Artikel Terkait: Hukum Memelihara Anjing dalam Islam, Apakah Diperbolehkan?
4 Macam-Macam Riba dalam Islam dan Contohnya
Lalu apa saja macam-macam riba dalam kehidupan sehari-hari? Berikut adalah contohnya.
1. Riba Nasi’ah
Sumber: Freepik
Riba Nasi’ah adalah dimana seseorang memberikan hutang uang dalam jumlah tertentu kepada orang lain dengan batas waktu tertentu, disertai dengan syarat berbunga sebagai imbalan batas waktu yang diberikan.
Sebagai contoh, A meminjam uang kepada B sebanyak Rp1.000.000 dan harus mengembalikannya dalam waktu 1 bulan. Namun jika ia tak berhasil menepati tenggat waktu tersebut, maka jumlah yang harus dibayarkan akan bertambah Rp 100.000.
2. Macam-Macam Riba, Riba Fadhl
Sumber: iStock
Riba Fadhl adalah pertukaran antara barang-barang sejenis namun takaran dan kadarnya berbeda. Barang yang termasuk dalam riba fadhl adalah barang jenis ribawi.
Penjelasan mengenai riba fadhl terdapat dalam hadits riwayat Muslim no.1584 sebagai berikut.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ
Artinya: “Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai).
Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.”
Artikel Terkait: Muslim Wajib Tahu, 3 Jenis Zina dalam Agama Islam serta Hukum dan Dampaknya
3. Riba Al Yad
Sumber: iStock
Yang dimaksud riba Al Yad adalah riba dalam proses jual beli dalam penukaran tanpa adanya kelebihan. Namun salah satu pihak yang terlibat meninggalkan akad sebelum adanya penyerahan barang atau harga.
Dalam hadits riwayat Ahmad dan Thabrani, Rasulullah SAW bersabda, “Jangan kamu bertransaksi satu dinar dengan dua dinar, satu dirham dengan dua dirham; satu sha dengan dua sha karena aku khawatir akan terjadinya riba (al-rama).
Seorang bertanya: wahai Rasul, bagaimana jika seseorang menjual seekor kuda dengan beberapa ekor kuda dan seekor unta dengan beberapa ekor unta? Jawab Nabi SAW “Tidak mengapa, asal dilakukan dengan tangan ke tangan (langsung).”
4. Macam-Macam Riba, Riba Qard
Sumber: Freepik
Riba Qard adalah riba dalam utang piutang dengan mengambil manfaat atau kelebihan tertentu yang diisyarakan kepada penerima utang atau muqtaridh.
Pengambilan keuntungan pada utang piutang diharamkan karena para ulama sepakat bahwa utang piutang sejatinya adalah bentuk tolong menolong dan berbuat baik. Tambahan pada hutang sudah keluar tujuan utama untuk tolong menolong.
***
Itulah macam-macam riba yang sepatutnya kita hindari baik dalam berbisnis atau kehidupan sehari-hari. Semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.
Baca Juga:
Menurut Islam, Begini Aturan Fiqih Anak yang Meninggal dalam Kandungan
Penggunaan Cincin Nikah dalam Islam, Bagaimana Hukumnya?
Begini Lho Hukum Istri Mendiamkan Suami dalam Islam, Bunda Sudah Tahu?
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.