Kekerasan seksual pada anak bisa terjadi pada siapa pun juga. Baru-baru ini seorang remaja perempuan di Padang berinisal TR (12 tahun) telah menjadi korban pedofil sejak tahun 2018. Sayangnya, kasus ini baru saja terungkap.
TR telah disetubuhi oleh pelaku, seorang pria paruh baya berinisial AMR berusia 55 tahun, dan ketahui berprofesi sebagai nelayan. Pelaku melakukan aksi bejatnya di pinggir pantai yang tidak jauh dari tempat tinggalnya.
Kasus ini bermula saat korban kehilangan hasil jualannya. Lalu, saat itu juga AMR mendekati korban dan mengiming-imingi uang sebagai ganti hasil jualan yang hilang, serta untuk melancarkan aksi bejatnya.
“Hal tersebut baru diketahui keluarganya saat korban mengalami perdarahan di bagian alat vital pada Juni 2019 lalu,” jelas Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan, dikutip dari situs Liputan6.com.
Sejak 2018, korban pedofil telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 4 kali
Dari penjelasan Yulmar, pelaku telah memerkosa korban sebanyak 4 kali. Dimulai sejak Agustus 2018 hingga April 2019. Akibat kekerasan seksual yang dialaminya, korban pun mengalami perdarahan dan berujung menderita kanker rektum.
Semula pihak keluarga menganggap perdarahan yang dialami TR disebabkan menstruasi layaknya yang dialami remaja perempuan setiap bulan. Namun, setelah diamati lebih lanjut, ternyata ada perbedaan pada perdarahan yang dialami oleh TR.
“Orangtua awalnya menyangka kalau itu menstruasi, ternyata bukan. Sebab, daranya bau dan sudah berbulan-bulan sampai bulan Juni, sekitar 3 bulan, jadi setelah itu dibawa berobat ke bidan,” ujar Wina Wahyuni, founder komunitas Pemuda Padang Berhijrah yang turut mendampingi penanganan kasus pedofilia.
Kasus ini pun akhirnya terungkap, 6 Juli 2019 silam pihak keluarga langsung melaporkan pelaku yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Setelah beberapa berselang, Sabtu, 30 November 2019 lalu, jajaran Satuan Reserse Kriminal Unit IV PPA Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang berhasil meringkus pelaku.
Kekerasan seksual yang berujung pada kanker rektum
Tidak berakhir di perdarahan, TR sang korban pedofil pun harus menanggung beban lebih berat lagi. Ia didiagnosis mengalami kanker rektum stadium 4. Kini, TR sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo dan kondisinya semakin lemah.
Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA), Nahar, berharap kondisi korban bisa diselamatkan. Baik secara kesehatan fisik maupun psikisnya.
“Sampai hari ini, dari sisi medis, penderitaan korban tidak terbayangkan dan tentu penderitaan psikis kita tidak pernah tahu sedalam apa. Kami mendorong agar proses perawatan medis dan psikisnya bisa dilakukan secara paralel agar korban terselmatkan dan kondisinya membaik,” kata Nahar dikutip dari Gatra.com.
Pelaku harus mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya
Nahar menegaskan, peristiwa yang terjadi pada TR ini merupakan kejahatan serius. Dia meminta agar aparat kepolisian dapat memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku pedofilia. Ia pun berharap agar tidak perlu lagi ada pertimbangan apa pun untuk meringankan hukuman.
“Bentuk kekerasan seksual ini sudah sangat keterlaluan, ini kejahatan serius. Memang sudah tidak ada pilihan lain kalau memenuhi unsur-unsur kejahatan seksual, khususnya yang terkait Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” ungkap Nahar.
“Ini dapat dikenakan hukuman tambahan. Maka tidak ada kata lain, beri hukuman seberat-beratnya,” imbuh Nahar dengan sangat tegas.
Nahar melanjutkan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan tetap melakukan koordinasi dengan daerah. Tak luput, ia meminta ada hukuman berat bagi pelaku untuk memberikan efek jera dan peringatan keras kepada semua masyarakat agar kasus seperti ini tidak terulang kembali.
“Dengan ancaman hukuman maksimal, kita berharap orang lain akan tahu bahwa untuk kasus seperti ini tidak ada toleransi meringankan atau bahkan pertimbangan lain yang tidak berpihak pada korban yang penderitanya sudah sangat luar biasa. Kami berharap dapat menggunakan sanksi maksimal bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak,” pungkas Nahar.
Demikian informasi tentang kasus pedofil yang terjadi pada remaja 12 tahun berasal dari Kota Padang. Kita doakan agar kondisi korban pedofil segera membaik dan pelaku dapat diberikan sanksi yang seberat-beratnya.
Sampai saat ini tindakan kekerasan seksual pada anak memang masih belum bisa dihentikan. Sebagai langkah upaya pencegahan, tentu saja diperlukan pendidikan seks sejak dini. Di mana pendidikan seks ini perlu dilakukan orangtua dan disesuaikan dengan usia dan tumbuh kembang anak.
Sudahkan hal ini Parents lakukan?
Baca juga :
Cara mendeteksi anak mengalami pelecehan seksual, cacat ya!
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.