Di siang hari yang cukup terik, keramas menjadi salah satu aktivitas yang dilakukan agar mendapat kesegaran. Namun, bagaimana jika kegiatan keramas ini dilakukan saat puasa? Kira-kira, bisa bikin puasa batal tidak, ya?
Yuk, kita bahas bersama jawabannya lewat penjelasan di bawah ini.
Hukum Keramas Siang Hari Saat Puasa Ramadan
Dikutip dari situs NU Online, ada delapan perkara yang bisa membatalkan puasa, yakni:
- Memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh
- Memasukkan benda ke dalam dubur atau kubur
- Muntah dengan sengaja
- Berhubungan suami istri di siang hari Ramadan
- Keluar air mani
- Haid atau nifas
- Murtad
- Hilang akal atau kewarasan (menjadi gila).
Dari 8 perkara di atas, keramas saat puasa tidak termasuk ke dalam hal yang membatalkan ibadah puasa. Oleh karena itu, keramas di siang hari bulan Ramadan hukumnya dinyatakan mubah alias dibolehkan dengan beberapa syarat tertentu, Parents. Berikut ini dalil yang melatarbelakanginya.
Artikel terkait: Apakah menyusui membatalkan puasa? Ini jawaban para ahli
Dalil yang Melatarbelakangi
1. Hadis Rasulullah SAW
Dalam sebuah riwayat sahih, disebutkan bahwa Rasulullah SAW menyiramkan air ke atas kepala saat berpuasa karena cuaca yang sangat terik.
لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْعَرْجِ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ، وَهُوَ صَائِمٌ مِنَ الْعَطَشِ، أَوْ مِنَ الْحَرِّ
Artinya:
“Sungguh aku menyaksikan Rasulullah Shallallhu ‘Alayhi wa Salam di ‘Araj menyiramkan air ke atas kepala beliau sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa, karena dahaga dan panasnya cuaca” (HR. Abu Daud, Ahmad dan Al-Baihaqi)
Hadis ini memberikan dalil bahwa menyiramkan air ke atas kepala atau keramas saat puasa adalah hal yang dibolehkan, terutama apabila cuaca begitu panas terik hingga membuat kepala terasa terpanggang.
2. Kitab Al Bayan dari Imam Al-‘Imrani
Dalam sebuah kitab bernama Al Bayan yang ditulis oleh seorang ulama yakni Imam Al Imrani, ia berpendapat bahwa orang yang sedang puasa boleh menyiramkan air ke atas kepala, berendam atau bahkan menyelam ke dalam air asalkan air tersebut tidak masuk ke dalam kerongkongannya.
Al Imrani mendasarkan pendapatnya pada sebuah hadis yang diriwayatkan Aisyah RA yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW melakukan mandi junub saat tiba waktu subuh di bulan Ramadan dan melanjutkan berpuasa seperti biasanya.
Hadisnya berbunyi:
أن النبي – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كان يصبح جنباً، ثم يغتسل، ثم يصوم
“Dari Aisyah RA disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alayhi wa Sallam ketika waktu subuh masih dalam keadaan junub , kemudian ia mandi, dan kemudian (melanjutkan) puasa”.(HR Bukhari Muslim)
Berdasarkan kedua dalil di atas, maka bisa disimpulkan bahwa melakukan keramas saat puasa hukumnya mubah atau merupakan hal yang diperbolehkan, dan puasanya tidak batal.
Meski demikian, tetap ada aturan yang harus dipatuhi saat ingin melakukan keramas siang hari di bulan Ramadan.
Artikel terkait: 5 Amalan Perempuan Haid di Bulan Suci Ramadan untuk Menggapai Keberkahan
Aturan Keramas Saat Puasa Sesuai Syariat Islam
Melansir dari laman Dalam Islam, berikut adalah beberapa aturan yang harus dipatuhi saat ingin melakukan keramas di siang hari ketika berpuasa, agar ibadah yang dijalankan tidak berkurang nilainya.
- Keramas saat puasa harus dilakukan dengan hati-hati dan perlahan agar tidak ada air yang masuk ke dalam mulut, hidung atau lubang telinga.
- Bila hati Anda ragu saat hendak melakukan keramas di siang hari bulan Ramadan, sebaiknya tunda niat tersebut hingga waktu berbuka puasa tiba, atau melakukannya saat malam hari. Anda juga bisa melakukannya saat sebelum salat subuh.
- Ketika ingin keramas di siang hari bulan Ramadan, tidak diperbolehkan melakukan hal yang bisa membatalkan puasa. Contohnya, sengaja memasukkan air lewat mulut atau lubang di tubuh bagian lainnya yang bisa membatalkan puasa.
Itulah informasi mengenai hukum keramas saat puasa. Semoga bermanfaat ya, Parents!
Baca juga:
Berhubungan Intim di Siang Hari Saat Puasa, Bagaimana Hukumnya?
10 Pertanyaan Seputar Ramadan Dijawab Ustazah, Termasuk Apakah Nangis Membatalkan Puasa?