Seorang Istri Dituntut 1 Tahun Penjara karena Marahi Suami Doyan Mabuk

Tidak sesuai fakta, sang istri menuntut kembali suaminya. Bagaimana kronologinya? Simak kisahnya di sini!

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Seorang istri dipenjara karena marahi suami mabuk. Kejadian ini dialami oleh seorang ibu dua anak dengan inisial V (45). Ia dituntut 1 tahun penjara karena memarahi sang suami yang memiliki kebiasaan mabuk.

Melansir dari Detik.com, diketahui suami dari V berinisial CYC yang berasal dari Taiwan. Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Karang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadikan V sebagai terdakwa.

Sebagai JPU, Glendy Priono menyatakan bahwa istri yang dipenjara karena marahi suami mabuk itu dijerat dengan pasal 45 ayat 1 Junto pasal 5 huruf b Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Artikel terkait: Viral Istri Antar Suami Menikah Lagi di Sulsel, Begini Faktanya

"Jadi kasus ini masuk dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bahwa diperoleh diperoleh fakta-fakta melalui keterangan saksi dan alat bukti bahwa inisial V terbukti jadi terdakwa dengan dijerat Pasal 45 ayat 1 Junto pasal 5 huruf b," ungkap Glendy, mengutip dari Detik.com.

Lebih lanjut, Glendy menjelaskan bahwa sang suami sempat diusir dan dimarahi dengan kata-kata kasar oleh V hingga psikisnya terganggu. "Jadi inisial CYC ini diusir dan dimarahi dengan kata-kata kasar," lanjutnya.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Terkait dengan hal itu, kuasa hukum V, Iwan Kurniawan, akan mengungkap beberapa fakta di persidangan dalam sidang pledoi yang akan diagendakan Kamis (18/11).

Artikel terkait: Viral Bayi Ditato Sekujur Tubuhnya, sang Ibu Panen Kritikan

Kronologi Istri Dipenjara karena Marahi Suami Mabuk

Melansir dari CNN Indonesia, kasus istri dipenjara karena marahi suami mabuk ini bermula ketika V menikah dengan seorang pria asal Taiwan berinisial CYC pada tahun 2000. Saat itu, CYC berstatus sebagai seorang duda dengan anak tiga.

Setelah keduanya menikah, V pun membantu CYC untuk membesarkan ketiga anaknya di Taiwan. Namun, belum lama menikah, V merasa dibohongi CYC.

CYC awalnya mengaku tidak memiliki anak dan mahar yang diberikannya ternyata emas pinjaman dan uang pinjaman. Oleh karena itu, ketika dibawa ke Taiwan, V pun harus membayar utang CYC.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Sejak 2000 hingga 2005, V mengaku bekerja serabutan. Ia menjadi buruh tani, buruh pabrik, dan berdagang. Lebih lanjut, V mengaku bahwa suaminya adalah seorang pencandu minuman keras dan suka berjudi. V juga mengatakan bahwa CYC gemar main perempuan.

Artikel terkait: Viral Laki-laki Mirip Dirinya, Vincent Verhaag: "Nah Ini Adik Gue yang Menghilang!"

V Pulang ke Indonesia dan Jadi Tulang Punggung Keluarga

Pada tahun 2005, V pun memutuskan untuk pulang ke Karawang, Jawa Barat. Ia membuka usaha toko bangunan dan hidup dari situ. Selama itu, menurut penuturan V, CYC tidak bekerja dan V menjadi tulang punggung keluarga yang mengongkosi kehidupan CYC. Pada tahun 2016, V mempromosikan suaminya untuk berpindah kewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

Akan tetapi, bukannya semakin membaik, hubungan V dan CYC malah memburuk karena sering bertengkar. Pada tahun 2018, V sempat mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri (PN) Karawang.

Tak lama kemudian, gugatan tersebut dicabut karena mediasi yang dilakukan berhasil. Setelah itu, pada 10 Februari 2019, CYC menelantarkan V selama 7 bulan, dan pada September 2019, V menggugat cerai kembali.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Dari gugaran tersebut, PN Karawang mengabulkan gugatan cerai tersebut dan meminta CYC untuk membayar biaya hidup anaknya sebesar Rp13 juta per bulan dengan hak asuh jatuh di tangan V.

Akan tetapi, hal itu ternyata belum juga dibayarkan oleh CYC. September 2020, CYC pun melaporkan V ke Polda Jawa Barat atas Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis dan V menjadi tersangka pada 11 Januari 2021.

V pun dituntut 1 tahun penjara oleh JPU. Namun, ia mengaku keberatan. 

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

“Saya keberatan yang mulia, apa yang dibacakan tidak sesuai fakta, masa hanya karena saya mengomeli suami yang suka mabuk-mabukan saya jadi tersangka dan dituntut satu tahun penjara,” kata V saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Jabar, Kamis (11/11/2021), mengutip Kompas.com.

Tak mau tinggal diam, V, istri yang dituntut dipenjara karena marahai suami mabuk, pun melaporkan CYC dengan kasus yang sama.

Baca juga:

id.theasianparent.com/ayah-bekerja-sambil-gendong-anak

id.theasianparent.com/ibu-bekerja-bawa-anak

id.theasianparent.com/alasan-orang-ingin-viral

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan