Sempat Ditunda, IDAI Imbau Imunisasi Anak Dilakukan secara Drive Thru Saat PPKM Darurat

Imunisasi anak saat PPKM Darurat sempat ditunda. Namun, belum lama ini Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyarankan agar imunisasi dilakukan drive thru.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diberlakukan sejak 3 Juli 2021 menyebabkan sejumlah kegiatan tertunda, termasuk program imunisasi anak. Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) belum lama ini mengeluarkan surat edaran yang menyarankan agar imunisasi anak ditunda sementara selama PPKM darurat. Hal ini dilakukan untuk mencegah penularan COVID-19 di kalangan ibu dan anak. Lalu, bagaimana penerapan imunisasi anak saat PPKM darurat? Berikut informasi selengkapnya.

Imunisasi Anak Saat PPKM Darurat Sempat Ditunda, Ini Penjelasan IDAI

Sumber: iStockphoto

Bukan hanya sektor perdagangan yang terhambat, imunisasi anak juga tertunda di masa PPKM Darurat ini. Kebijakan PPKM Darurat yang diberlakukan sejak 3 Juli 2021 dan diperpanjang hingga akhir Juli 2021 bertujuan untuk mengurangi laju penyebaran COVID-19 yang semakin meningkat lantaran varian Delta. 

Program imunisasi yang sekalipun sangat penting bagi anak juga ikut dibatasi. Pasalnya, imunisasi anak berpotensi menimbulkan kerumunan yang dapat meningkatkan potensi penularan Virus Corona. Merespons hal ini, pada tanggal 6 Juli 2021, IDAI mengeluarkan surat edaran mengenai kebijakan imunisasi anak di kala PPKM Darurat

Artikel terkait: Jadwal Terbaru dan Rekomendasi Imunisasi Anak dari IDAI Tahun 2020, Jangan Terlewat!

Melalui surat tersebut, IDAI mengeluarkan sejumlah rekomendasi terkait apa saja yang bisa dilakukan oleh para orang tua untuk merespons tertundanya program imunisasi anak. Adapun rekomendasi tersebut meliputi:

  1. Imunisasi rutin di daerah PPKM Darurat sebaiknya ditunda selama 3 minggu, dimulai sejak tanggal 3 Juli 2021. Imunisasi pada bayi baru lahir yaitu Hepatitis B dan polio dosis pertama tetap diberikan.
  2. Selama pelayanan imunisasi di daerah PPKM Darurat ditunda, sebaiknya orang tua memeriksa kelengkapan status imunisasi anak di Buku KIA (buku kesehatan ibu dan anak) dan mencatat imunisasi yang tidak dapat diberikan selama masa PPKM Darurat, kemudian segera dilengkapi setelah kondisi memungkinkan.
  3. Pelayanan vaksinasi COVID-19 untuk usia 12-17 tahun harus tetap berlangsung sesuai aturan.
  4. Pelaksanaan pelayanan imunisasi di daerah yang tidak termasuk PPKM Darurat sebaiknya tetap berlangsung dengan protokol kesehatan ketat. 

Menurut IDAI, penundaan program imunisasi anak dapat membantu mengoptimalkan fasilitas kesehatan. Mereka juga menekankan agar anak-anak tidak keluar rumah kecuali untuk kebutuhan mendesak seperti berobat. 

Artikel terkait: Ada jadwal imunisasi anak saat pandemi corona? Ini yang wajib Parents tahu!

IDAI Sarankan Imunisasi Drive Thru untuk Anak Saat PPKM Darurat

Sumber: iStockphoto

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Usai mengeluarkan surat edaran tersebut, IDAI kembali memberikan rekomendasi terkait program imunisasi anak selama PPKM Darurat. Lewat surat edaran terbaru yang diterbitkan pada tanggal 13 Juli 2021, mereka menyarankan agar imunisasi anak dilakukan secara drive thru atau layanan tanpa turun (lantatur). 

Hal ini juga bisa jadi cara alternatif agar vaksinasi COVID-19 kepada anak-anak tetap berjalan. Risiko penularan juga bisa ditekan karena pasien tidak perlu berkerumun di ruang tunggu atau area imunisasi lainnya.

"Prosedur imunisasi lantatur pada prinsipnya sama dengan prosedur imunisasi biasa, namun dilakukan di dalam atau di atas kendaraan, untuk mengurangi risiko tertular COVID-19 di ruang tunggu atau di ruang imunisasi," tulis IDAI dalam pernyataannya.

Selain itu, IDAI juga menyarankan agar imunisasi drive thru dilakukan di ruang terbuka seperti di halaman atau di bagian luar fasilitas kesehatan. 

"Imunisasi lantatur sebaiknya dilakukan di lokasi terbuka yang teduh, misalnya bagian luar fasyankes/klinik, disesuaikan dengan kondisi setempat. Perlu disiapkan tempat yang menjamin penyimpanan vaksin yang baik, dan tempat tindakan gawat darurat (emergensi) pasca imunisasi bila diperlukan," tulis IDAI di website resminya.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan
"Pendaftaran sebaiknya dilakukan 1-2 hari sebelumnya untuk membatasi jumlah anak yang akan diimunisasi, pembuatan
jadwal kedatangan agar tidak mengantre terlalu lama, perkiraan kebutuhan vaksin, alat kesehatan, tenaga yang diperlukan, dan sebagainya," imbuh informasi tersebut.

Artikel terkait: Jangan sampai terlewat! Inilah jenis imunisasi untuk anak sesuai usianya

Vaksinasi COVID-19 untuk Anak Usia 12-17 Tahun Sudah Bisa Dilakukan

Sumber: iStockphoto

Meski imunisasi dibatasi, tetapi vaksinasi COVID-19 pada anak-anak usia 12-17 tahun justru dianjurkan. Hal ini dilakukan sebagai upaya percepatan vaksinasi COVID-19 agar Indonesia segera mencapai herd immunity. 

Program vaksinasi COVID-19 pada anak sudah dimulai sejak akhir bulan Juni, bertepatan dengan Hari Keluarga Nasional yang diperingati setiap tanggal 29 Juni. Program ini dilakukan secara bertahap dan diprioritaskan di Pulau Jawa.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Sama seperti orang dewasa, vaksinasi COVID-19 pada anak juga terdiri dari 2 dosis. Jarak antara penyuntikan dosis pertama dan kedua adalah 4 minggu (0-28 hari) dan dosisnya sama seperti orang dewasa, yakni 0,5 ml. 

Sementara untuk efek samping, berdasarkan hasil uji klinis fase I dan II vaksin Sinovac di China, anak-anak berusia 12-17 tahun mengalami efek samping ringan hingga sedang seperti rasa nyeri di area suntikan. Sebanyak 550 anak bahkan dilaporkan tidak mengalami efek samping berat.

Demikian imbauan IDAI soal imunisasi anak saat PPKM darurat yang bisa dilakukan secara drive thruParents jangan sampai melewatkannya, ya.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Baca juga:

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan