Awal tahun saatnya masyarakat Indonesia melakukan kewajiban sebagai warga negara, yakni melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Salah satu masalah yang kerap dihadapi adalah lupa EFIN pajak.
Per 7 Maret 2022, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mencatat baru 4,6 juta wajib pajak yang melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021.
Jumlah itu masih jauh dibawah target kewajiban pelaporan SPT yang diharapkan yakni sebanyak 15,2 juta. Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebutkan, laporan SPT tahunan PPh tersebut berasal dari wajib pajak orang pribadi sebanyak 4,5 juta dan wajib pajak badan sekitar 147.000.
“Jumlah ini masih tergolong cukup jauh dari harapan kami penyampaian SPT 15,2 juta di 2022,” ujarnya dalam acara Pelaporan SPT Pejabat Negara, Selasa (8/3/2022) mengutip laman Kompas.
Adapun batas akhir lapor SPT Tahunan 2021 untuk wajib pajak orang pribadi yaitu 31 Maret 2022 dan 30 April 2022 untuk badan atau perusahaan.
Artikel terkait: Praktis, Panduan Lengkap Cara Membuat Paspor Online Berikut Biayanya
Lupa EFIN Pajak, Harus Apa?
EFIN menjadi aspek penting yang harus diperhatikan ketika seseorang akan melaporkan kekayaannya. Data inilah yang dibutuhkan ketika memasuki situs online Direktorat Jenderal Pajak
EFIN adalah singkatan dari Electronic Filing Identification Number. EFIN diperlukan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online. Nomor identitas ini diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.
Anda tidak perlu membuat nomor ini setiap akan lapor SPT, karena masa berlakunya seumur hidup. Lantas, bagaimana jika mendadak Anda lupa nomornya?
1. Telepon KPP
Cara pertama yang dapat dilakukan adalah menelepon nomor resmi KPP alias Kantor Pelayanan Pajak. Lokasi Anda mendaftar dapat dilihat di link www.pajak.go.id/unit-kerja.
Perlu dicatat, satu panggilan telepon hanya bisa dilakukan untuk satu kali permohonan layanan lupa EFIN pajak. Tujuannya untuk mencegah penyalahgunaan kode EFIN yang diberikan.
Untuk memastikan penelepon tersebut adalah wajib pajak yang bersangkutan, petugas akan melakukan verifikasi dan meminta data Proof of Record Ownership (PORO).
PORO adalah proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan bahwa yang menelepon atau melakukan permohonan melalui surel merupakan wajib pajak/pengurus badan yang bersangkutan.
Artikel terkait: Cara Daftar NPWP Online untuk Orang Pribadi, Bisa Dilakukan dari Rumah!
2. Cek EFIN Online via Email
Jika menelepon juga tak sempat karena sibuk kerja, sampaikan permohonan lupa EFIN melalui surel alias email Kantor Pelayanan Pajak. Sama dengan layanan telepon, satu alamat email juga hanya dapat digunakan untuk sekali memohon layanan lupa EFIN.
Permohonan wajib pajak lewat surel juga dilengkapi PORO sebagaimana permohonan lupa password EFIN yang dilakukan lewat nomor resmi KPP. Ketika mengajukan permohonan, pastikan Anda melengkapi data berikut:
- Scan formulir permohonan EFIN, centang pada jenis permohonan cetak ulang. Formulir dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN. Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif.
- Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)
- Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
- Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP
Selanjutnya, petugas akan melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP. Apabila semua data sesuai, barulah petugas akan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel.
Artikel terkait: 5 Cara Mudah Cek Nomor KK Online, Bisa Pakai Whatsapp dan Medsos
3. Pengajuan Lupa EFIN via Agen Kring Pajak
Metode lain bagi Anda yang lupa nomor EFIN yaitu melalui sambungan telepon 1500200, Twitter, @kring_pajak, dan live chat di www.pajak.go.id. Sebelum menghubungi nomor ini, jangan lupa menyediakan beberapa data yang akan diminta.
Antara lain NPWP, nama, alamat, nomor telepon genggam, dan alamat surel (email) yang didaftarkan. Apabila memilih Twitter, cukup mention satu kali untuk masuk ke dalam antrean layanan lupa EFIN dan silakan cek DM untuk ditindaklanjuti pada hari berikutnya.
Sementara untuk layanan live chat, silakan mengaksesnya setiap Senin – Jumat pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
4. Cek EFIN Melalui Media Sosial
Tidak kalah praktis, Anda bisa mengurus lupa EFIN melalui Direct Message (DM) akun media sosial KPP tempat wajib pajak terdaftar. Nantinya, Anda tinggal menanyakan informasi perihal permohonan lupa EFIN di media sosial.
Media sosial dapat melalui Twitter, Facebook, atau Instagram resmi KPP. Format nama akun media sosial pajak juga sudah seragam, nama akunnya yaitu @pajak diikuti nama daerah.
Contohnya @pajaktemanggung untuk akun media sosial resmi KPP Pratama Temanggung atau @pajakwonosobo untuk akun resmi KP2KP Wonosobo. Pastikan Anda mengakses media sosial yang resmi.
Kirimkan DM ke akun media sosial terkait lalu ikuti proseder yang ditentukan. Lagi-lagi, petugas pajak akan mengecek data demi mencegah hal yang tidak diinginkan.
Selanjutnya, wajib pajak akan mendapatkan informasi mengenai penjelasan pelayanan yang dibutuhkan, persyaratan yang dibutuhkan , dan apa yang harus disiapkan. Faktanya, metode satu ini yang paling disenangi oleh milenial karena responnya tergolong cepat.
Itu dia Parents aneka cara praktis yang bisa dilakukan ketika tanpa sengaja Anda lupa EFIN pajak. Jangan lupa lapor tepat waktu ya!
Baca juga:
Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan, Sejumlah Denda Menanti
Para Ayah Perlu Tahu, Ini Cara Perpanjang SIM Online Lengkap dengan Biayanya!
Cara Cek Tagihan Listrik PLN Online Pakai HP: Web, Aplikasi, SMS, hingga Email