Ini 8 Jenis Pernikahan dalam Islam serta Hukumnya yang Perlu Diketahui

Ada yang Wajib bahkan ada yang Haram. Yuk, simak 8 jenis pernikahan dalam Islam di sini!

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Pernikahan merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan dalam Islam. Bahkan Rasulullah SAW mengatakan, menikah merupakan suatu bagian dari penyempurnaan agama dan iman. Tentunya dalam Islam sendiri, jenis pernikahan ada banyak dan masing masing memiliki hukum serta dalil yang mendasarinya.

Mengutip dari situ hukumonline, Dosen Fakultas Syariah Universitas Negeri Islam Sunan Ampel, Surabaya, Jawa Timur, Abdus Salam Nawawi mengatakan beberapa jenis pernikahan sebagian diperbolehkan karena telah memenuhi rukun dan syarat pernikahan.

Sementara sebagian jenis pernikahan lain dilarang atau haram dilakukan meski telah memenuhi rukun dan syaratnya.

Nawawi menjelaskan dilarangnya sebuah pernikahan dalam Islam karena melenceng dari tujuan pernikahan dalam Islam yakni mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Menurut Nawawi, tujuan pernikahan tersebut dapat dilihat dari arti pernikahan itu sendiri.

8 Jenis Pernikahan dalam Islam

Lantas, seperti apa jenis-jenis pernikahan dalam Islam beserta hukumnya? Dalam Islam terdapat macam-macam pernikahan yang digolongkan berdasarkan hukum Islam yang berlaku. Macam-macam pernikahan tersebut yaitu sebagai berikut:

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

1. Pernikahan Wajib (Az Zawaj Al Wajib)

Pernikahan Az Zawaj Al Wajib ialah pernikahan yang harus dilakukan oleh individu yang memiliki kemampuan untuk melakukan pernikahan (berumah tangga), serta memiliki nafsu biologis (nafsu syahwat) dan khawatir pribadinya melakukan dosa yang paling berat dalam Islam. Yakni perbuatan zina yang dosa dan dilarang Allah manakala tidak melakukan pernikahan. 

Kewajiban melakukan pernikahan ini didasarkan atas alasan bahwa menghindari balasan zina dalam islam dengan mempertahankan kehormatan pribadi dari kemungkinan melakukan zina adalah wajib.

Dan satu satunya sarana untuk menghindarkan pribadi dari perbuatan zina yang dosa dan dilarang Allah itu ialah pernikahan, maka melakukan pernikahan menjadi wajib bagi  individu yang seperti ini.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

2. Pernikahan yang Dianjurkan (Az Zawaj Al Mustahab)

Jenis pernikahan ini ialah pernikahan yang dianjurkan kepada individu yang mampu untuk melakukan pernikahan dan memiliki nafsu biologis tetapi dia merasa mampu untuk menghindarkan pribadinya dari kemungkinan melakukan zina yang dosa.

Seorang muslim yang memiliki kemampuan dalam bidang ekonomi, serta sehat jasmani dalam artian memiliki nafsu syahwat, maka dia tetap dianjurkan supaya melakukan pernikahan meskipun individu yang bersangkutan merasa mampu untuk memelihara kehormatan pribadinya.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Dalam suatu hadits, Rasulullah bersabda:

“Dari Abdillah berkata : Rasulullah SAW bersabda kepada kami, “hai para pemuda barang siapa pribadi kalian mampu untuk melakukan pernikahan maka melakukan pernikahanlah, sesungguhnya pernikahan itu menundukkan pandangan dan menjaga farji (kehormatan). Dan barang siapa tidak mampu maka berpuasalah, sesungguhnya puasa itu baginya sebagai penahan. (pribadiwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab Pernikahan)”.”

Artikel terkait: 9 Pernikahan yang Dilarang dalam Islam, Jangan Sampai Salah Langkah!

3. Jenis Pernikahan yang Kurang atau Tidak Disukai (Az Zawaj Al Makruh)

Pernikahan Az Zawaj Al Makruh merupakan pernikahan yang kurang atau tidak disukai oleh Allah.

Pernikahan ini bisa terjadi karena seorang muslim tidak memiliki kemampuan biaya hidup meskipun memiliki kemampuan biologis, atau tidak memiliki nafsu biologis meskipun memiliki kemampuan ekonomi, tetapi ketidakmampuan biologis atau ekonomi itu tidak sampai membahayakan salah satu pihak khususnya istri. 

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Hal itu terjadi apabila seorang muslim akan menikah tetapi tidak berniat memiliki anak, juga ia mampu menahan diri dari berbuat zina.

Padahal, apabila ia menikah ibadah sunnahnya akan terlantar. Jika kondisi individu seperti itu tetapi dia tetap melakukan pernikahan, maka pernikahan kurang (tidak disukai) sebab pernikahan yang dilakukannya besar kemungkinan menimbulkan hal hal yang kurang disukai oleh salah satu pihak.

4. Jenis Pernikahan yang Dibolehkan (Az Zawaj Al Mubah)

Jenis pernikahan Az Zawaj Al Mubah adalah pernikahan yang dilakukan tanpa ada faktor-faktor yang mendorong (memaksa) atau yang menghalang halangi. Pernikahan inilah yang umum terjadi di tengah tengah masyarakat luas, dan oleh kebanyakan ulama’ dinyatakan sebagai hukum islam dasar atau hukum islam asal dari pernikahan.

Bagi individu yang mempunyai kemampuan untuk melakukannya, tetapi apabila tidak melakukannya tidak khawatir akan melakukan zina yang dosa dan dilarang Allah dan apabila melakukannya juga tidak akan menelantarkan istri.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Perkawinan bagi individu tersebut hanya didasarkan untuk memenuhi kesenangan bukan dengan tujuan menjaga kehormatan agamanya dan membina keluarga sejahtera.

Hukum islam mubah ini juga ditujukan bagi individu yang antara pendorong dan penghambatnya untuk kawin itu sama, sehingga menimbulkan keraguan individu yang akan melakukan kawin, seperti mempunyai keinginan tetapi belum mempunyai kemampuan, mempunyai kemampuan untuk melakukan tetapi belum mempunyai kemauan yang kuat.

Artikel terkait: Pembatalan Pernikahan dalam Islam Bisa Terjadi dalam Kondisi Ini

5. Jenis Pernikahan yang Diharamkan ( Larangan Keras)

Pernikahan Haram adalah pernikahan yang berdasarkan hukum Islam haram apabila seorang muslim menikah justru akan merugikan istrinya, karena ia tidak mampu memberi nafkah lahir dan batin.

Atau jika menikah, ia akan mencari mata pencaharian yang diharamkan oleh Allah padahal sebenarnya ia sudah berniat menikah dan mampu menahan nafsu dari zina.

Keharaman pernikahan ini sebab pernikahan dijadikan alat untuk mencapai yang haram secara pasti, sesuatu yang menyampaikan kepada yang haram secara pasti, maka ia haram juga.

Jika seorang muslim melakukan pernikahan tersebut, wanita pasti akan mengalami penganiayaan dan menyakiti sebab kenakalan laki laki itu, seperti melarang hak hak istri, berkelahi dan menahannya untuk disakiti, yang kemudian pernikahan tersebut menjadi haram untuknya.

Dalam Alquran surat Al Baqarah ayat 195, Allah berfirman:

Wa anfiqu fii sabiilillaahi wa laa tulqu bi’aidiikum ilat-tahlukati wa ahsinu, innallaaha yuhibbul-muhsiniin

Artinya:

“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.”

Sedangkan jenis jenis pernikahan yang diharamkan menurut syari’at ialah antara lain sebagai berikut:

6. Jenis Pernikahan Badal (Tukar Menukar Istri)

Pernikahan badal adalah pernikahan tukar menukar istri. Hal ini terjadi karena seorang laki-laki mengadakan perjanjian untuk menyerahkan istrinya kepada orang lain dan mengambil istri orang lain tersebut sebagai istrinya dengan memberi sejumlah uang tambahan.

Artikel terkait: 5 Godaan Menjelang Pernikahan serta Tips Menghadapinya Menurut Islam

7. Pernikahan Mut’ah

Jenis pernikahan ini terjadi karena seorang laki-laki menikahi seorang wanita dengan memberikan sejumlah harta dalam waktu tertentu, dan pernikahan ini akan berakhir sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan tanpa talak serta tanpa kewajiban memberi nafkah atau tempat tinggal.

Pernikahan Mut’ah berasal dari kata tamattu’ yang berarti bersenang senang atau menikmati.

Jika pernikahan tersebut ditetapkan syarat hanya sampai waktu tertentu, maka disebut pernikahan mut’ah. Pernikahan sejenis ini disepakati haramnya oleh empat imam madzhab.

Adapun jika si pria berniat pernikahan sampai waktu tertentu dan tidak diberitahukan di awal pada si wanita (pernikahan dengan niatan cerai), status pernikahan sejenis ini masih diperselisihkan oleh para ulama.

Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i memberikan keringanan pada pernikahan sejenis ini. Sedangkan Imam Malik, Imam Ahmad dan selainnya melarang atau memakruhkannya. Berdasarkan suatu hadits, Rasulullah bersabda:

“Dari Ali bin Abi Tholib, Ia berkata: “Sesungguhnya Rasulullah melarang pernikahan mut’ah dengan perempuan perempuan pada waktu perang khaibar”.”

8. Pernikahan Syighar

Jenis pernikahan yang terakhir, suatu pernikahan dianggap sebagai pernikahan syighar apabila seorang laki-laki berkata kepada laki-laki lain, “Pernikahkanlah aku dengan puterimu, maka aku akan pernikahkan puteriku dengan pribadimu”. Atau berkata, “Pernikahkanlah aku dengan saudara perempuanmu, maka aku akan pernikahkan saudara perempuanku dengan pribadimu”.

Menurut bahasa, pernikahan syighar diambil dari kata Assyighor yang berarti mengangkat.

Pernikahan ini diharamkan sebab tidak sesuai dengan hikmah atau tujuan menikah seperti firman Allah dalam Alquran surat Ar Rum ayat 21 yang berbunyi sebagai berikut:

Wa min aayaatihii an khalaqa lakum min anfusikum azwaajal litaskunuu ilaihaa wa ja’ala bainakum mawaddataw wa rahmah, inna fii zaalika la’aayaatil liqaumiy yatafakkarun

Artinya:

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”

***

Demikian penjelasan mengenai macam-macam jenis pernikahan dalam Islam. Semoga informasi di atas bermanfaat, ya, Parents!

Baca juga:

https://id.theasianparent.com/mahar-pernikahan

https://id.theasianparent.com/alasan-istri-minta-cerai

https://id.theasianparent.com/menggelar-resepsi-pernikahan-dalam-islam