Pengumuman penting, Parents. Mulai Agustus 2021 ini, Kementerian Agama (Kemenag) resmi menghentikan penerbitan Kartu Nikah Fisik. Kini, kartu nikah beralih ke digital dan sudah berlaku sejak Mei lalu.
Adapun hal ini disampaikan oleh Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sitem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam, Jajang Ridwan.
Ia menjelaskan, “Kami di Kementerian Agama memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021. Sebagai gantinya, Kemenag telah meluncurkan kartu nikah digital oleh Gus Menag bersamaan dengan pencanangan 6 KUA Model di KUA Banjarnegara pada akhir Mei lalu,” ujar Jajang, mengutip dari laman resmi Kemenag.
Legalitas Kartu Nikah Digital
Jajang melanjutkan, pergantian bentuk kartu nikah ini juga sudah sesuai dengan Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait penggunaan Kartu Nikah Digital.
“Dalam Surat Edaran Ditjen Bimas Islam tersebut, dijelaskan bahwa mulai Agustus 2021 Kemenag tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Sementara ini, kartu nikah fisik yang masih tersisa akan kami habiskan,” ungkapnya lagi.
Sama seperti bentuk fisiknya, kartu nikah versi ini juga berfungsi untuk melengkapi Buku Nikah sebagai syarat keabsahan pernikahan dari Kantor Urusan Agama (KUA).
Adapun kartu nikah digital ini sudah bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web). Saat ini, berdasarkan keterangan Jajang, hampir 100 persen KUA sudah bisa mengakses Simkah Web.
Artikel terkait: 5 Contoh Mahar Pernikahan dan Hukumnya dalam Islam
Cara Membuatnya bagi Pasangan Baru dan Lama
Kartu nikah dalam bentuk baru ini bisa diperoleh baik bagi calon pengantin baru maupun pasangan lama yang sudah memiliki kartu nikah fisik sebelumnya.
Untuk calon pengantin atau pasangan baru, cara mendapatkan kartu nikah digital adalah sebagai berikut:
- Calon pengantin harus mengisi formulir pendaftaran nikah terlebih dahulu melalui Simkah Web di www.simkah.kemenag.go.id.
- Setelah itu, isi data lengkap termasuk nomor telepon serta alamat email yang masih aktif.
- Apabila pendaftaran berhasil diproses, maka setelah pasangan sudah menyelesaikan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan sebelumnya.
- Kartu nikah akan dikirim dalam bentuk tautan atau link.
- Soft file yang dikirimkan tersebut juga bisa dicetak kapan saja oleh pengantin. Namun, biasanya pengantin akan diminta terlebih dahulu mengisi Survei Kepuasan Masyarakat di laman simkah.kemenag.go.id.
Artikel terkait: Pilih Pasangan yang Mapan atau Berjuang Bersama?
Sementara itu, bagi pasangan lama yang sudah menikah juga bisa memperoleh kartu nikah dalam bentuk digital. Proses adimintrasinya cukup mudah. Berikut cara membuat selengkapnya:
- Mendatangi Kantor Urusan Agama di tempat Anda menikah.
- Data Pernikahan akan dimasukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
- Katu nikah digital akan dikirimkan melalui email dalam bentuk soft file.
Baik untuk calon pengantin baru atau pasangan lama, pembuatan kartu nikah bentuk baru ini juga tidak dipungut biaya alias gratis, Parents. Ini merupakan bagian dari pelayanan masyarakat yang dilakukan oleh KUA.
Manfaat Adanya Kartu Nikah Bentuk Baru
Mengikuti perkembangan teknologi, adanya kartu nikah versi elektronik ini juga diharapkan bisa mempermudah pasangan dalam soal administrasi. Pasangan pengantin jadi tidak perlu repot membawa kartu nikah fisik ketika bepergian. Adapun manfaat lain dari adanya kartu nikah bentuk ini di antaranya adalah:
- Proses pembuatan yang lebih cepat dan efisien.
- Mempermudah pengecekan keabsahan pernikahan pasangan suami-istri. Dalam kartu nikah, ada barcode berisikan data diri dari pihak suami maupun istri.
- Sebagai salah satu upaya menghindari pemalsuan dokumen pernikahan dan menghindari praktik penipuan yang dilakukan oleh oknum tertentu.
- Memudahkan pasangan suami-istri. Apabila pasangan pengantin bepergian dan memerlukan kartu nikah sebagai administrasi tertentu, mereka tinggal mengakses soft file kartu nikah sehingga tak perlu repot membawanya seperti kartu nikah fisik.
Artikel terkait: 6 Pertanyaan Tentang Pernikahan Dini, Ini Jawaban Psikolog Aully Grashinta!
Nah, itulah ulasan seputar kartu nikah fisik yang resmi dihentikan mulai Agustus ini serta cara pembuatan kartu nikah digital sebagai penggantinya. Jadi, Parents sendiri sudah punya kartu nikah versi digital belum, nih?
***
Baca juga:
8 Penyebab Krisis Pernikahan di Awal Perkawinan, Jangan Egois!