Tinggal menghitung hari menjelang hari bahagia Sule. Namun Teddy, suami almarhum Lina yang merupakan mantan istri Sule, dikabarkan kembali ungkit soal harta gono-gini mendiang istrinya itu. Apa yang sesungguhnya terjadi?
Komedian Sule tengah menanti hari pernikahannya dengan sang pujaan hati, Nathalie Holscher. Santer terdengar bahwa keduanya akan melangsungkan pernikahan 12 November 2020 mendatang.
Di tengah kebahagiaannya menyongsong lembaran baru, komedian berdarah Sunda ini ternyata kembali harus disangkutpautkan dengan perihal masa lalunya. Suami mendiang mantan istrinya, Lina Jubaedah, lagi-lagi muncul di muka publik dan mengungkit persoalan harta gono gini Lina.
Isi Brankas Almarhum Lina Mantan Istri Sule Dipegang Putri Delina, Anak Sule dan Lina
Polemik tentang harta gono gini mendiang istri Sule tersebut nyatanya sudah santer terdengar sejak bulan Januari lalu.
Baru-baru ini, Teddy kembali muncul di hadapan media dan mengatakan bahwa isi brankas peninggalan almarhumah Lina telah diambil oleh Putri Delina, putrinya dengan Sule dari pernikahan terdahulu. Ia juga mengatakan, Putri membawa brankas tersebut tanpa ada pembicaraan dengan dirinya.
“Kalo omongan sih gak ada, tapi pas udah diambil baru Teh Putri text (kirim chat_red) bahwa semua deposit, file harta gono-gini udah diambil semua. Jadi gak ada omongan sama sekali,” kata Teddy dikutip dari tayangan Status Selebriti pada Senin, 2 November 2020.
Teddy menambahkan, ia sempat meminta bertemu anak-anak Lina Jubaedah untuk bermusyawarah soal harta gono-gini. Akan tetapi, Sule selaku ayah mereka disebut-sebut melarang anak-anaknya untuk bertemu dengan suami kedua mendiang ibunya itu.
Lantaran tidak mendapat respon positif sebagaimana yang ia harapkan, Teddy akhirnya bermaksud memperkarakan Sule dan anak-anaknya lewat jalur hukum.
“Sudah diserahin ke laywer, biar lawyer yang urus karena saya mau fokus urusin si dedek aja,” ungkap Teddy.
“Jadi kalau ada utang piutang atau masalah yang berhubungan dengan almarhum istri saya bisa ditanyain langsung ke Teh Putri,” pungkasnya.
Artikel terkait: Baru terkuak! Ini hasil otopsi almarhum Lina, ibunda Rizky Febian
Tanggapan Sule: “Anak-anak Saya Tidak Mempermasalahkan Harta”
Merespon tudingan yang dialamatkan kepada mereka, Sule dan anak-anaknya hanya memberikan tanggapan seperlunya. Rizky Febian, anak sulung Lina dengan Sule memilih tidak banyak berkomentar.
“Aku gak mau banyak ngomong soal itu, karena kan Putri juga lagi ngurus untuk masalah ahli waris, aku juga lagi ngurus. Jadi biar lawyer aja, aku mau fokus dulu sama kerjaan,” kata pelantun lagu Kesempurnaan Cinta itu.
Sementara Putri Delina saat ditemui di tempat berbeda, memilih tak banyak buka suara.
Sule sendiri mengatakan, bahwa hal tersebut sudah bukan menjadi urusannya. Ditambah lagi, menurutnya anak-anak tidak mempermasalahkan hal itu.
Polemik seputar harta peninggalan almarhumah Lina Jubaedah ini sebenarnya sudah lama mencuat, bahkan sejak mantan istri komedian bernama asli Sutisna itu baru saja meninggal dunia.
Saat itu, Teddy, suami kedua Lina mempermasalahkan harta peninggalan mendiang istrinya yang konon mencapai 10 miliar rupiah lebih. Teddy bahkan menggandeng hingga sepuluh pengacara untuk memperkarakan Sule dan anak-anaknya.
Masih belum jelas bagaimana duduk persoalan harta gono-gini dan warisan peninggalan Lina tersebut. Sampai saat ini, masalah harta yang diperkarakan Teddy melalui jalur hukum itu pun belum ada kelanjutannya.
Artikel terkait: Waspadai bahaya GERD yang menyebabkan kematian mantan istri Sule
Hukum Tentang Harta Gono-gini dan Harta Warisan, Apakah Suami Punya Hak?
Menurut undang-undang pernikahan, harta gono-gini atau harta bersama adalah harta yang diperoleh setelah pasangan resmi menikah (selama perkawinan), seperti tanah, rumah, dan kendaraan. Harta milik bersama inilah yang setelah resmi bercerai harus dibagi menjadi dua.
Nah, hal penting yang harus dilakukan dalam pembagian harta gono-gini adalah memisahkan antara harta bawaan dan harta bersama. Harta bawaan sendiri merupakan harta yang dimiliki suami atau istri sebelum memutuskan berumah tangga.
Sedangkan pembagian harta warisan dilakukan jika salah satu dari pasangan telah meninggal dunia. Bagaimana jika kasusnya istri meninggal lebih dulu, apakah suami punya hak atas warisan tersebut?
Menurut Kompilasi Hukum Islam, anak perempuan akan mendapat separuh bagian, namun jika anak perempuannya lebih dari satu maka masing-masing mendapat dua pertiga bagian. Sedangkan bagian anak laki-laki adalah dua kali lipat dari bagian anak perempuan.
Sementara itu, suami akan mendapat sepertiga bagian jika pewaris tidak meninggalkan anak. Namun jika ada anak, maka suami mendapat seperenam bagian.
Namun dalam pembagian harta warisan, tak ada pemisahan antara harta bawaan dan harta bersama.
****
Parents, urusan pembagian harta gono-gini maupun warisan memang tak jarang memicu konflik keluarga. Semoga anak-anak mendiang Lina dan suaminya segera mendapatkan titik temu ya.
Baca juga:
Tak Menyangka! Ini Reaksi Anak-anak Sule saat Dikenalkan pada Nathalie Holster
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.