Warga Kiaracondong, Bandung, dikagetkan dengan penemuan jasad bayi di Sungai Cidurian. Jasad janin bayi korban aborsi di Bandung ini ditemukan oleh sekelompok anak yang tengah bermain menyusuri sungai.
Di Indonesia sendiri praktek aborsi diatur di dalam Undang-Undang tentang Kesehatan tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi.
Aborsi sendiri tidak diizinkan, namun boleh dilakukan dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan ibu dan bayi serta kehamilan yang diakibatkan oleh pemerkosaan.
Praktik aborsi pun harus dilakukan secara aman, bermutu, dan bertanggung jawab. Aborsi harus dilakukan oleh dokter sesuai standar profesi, pelayanan, dan prosedur operasional.
Berdasarkan data dari Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia, aborsi menyumbang 30 persen kasus kematian ibu. Penyebab kematian tersebut kebanyakan adalah praktik aborsi illegal yang tidak aman dan berbahaya.
Untuk mencegah terjadinya kehamilan yang tak diinginkan dan kasus aborsi illegal, penting untuk dilakukan edukasi kesehatan reproduksi terutama sejak berusia dini atau remaja.
Sayangnya, masih banyak orang yang mengganggap topik ini tabu untuk dibicarakan sehingga tingkat pengetahuan seksual di kalangan remaja Indonesia masih rendah. Oleh karena itu, sebagai orangtua, menjadi tugas kita untuk membekali anak dengan pengetahuan seksual untuk mencegah hal yang tidak diinginkan.
Tiga Anak Menemukan Jasad Bayi di Bandung
Sungai Cidurian tempat penemuan jasad janin bayi. Sumber: Tribunnews
Penemuan janin korban aborsi ini berawal dari tiga orang anak bermain di pinggiran Sungai Cidurian. Mereka menemukan jasad janin bayi yang nyaris tenggelam. Kemudian dengan menggunakan kantong kresek jasad tersebut mereka angkat dan dibawa ke pinggir jalan.
Kasubbag Humas Polrestabes Bandung, AKP Rahayu Mustikaningsih mengungkapkan bahwa ketiga anak tersebut melapor kepada ketua RW dan kabar tersebut disampaikan kepada aparat kepolisian setempat.
Pihak kepolisian lantas mengamankan TKP dan mencari keterangan dari saksi-saksi. Jasad sang bayi pun dibawa ke Rumah Sakit Bhayangara Sartika Asih untuk ditindak lebih lanjut.
Diperkirakan janin tersebut dibuang ke sungai dan merupakan korban aborsi illegal dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
Diduga Janin Korban Aborsi
Mayat janin dievakuasi ke RS Bhayangkara Sartika Asih. Sumber: Ayobandung
Berdasarkan hasil visum di RS Bhayangkara Sartika Asih, janin tersebut berumur sekitar tiga bulan. Diketahui janin tersebut berjenis kelamin laki-laki dengan panjang 15 sentimeter dan berat 95 gram.
Perkembangan organ tubuh pada janin berusia 3 bulan dalam kandungan sudah hampir sempurna. Kepalanya sedikit lebih besar daripada badannya karena otaknya sedang berkembang. Janin 3 bulan juga masih memiliki kulit transparan dengan pembuluh darah yang terlihat.
Jari tangan, kaki, gigi, telinga, serta kuku dari janin bayi sudah mulai tumbuh di usia ini. Ia juga sudah bisa membuka dan menutup kepalan tangan serta mulutnya. Jenis kelamin bayi juga sudah bisa terlihat karena testis, ovarium, serta organ kelamin luarnya tengah berkembang.
Sanksi pidana bagi pelaku aborsi diatur dalam Pasal 194 Undang-Undang Kesehatan. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan dengan paling banyak 1 miliar rupiah.
Pasal 346 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan perempuan yang sengaja menggugurkan kandungan atau menyuruh orang lain untuk melakukan aborsi diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.
Berkaca dari kasus ini, orangtua perlu menyadari bahwa pendidikan seksual perlu diberikan kepada anak sebagai bekal untuk masa depannya. Banyak yang beranggapan bahwa pendidikan seksual akan mendorong anak untuk melakukan hubungan seksual, padahal hal tersebut salah.
Pendidikan seksual bukan hanya mengenai hubungan seksual, namun memberikan pemahaman bagi anak bagaimana tubuhnya bekerja. Dengan belajar mengenai konsep consent (konsensual), anak akan sadar bahwa tak ada yang boleh memaksanya terikat dalam sebuah hubungan tertentu.
Dilansir dari Alodokter, pemahaman mengenai anatomi tubuh juga perlu dibarengi dengan aspek moral, agama, dan budaya agar anak dapat lebih bijak membuat pilihan-pilhan yang tepat terkait dengan tubuhnya sendiri.
Penelitian membuktikan bahwa anak yang mendiskusikan mengenai seks dengan orangtuanya secara terbuka akan cenderung menunggu waktu yang tepat untuk berhubungan seksual dan bertanggung jawab atas segala perbuatannya.
Semoga kasus penemuan janin korban aborsi di Bandung ini bisa menjadi alarm bagi Parents semua dalam memberikan pendidikan seksual yang tepat bagi sang buah hati.
Baca Juga:
Aborsi telah legal di negara ini, bagaimana hukumnya di Indonesia?
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.