Seorang ibu menjual ASI lantaran tidak bisa membiayai pengobatan salah seorang bayi kembarnya di Rumah Sakit.
Semua orangtua di muka bumi tentu memiliki keinginan sama, berharap anaknya bisa tumbuh sehat dan bahagia. Tidak mengherankan, jika pada akhirnya orangtua akan rela melakukan apa saja demi menggapainya.
Akibat kondisi bayi yang kritis, ibu menjual ASI
Tang, ibu muda berusia 24 tahun asal Cina membuktikan kebesaran cinta pada anaknya. Akhir Desember lalu, ia baru saja melahirkan anak kembar, sayangnya salah seorang bayinya masih memerlukan pemeriksaan intensif karena kondisinya kritis.
Karena keterbatasan biaya, ia pun rela menjual ASI untuk biaya pengobatan bayinya yang sedang dirawat di rumah sakit distrik Bao’an, Shenzhen. Adapun biaya Rumah Sakit yang dibutuhkan sedikitnya 100.000 yuan atau sekitar Rp 214 juta.
Seperti yang dikutip dari laman BBC, sebuah video yang diunggah di situs video Miaopai memperlihatkan seorang ibu muda yang menjual ASI miliknya. Menyadari kalau biaya pengobatan tidak sedikit, ia bersama sang suami melakukan aksi penggalangan dana di pinggir jalan sambil membawa spanduk.
Sambil menggendong salah seorang bayi kembarnya, ibu muda ini menjual ASI bersama suaminya dengan mematok harga 10 Yuan atau sekitar Rp 21 ribu setiap kali memeras ASI per satu menit.
Sontak saja, aksi ibu menjual ASI ini menjadi sorotan. Terlebih setelah aksinya di unggah di media sosial.
Video ibu menjual ASI tersebut telah ditonton lebih dari 2,4 juta kali dan memiliki lebih dari 5.000 komentar sejak diunggah di media sosial terbesar di China, Sina Weibo.
Aksi ibu muda menjual ASI mengundang beragam reaksi. Ada yang pro dan kontra. Tidak sedikit orang yang berpandangan kalau aksi ibu muda menjual ASI bukan keputusan yang bijak. Menjual ASI dianggap cara yang vulgar untuk meminta bantuan.
Simak juga video memberitakan kisah ibu ini:
Hukum menjual ASI di Indonesia
Hukum Online menyebutkan, pemberian ASI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif (“PP 33/2012”).
Baca juga : Ingin donor ASI? Ini Prosedur yang wajib Bunda ketahui
Namun, bisa dipastikan kalau ada ketentuan bahwa ASI tidak dapat diperjualbelikan, dalam hal ini orang yang menjadi pendonor ASI. Aturan ini sudah tertuang dalam PP 33/2012.
Sayangnya, sampai saat ini memang belum ada aturan mengenai pemberian sanksi jika dilakukan jual beli ASI.
Bagaimana dengan Parents, setujukah dengan aksi ibu?
Referensi: BBC
Baca juga:
Maraknya Tren Perdagangan ASI Secara Online di Luar Negri
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.