Batas Lapor Sebentar Lagi, Lakukan Ini Jika Lupa Password DJP Online

Tidak perlu panik, mengurus lupa password akun DJP Online mudah dan praktis.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Setiap tahunnya, menjadi kewajiban bagi masyarakat untuk membayar pajak dan melaporkannya. Lupakan datang ke kantor, masyarakat semakin dimudahkan karena semua dapat dilakukan online. Namun, bagaimana jika lupa password DJP Online?

DJP Online adalah salah satu aplikasi pajak besutan Direktorat Jenderal Pajak. Situs ini berfungsi memberikan fasilitas kepada Wajib Pajak untuk lapor SPT Pajak atau pembayaran pajak secara online melalui aplikasi e-filing & e-Billing Pajak.

Lapor Pajak dengan DJP Online

Sumber Bisnis

SPT atau yang biasa disebut dengan SPT Tahunan adalah surat yang berfungsi untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak. SPT Tahunan wajib dilaporkan oleh wajib pajak tepat waktu.

Tahun ini, batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi adalah 31 Maret 2022. Sedangkan bagi wajib pajak badan atau organisasi paling lambat 30 April 2022.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Lewat dari tanggal tersebut, wajib pajak akan dikenakan sanksi denda bahkan pidana. Untuk melakukan aktivasi online, berikut langkah yang harus dilakukan:

  • Buka laman djponline.pajak.go.id/account/registrasi.
  • Isi sejumlah kolom isian sesuai panduan. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dimasukkan hanya angka, tanpa tanda titik (.) dan strip (-).
  • Dapatkan EFIN (Electronic Filing Identification Number) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat bagi Wajib Pajak Orang Pribadi atau di KPP terdaftar bagi Wajib Pajak Badan.
  • Untuk melakukan registrasi akun masukkan NPWP, EFIN, dan Kode Keamanan.
  • Ikuti panduan sampai seluruh proses selesai.

Artikel terkait: Yuk, Hitung Pajak Penghasilan Pribadi Anda! Sudah Tahu Caranya?

Dapatkan EFIN Tanpa ke Kantor Pajak

Sumber Online Pajak

Di samping password dan nomor NPWP, EFIN menjadi syarat mutlak bagi seseorang melaporkan SPT Tahunan. EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Adapun EFIN ini berlaku seumur hidup, sehingga Anda cukup melakukan registrasi sekali saja. Bagi wajib pajak yang sudah terdaftar, EFIN diperlukan jika suatu hari lupa password DJP online.

Untuk mendapatkan EFIN secara online, wajib pajak bisa mengirimkan pengajuan melalui alamat email masing-masing KPP sesuai domisili. Alamat email KPP bisa diakses melalui link pajak.go.id/id/unit-kerja. 

Sementara untuk mengetahui di KPP mana Anda terdaftar, cek pada kartu NPWP Anda. Melansir laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berikut cara mendapatkan EFIN online bagi wajib pajak pribadi:

  • Unduh dan isi formulir pengajuan EFIN. Formulir permohonan EFIN dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin. 
  • Foto formulir yang sudah terisi dengan lengkap tersebut. Kemudian, lakukan swafoto dengan memegang KTP asli dan NPWP asli. Saat swafoto, nomor NPWP dan NIK KTP harus terlihat karena akan diperiksa oleh petugas.
  • Lalu, kirimkan e-mail permohonan EFIN online dengan subjek e-mail: ‘PERMINTAAN NOMOR EFIN’.
  • Di kolom pesan ketik nomor NPWP, Nama Lengkap, NIK, alamat tempat tinggal, alamat email wajib pajak, dan nomor handphone.
  • Lampirkan foto formulir permohonan EFIN serta swafoto wajib pajak yang memegang NPWP dan KTP.
  • Setelah semua proses dilakukan, wajib pajak tinggal menunggu permohonan EFIN diproses DJP.

Artikel terkait: Cara Cek Tagihan Listrik PLN Online Pakai HP: Web, Aplikasi, SMS, hingga Email

Wajib Pajak Badan

Sedangkan untuk wajib pajak badan atau perusahaan, EFIN bisa didapat dengan cara berikut:

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan
  • Unduh dan isi formulir pengajuan EFIN. Formulir permohonan EFIN dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin. 
  • Isi permohonan aktivasi EFIN oleh pengurus perusahaan. Pengurus datang ke KPP tempat terdaftar. Tidak bisa di kantor pajak mana saja.
  • Pengurus menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan.
  • Jika pengurusnya adalah orang Indonesia, serahkan fotokopi KTP dan kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus. Kalau pengurusnya orang asing, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi Paspor, KITAS atau KITAP, dan NPWP atau SKT-nya.
  • Tunjukkan asli dan serahkan kartu NPWP atau SKT atas nama wajib pajak badan.
  • Menyampaikan alamat email aktif badan tersebut.

Wajib pajak juga bisa menghubungi KPP tempat Anda terdaftar untuk menanyakan kabar permohonan nomor EFIN. Setelah mendapat EFIN pajak, Anda dapat melakukan aktivasi EFIN pada situs DJP Online.

Bagaimana Jika Lupa Password DJP Online?

Selain lupa EFIN, lupa password juga menjadi masalah yang kerap dihadapi masyarakat. Tidak perlu khawatir, lakukan kiat berikut jika Anda mengalaminya:

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan
  • Buka laman djponline.pajak.go.id/account/login (DJP online login)
  • Klik "Lupa Kata Sandi?"
  • Anda akan diarahkan ke laman permohonan ubah kata sandi. Pastikan Anda masih menyimpan EFIN (Electronic Filing Identification Number) yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
  • Jika Anda lupa atau tidak menyimpan EFIN, silakan menelepon ke Kring Pajak 1500200 dengan menyiapkan NPWP dan konfirmasi data diri, atau melakukan live chatting dengan agen Chat Pajak pada laman www.pajak.go.id. Anda juga bisa bertanya lewat Twitter dengan mention akun Twitter @kring_pajak atau meminta pencetakan ulang EFIN di KPP terdekat
  • Anda dapat mengubah email untuk menerima kata sandi baru, jika menghendakinya dengan memilih "YA" pada pilihan "Lupa Email?"
  • Jika Anda mengubah email, maka kata sandi akan dikirimkan ke email Anda yang baru, dan email tersebut selanjutnya akan digunakan oleh sistem untuk mengirimkan pesan kepada Anda.

Itu dia langkah yang bisa dilakukan ketika Anda lupa password DJP online. Jadi, tidak ada alasan lagi untuk tidak melaporkan pajak. Semoga bermanfaat!

***

Baca juga:

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan