Resmi Dilarang, Ini 5 Fakta Praktik Kawin Kontrak di Cianjur yang Ramai Dibicarakan

Resmi dilarang, seperti apa fakta praktik kawin kontrak yang kerap terjadi di Cianjur?

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Sudah menjadi rahasia umum bahwa wilayah Cianjur memiliki sisi gelap pada aktivitas pariwisatanya yang meresahkan warga. Rupanya praktik kawin kontrak dengan warga lokal kerap dilakukan oleh turis asing yang berkunjung ke daerah Cianjur sana.

Kabar baiknya, kini pemerintah daerah Cianjur secara resmi melarang keras praktik kawin kontrak tersebut. Tindakan dari Bupati Cianjur tersebut menuai sorotan dan mendapat pujian dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Artikel Terkait: Revisi UU Perkawinan Disahkan, Dapatkah Menekan Angka Pernikahan Anak?

Fakta Kawin Kontrak di Cianjur yang Kini Resmi Dilarang

1. Didominasi Turis dari Timur Tengah

Sumber: Freepik

Menguti dari Detik, umumnya praktik kawin kontrak ini mencapai puncaknya pada musim liburan haji. Musim liburan ini dimanfaatkan oleh para turis yang kebanyakan berasal dari Timur Tengah.

Tak hanya sekedar berlibur di Cianjur, para turis ini kemudian melakukan kawin kontrak dengan warga setempat. Prosesi kawin kontrak ini layaknya pernikahan pada umumnya, dengan akad nikah dan ijab qabul. Namun, itu semua pada dasarnya hanyalah prosesi semata saja agar tidak dianggap berzina.

Jangka waktu kawin kontrak pun bervariasi tergantung dengan kesepakatan. Tentunya semakin lama kontrak berlangsung, semakin mahal ‘mahar’ yang akan dibayarkan oleh pihak turis asing kepada mempelai perempuannya.

2. Menggunakan Jasa Calo

Sumber: Freepik

Praktik kawin kontrak Cianjur ini pada umumnya menggunakan jasa calo. Calo-calo inilah yang akan berperan sebagai ‘travel agent’ dan menyiapkan segala sesuatu keperluan perkawinan kontrak.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Calo kemudian akan menawarkan perempuan dari warga setempat untuk dijadikan ‘istri’ sementara sang turis berlibur di Cianjur.

Para calo ini bahkan memiliki jaringan tersendiri di Arab atau Timur Tengah guna mengatur kedatangan dan kepulangan sang turis. Jasa penjemputan di bandara juga ditawarkan.

Artikel Terkait: Kisah Pilu Korban Perkawinan Anak, “Cukup Aku yang Mengalami, Anakku Jangan Sampai”

3. Sepi Semenjak Pandemi

Sumber: Freepik

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Menurut pengakuan warga setempat, semenjak pandemi menyerang praktik kawin kontrak pun ikut sepi. Diberlakukannya lockdown di Timur Tengah dan kemerosotan ekonomi menjadi beberapa faktor penyebab hal ini terjadi.

Dikutip dari Suara, para calo praktik kawin kontrak ini juga sepi orderan sehingga beralih profesi menjadi supir truk atau angkot.

4. Bupati Cianjur Resmi Larang Praktik Kawin Kontrak

Sumber: MSN

Menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perempuan dan Anak Cianjur, praktik kawin kontrak ini merupakan prostitusi terselubung. Esensi pernikahan yang sakral sendiri tidak ada dalam perkawinan kontrak, bahkan tak jarang pernikahan tersebut tidak sah hukumnya karena tidak memenuhi syarat.

Praktik kawin kontrak ini sangat merugikan kaum perempuan. MUI daerah tersebut pun menyatakan bahwa kawin kontrak menyimpang dari syariat agama Islam karena memberlakukan batasan waktu.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Puncaknya, Jumat (18/6) lalu, Bupati Cianjur Herman Suherman telah menandatangani Perbup soal larangan praktik tersebut. Namun Perbup yang berisi tujuh bab dan 9 pasal ini masih belum diberi nomor resmi.

Artikel Terkait: 5 Hal yang Wajib Diketahui Seputar Hukum Anak yang Lahir dari Pernikahan Siri

5. Sanksi Bagi Pelaku Kawin Kontrak

Sumber: Freepik

Menurut Herman, Perbup ini sebatas imbauan dan sosialisasi agar tidak terjadi praktik kawin kontrak di Cianjur lagi. Pihaknya mengatakan akan membuat Perda (Peraturan Daerah) sebagai bentuk tindakan lebih lanjutnya.

Hingga kini, pihak pemerintah daerah masih mengedepankan sanksi sosial bagi pelaku praktik kawin kontrak. Hal ini tertulis dalam Pasal 7 yang berbunyi, ‘Pelanggaran terhadap upaya pencegahan Kawin Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf A, dikenakan sanksi sesuai ketentuan’.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Masih belum ada sanksi secara langsung seperti sanksi pidana bagi pelanggar. Untuk ke depannya, sanksi tegas akan dimasukkan dalam Perda tentang Larangan Kawin Kontrak. Perbup ini sendiri dibuat sebagai bentuk keseriusan sebelum diproses menjadi perundang-undangan daerah.

Berdasarkan keterangan dari Kabag Hukum Setda Kabupaten Cianjur, Sidiq El-Fatah, jika ditemukan praktik kawin kontrak akan dilihat terlebih dahulu pelanggarannya dan disesuaikan dengan undang-undang yang ada.

Misalnya, jika ada unsur perdagangan orang maka dapat dikenakan Undang-Undang mengenai Trafficking. Sedangkan jika ada keterlibatan anak di bawah umur dapat dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak.

***
Itulah beberapa fakta mengenai praktik kawin kontrak di Cianjur yang kini telah resmi dilarang. Semoga dapat menjadi awal yang baik untuk memberantas fenomena ilegal tersebut, ya, Parents

***

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Baca Juga: