Mengenal Konsep Khiyar, Hak Memilih Saat Jual Beli dalam Syariat Islam

Mengenal konsep khiyar, hak memilih saat jual beli dalam Islam.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Dalam Islam, istilah Khiyar disematkan sebagai sistem transaksi atau jual beli. Bagi Parents yang belum tahu, konsep ini bermakna pemilihan, dalam jual beli pemilihan bermaksud aktivitas yang dilakukan pembeli saat sedang bertransaksi dengan penjual.

Ya, nyatanya dalam Islam aktivitas tersebut telah diatur sedemikian rupa. Hal itu mencakup bagaimana etika maupun hal-hal yang harus diperhatikan di dalam proses jual beli, khususnya pada aspek pemilihan. Anda tentunya ingin memiliki suatu barang dengan kualitas terbaik bukan?

Pengertian

Secara etimologi pengertian khiyar adalah memilih. Dalam konteks jual beli, menurut syara’ khiyar adalah hak memilih bagi penjual atau pembeli untuk meneruskan akad jual beli maupun membatalkannya.

Hal tersebut bertujuan supaya kedua belah pihak baik penjual maupun pembeli bisa memikirkan sejauh mungkin kebaikan berlangsungnya jual beli maupun kebaikan untuk membatalkan jual beli.

Dengan memilih, diharapkan masing-masing pihak tidak akan menyesali apa yang sudah dijual dan dibeli. Ketika jual beli, ada momentum pembeli kurang bisa berhati-hati dan terburu-buru sehingga menyesal membelinya. Dengan hal ini, hal ini sebisa mungkin dihindari.

Artikel terkait: 8 Cara Mencapai Merdeka Finansial, Lakukan Mulai Sekarang

Hukum Melakukan Khiyar

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Adapun hukumnya adalah boleh, sejauh memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan. Dengan catatan, hal ini dilakukan bukan untuk menipu atau tujuan lain yang terlarang seperti sabda Rasulullah SAW yang berbunyi:

(اَنْتَ بِاالْخِيَار بِكُلِّ سِلْعَةٍ إِبْتَعْتَهَا ثَلاَثَ لَيَالٍ (رواه البيهقى واببن ماجه

Artinya:

“Engkau berhak khiyar dalam tiap-tiap barang yang engkau beli selama tiga malam” (HR. Al-Baihaqy dan Ibnu Majah)

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Jenis-jenis yang perlu diketahui

Praktiknya, konsep ini dibagi menjadi tiga jenis sesuai dengan proses transaksinya. Pembagian ini bertujuan supaya konsepnya bisa diadaptasi dengan mudah dalam kondisi apapun.

Merujuk laman Al Hasanah, berikut jenis dan definisinya:

1. Khiyar Majlis

Sumber: Al Hasanah

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Merupakan hak memilih untuk melanjutkan atau membatalkan transaksi selama pihak penjual dan pembeli masih berada di tempat jual beli.

Khiyar majlis akan hilang jika penjual atau pembeli sudah berpisah atau pergi dari lokasi tersebut. Artinya, perjanjian yang berlaku tidak dapat diubah lagi kecuali memang sudah ada kesepakatan untuk menggugurkan hak untuk membatalkan.

Jenis yang satu ini bisa Anda temukan di lokasi-lokasi transaksi yang umum. Sebut saja toko, kios, pasar, dan tempat lain dimana orang-orang melaksanakan proses jual beli dengan cara tatap muka.

Dari Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya, bahwasanya Rasulullah saw bersabda: “Pembeli dan penjual (mempunyai) hak khiyar selama mereka belum berpisah, kecuali jual beli dengan akad khiyar, maka seorang di antara mereka tidak boleh meninggalkan rekannya karena khawatir dibatalkan.

(HR. Tirmidzi dan Nasa’i)

Artikel terkait: 3 Kasus Viral COD yang Makin Marak, Ini Hal Penting yang Perlu Dipelajari

2. Khiyar Syarat

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Jenis ini terjadi ketika khiyar menjadi syarat pada saat akad jual beli dilakukan. Dalam hal ini, pembeli atau penjual menetapkan batas waktu tertentu untuk meneruskan atau membatalkan transaksi. Jika telah sampai batas waktu, maka pihak penjual atau pembeli harus memastikan apakah transaksi akan dilanjutkan atau tidak.

Dasar hukum diperbolehkannyanya adalah hadits berikut:

Dari Abdillah bin al-Harits, dari Hakim bin Hizam bahwasanya Rasulullah saw bersabda: Dua orang yang melakukan jual beli mempunyai hak khiyar dalam jual belinya selama mereka belum berpisah, jika keduanya jujur dan keduanya menjelaskannya (transparan), niscaya diberkahi dalam jual beli mereka berdua, dan jika mereka berdua menyembunyikan atau berdusta, niscaya akan dicabut keberkahan dari jual beli mereka berdua. Abu Dawud berkata “sehingga mereka berdua berpisah atau melakukan jual beli dengan akad khiyar.

(HR. Al-Bukhari-Muslim dan imam ahli hadis lainnya)

3. Khiyar Aib

Merupakan hak pilih untuk membatalkan atau meneruskan akad apabila terdapat cacat atau aib pada barang yang dijual/beli, namun kecacatan itu tidak diketahui pada saat akad pembelian berlangsung.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Dalam hal ini, pembeli boleh saja merasa rela dan puas serta boleh juga tidak merasa puas. Jika pembeli puas dan rela dengan cacat pada barang, maka konsep ini tidak berlaku. Sedangkan jika pembeli tidak merasa puas, maka penjual harus memberikan ganti rugi.

Penggantian ini bisa berupa pengembalian barang, penggantian barang, hingga penggantian uang sesuai dengan kerusakan atau cacat pada barang. Patut diketahui bahwa dalam hal ini, pembeli sebaiknya lekas mengembalikan barang cacat yang dimaksud dan tidak menunda.

Jika pembeli menunda proses pengembalian, hal tersebut bisa dianggap sebagai kerelaan dan khiyar yang berlaku menjadi batal. Dalil hukumnya berasal dari sebuah hadits yaitu:

Bahwasanya Nabi SAW bersabda: Muslim yang satu dengan Muslim lainnya adalah bersaudara, tidak halal bagi seorang muslim menjual barangnya kepada muslim lain, padahal pada barang tersebut terdapat aib/cacat melainkan dia harus menjelaskannya.

(HR. Ahmad, Ibnu Majah, Ad-Daraqutni, Al-Hakim dan Ath-Thabrani)

Artikel terkait: Memilih Emas untuk Dana Pendidikan Anak, Ini 5 Hal yang Harus Jadi Perhatian

Manfaat Khiyar

Aneka hal yang sudah diatur sedemikian rupa dalam syariat Islam tentu memiliki maksud dan tujuan positif bagi umatnya. Konsep ini hadir dalam aktivitas ekonomi sebagai langkah preventif permasalahan yang kerap muncul saat seseorang melakukan aktivitas jual beli.

Dengan adanya konsep ini, berbagai masalah-masalah yang kerap muncul tersebut bisa diatasi dan tidak menimbulkan dampak negatif kedepannya. Adapun manfaatnya antara lain:

  • Akad jual beli bisa dipertegas dan lebih aman
  • Memberi kenyamanan dan kepuasan dari tiap pihak yang bersangkutan
  • Menegaskan hak pembeli dan penjual, sehingga risiko salah satu pihak tertipu dapat ditekan
  • Keterbukaan dan kejujuran penjual dan pembeli perihal aktivitas jual beli
  • Sebagai jalan untuk menghindari adanya perselisihan di dalam sebuah proses jual beli

Dengan berbagai manfaat teersebut, tentu memahami dan menjalankan konsep ini adalah nikmat dari Sang Kuasa bagi umatnya. Khiyar senantiasa membantu meningkatkan hajat hidup orang banyak dari sisi ekonomi maupun sosial.

Parents, semoga informasi ini bermanfaat ya untuk Anda.

Baca juga:

Presiden Joko Widodo Resmi Luncurkan Wakaf Uang, Ini 4 Fakta Tentangnya

5 Cara Mendaftar GoFood, Bantu Bisnis Kuliner Kian Eksis

Mengenal Pengertian, Jenis, dan Tipe Bisnis Waralaba secara Lengkap